Friday, July 16, 2021

PAPUA 2021 1-15 Juli (In Bahasa)

 PAPUA  2021

1-15 Juli,

Oleh: Theo van den Broek

 

[1] POKOK PERHATIAN UTAMA

Penyebaran infeksi Covid-19: selama bulan terkahir ini penyebaran covid di Indonesia meloncat secara luarbiasa. Kalau dua minggu lalu jumlah infeksi di Indonesia masih dibawah 20.000 per hari, sekarang (14/7) jumlah ini sudah lewat 40.000 dan menuju 50.000 sehari. Dan malahan sedang dipikirkan scenario penindakan sesaat infeksi dapat mencapai 100.000 lebih. Rumah sakit di pelbagai kota sudah mulai terisi penuh dan kekuarangan fasiltas dan obat, termasuk oksigen, mulai terasa betul. Papua tidak luptut dari perkembangan ini. Rumah Sakit di Manokwari dan Sorong sudah penuh, maka tidak dapat menerima pasien lagi. Situasi ini ditanggapi pemerintah provinsi Papua Barat dengan memberlakukan suatu ‘lockdown sementara’; berarti di kota Mankwari dan Sorong toko-toko, kantor-kantor, fasilitas umum ditutup. Di provinsi Papua situasi sama mengancam. Tambahan infeksi sehari sekarang (13/7) sekitar 400-an.  Pada 6 Juli 2021 di Kab Mimika tercatat kasus baru mencapai 513 dibandingkan dengan 66 kasus pada 28 Juni 2021[1]. Kasus positif Covid-19 di tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di kota Timika (12/7) meningkat dua sampai 3 kali lipat dibandingkan pekan lalu. Hal ini cukup memprihatinkan walau Riza Pratama (wakil-presiden Departemen Komunikasi PTFI) menyatakan bahwa tidak terdapat gejala yang serius, mungkin karena sebagian besar tenaga PTFI sudah divaksinasi. Di Jayapura pun 7 rumah sakit mengalami kewalahan[2]. Menurut JUBI[3] 17 keluruhan di kota Jayapura sudah berstatus ‘zone merah’, artinya tambahan infeksi di keluruhan itu diatas 11 sehari. Sejumlah tindakan ‘pembatasan kebebasan penggerakan’ sudah mulai diberlakukan. Di Jayapura kegiatan ekonomis hanya boleh dijalankan sampai jam 18.00 sore (mulai berlaku tgl 5 Juli). Walikota Jayapura meminta pemerintah daerah untuk menutupi baik Pelabuhan Kapal, maupun Pelabuhan Udara. Dasarnya: dari 701 penumpang kapal laut yang tiba di Jayapura ternyata 72% tes positif corona. Sementara aksi vaksinasi dipercepat sedapat mungkin (sesuai dengan tersedianya vaksin) dengan melibatkan personel TNI dan BIN. Sedangkan ada persiapan suatu ‘lockdown terbatas’ – rincian isinya masih sedang dibahas - selama satu bulan (Agustus) menjelang penyelenggaraan dua even olah raga nasional di Papua bulan Oktober dan November nanti[4].

 

[2] KEAMANAN dan OPERASI TNI/POLRI dan TPNPB

[a] korban tambahan. Kontak tembak terjadi lagi di distrik Keneyam, Kab Nduga (6/7). Tiga prajurit Satgas Yonif 310/KK terluka dalam insiden ini[5]

Dua hari kemudian (8/7) pejuang TPNPB melepaskan tembakan ke acara ‘bakar batu’ di kampong Kago, distrik Ilaga. Tidak ada korban[6].

Kontak senjata terjadi di kampung Bingki di Yahukimo (10/7). Seorang anggota Brimob (Satgas Newangkawi), Briptu Kenny Karlos, dikena tembakan dan terluka, hingga dievakuasi ke Jayapura[7].

Selanjutnya kontak senjata terjadi di Mapnduma (13/7). Dua prajurit Yonif 751/VjS ditembak terluka. mereka dievakkuasi ke Rumh Sakit di Timika.nama kedua prajurit tidak disebutkan[8]. Dari pihak TPNPB muncul klaim bahwa dalam kontak senjata di Mapnduma ini TPNPB telah menewaskan tiga prajurit TNI/Polri[9]Tidak ada berita independen tersedia (TvdB).

 

[b] upaya menyakinkan para pejuang TPNPB untuk bergabung kembali dengan keluarganya di kampung: Kapolda Papua, jenderal Mathius Fakhiri, menyatakan bahwa personelnya tetap berupaya menyakinkan para anggota TPNPB untuk kembali ke kehidupan yang normal di kampongnya, menyerahkan senjatanya dan menyatakan bergabung dengan Indonesia. Personelnya di tingkat desa diandalkan karena mereka lazimnya paling tahu mereka karena merupakan penghuni wilayah dan kampungnya. Sejumlah orang sudah ‘pulang kampung’, namun jumlahnya tidak dijelaskan. Di beberapa daerah konflik jumlah insiden, kesannya, menurun[10]

 

[3] PENGUNGSI-PENGUNGSI DI PAPUA dan SUASANA WILAYAH KONFLIK

[a] pengungsi dari Yalimo: Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilkada 11Mei 2021, wilayah Yalimo rusuh dan banyak fasilitas dibakar massa. Akibatnya ribuan orang mau mengungsikan diri. Mereka menuju ke Wamena[11].

 

[b] pengungsi di Ilaga kembali ke kampungnya: walaupun dia mengakui bahwa tidak dapat menjamin keamanannya, Bupati Kab.Puncak, mengajak para pengungsi untuk ‘pulang kampong’. Suatu acara traditional diselenggarakan di ibu kota Ilaga untuk menandai bahwa “perang sudah selesai” – walau acara sendir masih diganggu oleh pejuang TPNPB - maka ‘kita bisa bergerak lagi seperti biasa, artinya bisa kembali ke kampong masing-masing, merawat rumah dan kebun’. Bupati juga mengakui bahwa seandainya nanti ada kesulitan lagi, ya silahkan kembali ke tempat pengungsian di Ilaga[12].  

 

[c] pengungsi di Nduga dikepung aparat: menurut berita dari kampong sejumlah pengungsi yang ‘tersembunyi’ di distrik Yuguru, distrik Geselama, distrik Paro dan distrik Komorowam mulai sangat kawatir karena mereka akan menjadi wilayah operasi militer. Mereka merasa dikepung baik dari darat maupun dari udara. Sejumlah warga mulai siap lagi mengungsi ke hutan. Mereka meminta bantuan tokoh Gereja, tokoh HAM, Pemda Kab Nduga maupun Provinsi segera mendesak pemerintah pusat menghentikan operasi militer besar-besaran di wilayah Nduga yang kampung tersisa pengungsi tahun 2018-2019 lau. Mereka sekarang mengungsi di wilayah yang tidak termasuk markas TPNPB. Mereka kebanyakan pengungsi dari Mapnduma[13].

 

[4] OTSUS & PEMEKARAN DI PAPUA

[a] proses revisi UU Otsus di Pansus DPR RI tetap sangat terbatas: dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)yang panjang berkaitan dengan revisi UU Otsus yang diterima dari pelbagai pihak yang berkepentingan, hanya sejumlah kecil dinilai ‘cocok untuk disahkan dalam Pansus DPR RI karena sejalan dengan yang disarankan oleh pemerintah pusat’.  Secara umum segala isyu yang diangkat yang ‘berbau politik’ atau berurusan dengan Hak Asasi Manusia disingkirkan. Antara lain saran sekitar pembentukan Partai Politik Lokal, pembentukan Pengadilan HAM dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Malahan sebaliknya, akhirnya ternyata diputusakan supaya pasal mengenai pembentukan partai politik lokal sama sekali dihapus dari RUU Otsus Jilid II. Berhubungan dengan pasal 76 (soal wewenang instansi berkaitan dengan pengusulan pemekaran) terdapat 14 DIM, 3 DIM disetujui dan 11 DIM ditolak karena tidak sesuai dengan usulan pemerintah sehingga sulit diakomodasi.  Ternyata Daftar Inventarisasi Masalah menujukkan 146 DIM. Namun melalui rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, hanya 21 disepakati. 21 masalah “yang kita sepakat  ini kita sahkan secara kolektif ini semua pasal, dan tidak boleh kita ulang lagi bahas ini, setelah kita maju ke depan. Setuju?”, kata Ketua Pansus Komarudin Watubun, dalam rapat yang dipantau secara virtual (1/7). “Saya sahkan 21 DIM substansi tetap”, tutur dia. Ketua Pansus mengharap bahwa dengan demikian semuanya cepat dapat dibulatkan dan mengharapkan suatu ‘semangat kekeluargaan’ untuk menghindari segala macam pembahasan panjang lebar. “Lebih cepat lebih baik, tergantung kesepakatan kita. Hukum tertinggi dalam demokrasi Pancasila itu adalah kekeluargaan. Jadi kalau memang semangatnya, semangat kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan Papua saya kira, pasti pembahasan lebih cepat”, kata Komarudin[14].

Kemudian, mungkin karena protes banyak dan permintaan berulang kali supaya Otsus direvisi secara menyeluruh, sekali lagi 28 DIM disahkan (5/7)[15]. Sekali lagi menyangkut hal yang tidak bertentangan dengan tujuan pemerintahan pusat, maka tidak termasuk DIM yang berkaitan dengan unsur politik atau/dan HAM. Juga suatu Badan Pengawasan Pelaksanaan Otsus dibentuk, diketuai Wakil Presiden dan keanggotaannya hampir eksklusif pejabat pemerintah pusat; hanya satu wakil dari kedua Provinsi masing-masing di Papua[16]. Karena akhirnya 19 pasal mengalami perobahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa dengan demikian sudah terbukti bahwa pemerintah terbuka akan aspirasi rakyat Papua dan mengakomodasikannya[17]. Sedangkan 2 pasal dihilangkan, diantaranya ‘kemungkinan pembentukan partai politik lokal’. Sementara waktu di Jayapura masih diadakan demo damai oleh mahasiswa guna menolak Otsus Jilid II (14/7). Aksi demo dibubar paksa – 5 mahasiwa terluka - dan 23 mahasiswa ditangkap oleh aparat[18]. Demo di depan Gedung DPR di Jakarta (15/7)  sama nasibnya; 50 orang ditangkap. Menurut sekjen PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Julius Ibrani, mereka sudah dibebaskan. Meski demikian, Juius mempertanyakan penangkapan puluhan peserta aksi tersebut. Ia berujar demonstrasi itu sejak awal merupakan aksi damai yang memiliki landasan jelas, yakni hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat[19].

Pada dasarnya tidak ada perobahan dalam gaya proses revisi UU Otsus dibandingkan dengan gaya proses sebelumnya. Seluruh proses ditetapkan sepihak oleh kebijakan pemerintah pusat, dengan mengangkat hanya substansi tertentu yang cocok, alias yang memudahkan dan/atau tidak mengganggu pemerintah pusat untuk menguasai situasi di Papua secara maksimal. Dalam tanggapan Mendagri seluruh proses ini sudah dinyatakan cukup demokratis, namun sejumlah hal beliau lupa angkat dan mempertanggungjawabkan, walau merupakan unsur yang sangat penting dalam proses revisi Otsus ini. Yang dilupakannya sekurang-kurangnya 5 hal, sbb: 

[1] Seluruh proses revisi UU Otsus dijalankan tanpa tersedia suatu pengevaluasian Otsus selama 20 tahun yang berkualitas sebagai dasar revisi; maka revisi tidak menjadi revisi Otsus secara menyeluruh dan tidak berlandasan kuat, sedangkan proses sangat terbuka akan pengaruh oleh kepentingan-kepentingan pihak tertentu saja. 

[2] Protes serta penggugatan MRP serta DPRP pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang minta supaya pembahasan revisi di DPR RI dihentikan karena melanggar peraturan dari UU Otsus 2001, secara khusus pasal 77 (yang berbunyi: Usulan perobahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Apalagi persidangan MK yang dijadwalkan untuk 5 Juli, tiba-tiba ditunda selama waktu yang belum tentu karena pandemic Covid-19 yang semakin luas (srt MK 3 Juli[20]); dengan demikian pembahasan di DPR RI dapat berjalan terus sampai selesai sesuai rencananya, yakni tanggal 15 Juli 2021. 

[3] Program “Rapat Dengar Pendapat” di Papua oleh MRP disabotasi secara sangat kurang menyenangkan baik di wilayah Wamena (tgl 15/11) maupun di wilayah Merauke (tgl 17/11[21]). Sabotasi ini tidak lepas dari instruksi dari pihak BIN[22] dalam surat konfidensiil kepada instansi berkuasa di Papua (tgl 29 Okt 2020), dimana mereka diinstruksikan untuk menghindari secara aktif kehadiran segala unsur kritis terhadap Otsus, sekaligus menghadirkan organisasi/pribadi orang yang kuat mendukung Otsus[23].

[4] Pernyataan penolakan massal yang diselenggarakan melalui “Petisi Rakyat” yang didukung oleh lebih daripada 100 organisasi dan ditandatangani oleh 700.000 orang lebih. 

[5] Pembatasan sangat signifikan hak kebebasan berkumpul dan berekspresi pendapat/opini di Papua. Praktik pembatasan hak itu sudah berjalan lama. Pembungkaman ini menyangkut hampir semua kegiatan kritis termasuk segala aksi damai protes entah apa saja isinya, karena selalu ‘diandaikan’ bahwa ada maksud politik, alias separatis.

Melihat 5 aspek pertimbangan diatas ini, memang sulit untuk menghindari kesimpulan bahwa proses revisi UU Otsus ditandai secara signifikan oleh sifat ‘sepihakan’ dan sifat ‘kurang mengindahkan semangat demokrasi’. Kesannya kuat bahwa UU Otsus makin menjadi sarana melulu untuk menambah penguasaan oleh pemerintah pusat dan makin mengurangi ruang ‘wewenang otonom’ bagi pemerintah daerah. Maka, isi ‘substansi wewenang Otonom’ makin hilang dari UU Otsus, dan ternyata tidak ada mekanisme demokrasi yang mampu membelok proses sepihak ini. Semuanya diiringi  retorika berbunyi “hukum tertinggi adalah semangat kekeluargaan”, sambil sekaligus menolak  suara kuat banyak Saudara yang berkepentingan langsung di daerah/lapangan. Memang proses ini patut dipertanyakan secara kritis. (TvdB)

 

[b] revisi UU Otsus disahkan: sebagaimana direncanakan UU Otsus disahkan oleh DPR RI tanggal 15 Juli 2021. Dengan demikian diharapkan para pimpinan di Jakarta supaya kesejahteraan di Papua dapat ditingkatkan sambil mengafirmasi kepentingan khusus para warga Papua yang asli. Sudah tentu tanggapan atas pengesahan UU Otsus Jilid II diberikan komentar yang cukup berbeda nadamya. Dari penolakan total (misalnya oleh ULMWP) sampai optimis akan penyelesaian permasalahan di Papua. MRP di Papua sudah menyatakan bahwa mereka tidak menerima hasil DPR RI ini, karena mencerminkan keinginan sepihak pemerintah saja dan perobahan dalam UU Otsus ini bukan keinginan rakyat Papua[24]. Yan Christian Warinussy (Direktur LP3BH, Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum dan jurubicara Jaringan Damai Papua) menegaskan Pasal 45 UU No. 21, Tahun 2001, mengamanatkan pemerintah untuk menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Papua. Caranya dengan membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusiapengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua. Namun semuanya sampai saat diabaikan[25]. Sudah tentu banyak komentar akan menyusul hari-hari mendatang.

 

[5] SOAL HUKUM /KEADILAN

[a] kasus pelanggaran HAM berat di Biak: tanggal 6 July 2021 menandai bahwa 23 tahun lalu pasukan keamanan Indonesia membunuh sejumlah besar orang di Biak. Diantara korban adalah perempuan dan anak yang pada saat itu berkumpul mengambil bagian dalam suatu demo yang damai. Mereka dibunuh di kaki menara air, diatas puncaknya bendara Bintang Kejora sedang berkibar. Bendera itu berkibar selama empat hari (2 sampai 6 Juli 1998). Orang-orang lain dikumpulkan dan dibawa ke laut dimana mereka dijatuhkan kedalam air dan tenggelam. Tidak pernah ada anggota pasukan keamanan yang dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran HAM berat ini. Jumlah korban masih tetap tidak jelas; dari banyak orang tidak diketahui nasibnya. Dalam laporan Elsham (1998) hanya disebutlan bahwa secara resmi hanya 8 orang terbunuh, sekitar 37 orang terluka, 150 ditangkap dan bahwa 32 jenazah ditemukan di Samudara Pasifik. Keadilan masih tetap ditunggu. Selanjutnya alangkah baiknya membaca opini seorang yang survive pembunuhan besar-besaran ini, Filep Kama, pada akhir laporan ini (TvdB).

 

[b] mempersempit ruang penyiksaan fisik: hak untuk tidak disiksa adalah salah satu Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini juga diungkap dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan (UNCAT), yang diratifikasi oleh Indonesia. Namun penegak hukum di Indonesia masih membuka celah besar untuk praktik penyiksaan. Dalam beberapa kasus tahun lalu polisi menjadi aktor utama (kasus Henry Balkari dan kasus Sarpan mendapat perhatian nasional).  Praktik penyiksaan diadakan dengan dua motif utama: [a] sebagai metode penghukuman dan [b] sebagai upaya untuk mendrong pengakuan dari seorang. Seperti dalam kasus baru di Biak (21 Juni 2021); seorang muda, Yohan Ronsumbre (20 th), yang diduga mencuri telpon mobil, disiksa oleh polisi. Dia diinterogasi dan selama diinterogasi 4 cangkir air panas diteteskan atas lengannya sampai kulitnya lepas. Investigasinya oleh instansi berwenang,yakni polisi sendiri, masih ditunggu terus oleh sanak saudara korban ini. 

Hal yang membuat situasi makin parah ialah lemahnya mekanisme pengawasan yang kuat dan tiadanya mekanisme audit secara komprehensif. Konsekwensinya, praktik penyiksaan menjadi lingkaran setan yang mengakibatkan kejadian itu berulang. Juga munculnya fenomena baru dalam penyiksaan, yakni penyiksaan siber (cyber torture). Cara yang digunakan dalam penyiksaan siber dapat berupa intimidasi, pelecehan, mempermalukan, fitnah, ataupun manipulasi informasi data korban yang bersifat pribadi (hal demikian menjadi nyata dalam kasus Ravio Patra dan panitia diskusi Universitas Gajah Mada tahun 2020). Akibat penyiksaan siber ini, individu akan kehilangan rasa aman untuk menyampaikan ekspresinya di ruang digital. Sudah waktunya untuk mempersempit ruang penyiksaan dua macam tadi. 

Dalam revisi Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat salah satu pasal, ialah pasal 567 demi tujuan itu. Namun rumusannya masih kekurangan, hingga masih perlu diperbaiki secara substansial. Inisiatif lain dalam mempersempit celah praktik penyiksaan adalah pembentukan Komisi untuk Pencegahan Penyiksaan yang digerakkan oleh lima lembaga negera, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, Komisi Nasional Prempuan, Komisi Perlindungan Anaka Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [26].

 

[c] pelabelan teroris TPNPB-OPM: sudah tentu bahwa isyu ini masih sangat membingungkan. Yang membantu untuk memahami persoalan serta kedudukannya dalamnya suasana menyeluruh di Papua, kami menganjurkan pada para peminat membaca salah laporan dari Tirto.id . Dalam laporan itu pelabelan ini diberikan tempat dalam konteks dimana Indonesia berupaya untuk mengontrol hidup serta perkembangan di Papua. Teks yang lengkap (4,5 hlm) dapat dibaca di https://tirto.id/buramnya-status-keamanan-papua-modus-cuci-tangan-pelanggaran-ham-papua.

Sementara ada berita bahwa TNI menangkap 9 anggota kelompok teroris OPM Papua. Mereka ditangkap di kampung Skrofro, distrik Arso Timur, Kab Keerom (14/7). Mereka ditahan karena mereka memiliki kartu tanda pengenal Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Mereka diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut[27].

 

[d] penahanan Viktor Yeimo diatas 60 hari melanggar hukum: Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku kuasa hukum Viktor Yeimo menyatakan bahwa sebenarnya Viktor perlu dibebaskan sejak 8 Juli karena sudah lewat 60 hari penahanan. Sesuai peraturan yang berlaku serta jenis tuduhan padanya pihak polisi tidak berhak menahannya lebih lama daripada 60 hari. Walau demikian kepolisian mengadakan perpanjangan penahanannya selama 30 hari lagi[28].

 

[e] Carmel Budiardjo, pendiri TAPOL, passed away: hari Sabtu lalu (10/7) seorag pejuang HAM yang luarbiasa meninggal dunia pada usia 96 tahun, namanya Carmel Budiardjo. Ibu Carmel Brickmann (nama aslinya) seorang warga negara Inggeris yang menikah seorang aktivis politik Indonesia, Budiardjo, dan setelah nikah berpindah ke Indonesia. Tahun 1960-an suaminya ditangkap dan ditahan karena keanggotaan partai komunis, sedangkan Ibu Carmel sendiri juga ditahan  walau dia bukan anggota partai. Akhirnya dia dibebaskan karena intervensi pemerintah Inggeris, dan berpindah kembali ke Inggeris. Disitu dia mendirikan organisasi TAPOL (Tahanan Politik) untuk memperjuangkan kebebasan para tahanan politik di Indonesia dan juga khusus para tapol di Papua dan Timor Leste. Puluhan tahun dia tidak tahu lelah dan memotivasikan banyak orang untuk turut berjuang. Memang sampai umur tinggi, fisiknya menurun namun semangatnya tetap tinggi. Kami mengingat beliau sebagai seorang yang mendedikasikan hidup seluruhnya pada perwujudan keadilan dan penghargaan atas martabat setiap orang. Hebat sekali peranan dan teladannya. Ibu Carmel sudah tidak ada lagi namun warisan yang penuh kekuatan dan hidup tetap ada. Kita semua kehilangan seorang ‘pahlawan kemanusiaan’. Ibu Carmel, selamat beristirahat dalam damai yang sepenuh-penuhnyal!! (TvdB)

 

[6] PENDIDIKAN, KESEHATAN dan EKONOMI RAKYAT di PAPUA

[a] pembodohan massal di Indonesia: ketrampilan dasar murid Indonesia dalam numerasi rendah. Dalam kurun waktu 14 tahun terjadi penurunan dengan standar deviasi 25%. Jika dibandingkan, ketrampilan murid SMP kelas 1 di Indonesia tahun 2014 ternyata setara dengan ketrampilan murid SD kelas 4 di tahun 2000. Jika cermat, kita akan lihat bahwa tidak hanya ketrampilan numerasi saja yang memburuk, ketrampilan membaca sudah kembali ke level tahun 2000. Ditambah lagi bahwa pandemic dalam sekian bulan terakhir akan memperkuat proses penurunan ini, maka tidak berlebihan kalau disimpulkan telah terjadi ‘pembodohan massal’ dalam periode Orde Reformasi. Agak pasti bahwa murid SMP kelas 1 saat ini, hanya setara murid SD kelas 3 di tahun 2000. Keadaan ini sudah dinilai ‘darurat’, dan sudah waktu kesadaran ini diterjemahkan dalam suatu kebijakan yang tepat. Maka, perlu mencari tahu apa sebenarnya akar masalah ‘kebodohan’ ini? Apakah semua guru kita perlu dilatih kembali?[29].

 

[7] LINGKUNGAN, DEFORESTASI, INDUSTRI PERKEBUNAN

[a] sebaiknya moratorium kelapa sawit diperpanjang: aktivis lingkungan dan petani mendesak Presiden Jokowi untuk memperpanjang moratorium perizinan bagi plantasi kelapa sawit yang baru. Moratorium ini mulai diberlaku September 2018 melalui Instruksi Presiden (Inpres). Sejak itu pemerintah tidak dapat mengeluarkan izin-izin konsesi kelapa sawit yang baru dan dituntut untuk merevisi izin-izin konsesi yang sudah ada. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki kepengaturan kelapa sawit, termasuk menghilangkan ketidakpastian sekitar hak-hak petani-petani kelapa sawit, dan untuk meningkatkan produktivitas plantasi. Moratorium akan habis waktu berlaku nanti bulan September 2021. Sekarang Greenpeace Indonesia mendesak Jokowi untuk memperpanjangnya karena ‘komunitas internasional masih tetap mempertanyakan gaya manajemen serta kebijakan sekitar kelapa sawit di Indonesia. Selain hak-hak pribadi orang, juga soal lingkungan, termasuk deforestasi diangkat sebagai isyu-isyu yang perlu diatur dengan lebih baik, hingga berkelanjutannya dapat dijamin[30].

 

[b] Korindo, perusahaan kelapa sawit Korea dicabut ‘sustainability’-status: Melalui suatu investigasi oleh BBCmenjadi jelas bahwa Korindo telah menghancurkan sebagian dari Hutan Hujan (rainforests) di Papua. Ada pengaduan sejak 2017 bahwa Korindo menghancurkan 30.000 ha hutan hujan dalam lima tahun terakhir dan melakukan pelanggaran terhadap hak tradisional dan hak asasi masyarakat adat, yang bertentangan dengan standar Forest Stewardship Council (FSC). Suatu analisa visual mencatat bahwa kebakaran-kebakaran di wilayah kehutanan di Papua ternyata dibuat secara aktif oleh Korindo sendiri. Hal demikian dinilai melanggar peraturan/standar FSCFSC adalah organisasi sertifikasi kehutanan global. FSC menyatakan bahwa, walau di masa lampau FSC telah berupaya kuat mengajak Korindo untuk memperbaiki kelakuan sosial dan lingkungannya, mereka sekarang yakin bahwa perbaikan itu tidak dapat diharapkan dari Korindo. Maka, mereka mengeluarkan Korindo dari organisasinya. FSC juga akan mengakhiri perizinan perdagangan (trademark licences) Korindo dengan FSC, mulai October 2021[31].  

 

[8] MENUJU “PAPUA TANAH DAMAI”

[a] pendekatan kesejahteraan dan dialog: dalam suatu pertemuan viral dengan sejumlah pejabat tinggi internasional Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menekankan bahwa persoalan di Papua akan sekarang didekati dari segi kesejahteraan serta dialog. “adalam memannagani isyu Paua, pemerintah memprioritaskan kesejahteraan secara komprehensif. Dan dalam menghadapi soal separatism pemerintah menekankan dialog, Sedangkan berhadapan KKB penegakan hukum diberlakuan”, ujarnya. Mahfud menybutkan bahwa dia sudah menjalankan dialog dan pertemuan pelbagai kalangan tokoh-tokoh. ‘mereka semua sepakat untuk membangun damai di Papua’, tambahannya[32]

Syukurlah, kalau isi pesannya kepada kalangan pejabat tinggi luarnegeri betul akan mewarnai kebijakan yang akan diterapkan di lapangan di masa mendatang. Antara lain dalam pertemuan dialig yang ebih terbuka dan inklusif; melibatkan para pihak yang dinilai bertentangan pendapat dan aspirasi. Memang semua ingin damai, namun ternyata kata ‘damai’ lebih mudah diungkapkan dalam omongan daripada dilaksanakan di lapangan. Setiap langkah kecil yang ihklas menuju perdamaian sejati akan kami sambut dengan gembira! (TvdB) 

 

[9] GERAKAN POLITIK PEMERINTAH PAPUA & PAPUA BARAT

[a] Gubernur provinsi Papua tiba kembali di Jayapura: setelah menjalankan pengobatan di Singapura Gubernur Papua, Lukas Enembe, tiba lembali di Jayapura (9/7). Karena persoalan sekitar kedudukan Sekretaris Daerah (Sekda) – lihat laporan Juni – beliau mempercepat saat pulanggnya. Setelah pulang Gubernur antara lain melantik resmi seorang pelaksana tugas Sekda yang baru[33]. Maka, kesannya bahwa persoalan kedudukan Sekda belum diselesiakan dengan ‘damai’.

 

[10] TRENDS/GERAKAN POLITIK UMUM DI PUSAT INDONESIA

[a] Jokowi membela kebebasan ekspresi di Kampus: ternyata kritik terhadap beberapa pejabat tinggi, termasuk Presiden, di kalangan mahasiswa makin terungkap. Presiden dijuluki “King of lip service” (Raja ‘lain di mulut lain di hati’); Wakil Presiden dijuluki “King of Silence” (Raja Kediaman), yang menurut sejumlah kritisi sebaiknya mengundur diri, sedangan Ketua DPR RI, Puan Maharani, di juluki “Queen of Ghosting” karena mengejar produk legalisasi yang tidak berparadigma kerakyatan dan tidak berpihak pada kalangan rentan[34]. Sementara waktu Presiden menyatakan bahwa pengekspresian para penghuni kampus di Universitas jangan dihalangi[35]; mahasiswa kecewa dengan tanggapannya karena ‘tidak menanggapi substansinya dari isi kritik’[36]. Sudah tentu ada juga yang tidak suka gerakan kritik ini, dan menilai para mahasiswa sebaiknya fokus pada studi saja. Malahan ada berita bahwa para aktivis di kampus sekarang makin dijadikan sasaran intimidasi, tekanan dan ancaman, disini ‘penyiksaan siber’ akan makin hari makin nyata[37]. Entah bagaimanapun, yang sebaiknya menjadi perhatian kita semua bahwa jelas kalangan mahasiswa mulai bergerak secara publik dan mengungkapkan kekecewaannya dengan kebijakan politik dewasa ini. Gerakan ini dapat dinantikan akan menjadi makin kuat di waktu mendatang[38].

 

[b] tokoh politik mendukung gerakan mahasiswa: mungkin cukup signifikan berhubungan dengan berita diatas ini, bahwa Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid, mendukung mahasiswa yang mengancam akan menduduki DPR. Menurutnya, sudah lama mahasiswa tak turun lagi ke jalan menyerukan perlawanan/protes atas kebijakan pemerintah. “Rindu melihat mahasiswa datang ke DPR RI. Ayo kawan-kawan BEM SI, kami akan ikut! Panjang umur perjuangan”, katanya [39]

 

[11] CORONA VIRUS

Infograf – perbandingan antara situasi di Papua tgl 13 Juli dan 29 Juni - memberikan gambaran sbb:

 

COVID-19

Jumlah positif

Jumlah dirawat

Jumlah sembuh

Jumlah meninggal

Situasi Provinsi Papua

13/7

2021

29/6 /’21

13/7 2021

29/6 /’21

13/7 2021

29/6 /’21

13/7

2021

29/6 

/’21

Kota Jayapura

10027

9487

655

259

9188

9057

184

171

Kab Mimika

7426

6508

664

176

6694

6275

68

57

Kab Biak Numfor

2017

1382

777

259

1164

1062

76

61

Kab Jayapura

1748

1349

390

57

1293

1236

65

56

Kab Merauke

1646

1158

449

226

1109

870

88

62

Kab Jayawijaya

1275

1085

206

75

1062

1003

7

7

Kab Mappi

868

738

107

58

755

675

6

5

Kab Nabire

603

543

195

12

381

513

13

18

Kep. Yapen

589

397

53

7

179

379

7

11

Kab Boven Digoel

520

385

101

59

431

323

6

3

Kab Asmat

500

270

202

16

294

251

4

3

Kab Keerom

308

308

64

64

231

231

13

13

Kab Paniai

179

104

76

5

98

96

5

3

Kab Superiori

125

76

42

0

83

76

0

0

Kab Tolikara

96

49

43

4

53

45

0

0

Kab Sarmi

31

31

0

0

31

31

0

0

Kab Lanny Jaya

27

27

0

0

26

26

1

1

Kab Yalimo

15

15

0

0

15

15

0

0

Kab Peg Bintang

11

11

0

0

11

11

0

0

Kab Mambera-

mo Tengah

4

4

0

0

4

4

0

0

Kab Puncak Jaya

3

3

1

0

2

3

0

0

Kab Waropen

1

1

0

0

1

1

0

0

Total 

28019

23931

4022 14,4%

1277 5,3%

23434 83,6

22183 92,7%

563 

2,0%

471

2,0%

 

 

 

 

Jumlah tes

138758

 

Diwanai biru: artinya tidak ada perobahan entah karena tidak ada perobahan, entah tidak ada data

 

[12] SERBA-SERBI – VARIA

[a] masyarakat diajak untuk mengingat sejarah tgl 1 Juli 1971: Sekjen KNPB, Mecky Yeimo, mengajak masyarakt mengingat sejarah. Tanggal 1 Juli 1971 adalah tanggal bersejarah. Pada hari itu terdapat deklarasiKonstitusi Republik Papua Barat oleh OPM di Victoria, Port Numbai, Papua Barat[40]. Di luar Papua suatu acara peringatan 1 Juli diselengarakan oleh Alliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia (FRI) untuk Papua di Bandung. Jurubicara demo ini, Pakos Kossay, menyatakan bahwa masyarakat luas perlu memahami sejarah sekitar pengintegrasian Papua kedalam Republik Indonesia. Seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik sambil mengindahkan protokol kesehatan[41].  

 

[b] polisi Papua masih perlu banyak personel: menurut Kapolda, Matheus FahkiriKepolisian Daerah (Polda) Papua masih kekurangan 12.855 personel untuk menjalankan 28 polres (Polisi Resort). Jumlah tenaga yang tercatat sekarang ini adalah 11.468. Rekrutmen 2.000 anggota Polri melalui program Bintara Noken, perlu dilihat dalam proses penambahan personel ini[42]

 

[c] suasana pasca diskualifikasi pasangan Kepala Daerah di Yalimo masih belum tenang: sudah banyak fasilitas pemerintahahn dan ruko dibakar habis dan jalan dipalang sebagai tanda bahwa masyarakat tidak menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan Kepala Daerah yang dipilih 21 Mei 2021[43]. Kapolda berupaya untuk memulihkan keadaan. Situasi yang paling berat dihadapi adalah: [1] konstelasi politik lokal, di antaranya karena pembatalan calon, dan pilkada diulang mulai dari pendaftaran calon baru; [2] kesiapan teknis KPU karena kantor KPU Yalimo dibakar; [3] kesiapan anggaran untuk membayar pilkada ulang, termasuk kampanye ulang karena potensi munculnya calon baru dan nomor urut baru[44].

 

[d] penandatangan kontrakt honorer ditunda: pemerintah daerah (pemda) di Timika sebenarnya rencana menandatangani kontrak kerja para honorer per 1 Juli 2021. Namun ditunda karena kurang lebih masih ada 15 dari 45 ODP yang belum menyampaikan hasil assesmen kepada tim verifikasi. Maka, para honorer dirumahkan saja sambil menunggu assessmen dulu oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD); kemudian diusulkan kembali, lalu Pemda akan menandatangani kontrak kerja selama 1 tahun.[45].

 

[e] pertemuan diskusi di Makasar dipaksa bubar (1/7): Suatu pertemuan diskusi mahasiwa Papua di salah satu asarama di Makasar diganggu sampai dihentikan oleh suatu kelompok yang mengakui diri sebagai Indonesian Muslim Brigade (BMI) dan Pemuda Pancasila. Dalam pertemuan para mahasiwa membahas maknanya ‘proklamasi Papua Merdeka pada tgl 1 Juli 1971’[46].

 

[f] pegawai yang kerja lamban sebaiknya disuruh ke Papua: pernyataan dengan isi yang menagetkan ini ternyata keluar dari Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Pemikiran bahwa Papua adalah ‘tempat buangan’ memang sudah tumbuh subur di kalangan pegawai negeri. Jelas: sangat menghina dan memalukan, tapi nyata![47] Menteri patut meminta maaf kepada bangsa Papua[48]

Mungkin pengunduran diri juga bisa menjadi suatu pertimbangan. Saran saja. (TvdB)

 

Jayapura, 16 Juli 2021

*****

Dibawah ini kami mengutip catatan tanggapan dari Filip Karma berkaitan dengan peristiwa Biak Berdarah (6 Juli 1998) yang diterbitkan dalam JUBI, edisi 7-8 Juli 2021, hlm 3. (TvdB).

Tragedi Biak Berdarah tidak bisa berharap pada negera

23 tahun telah berlalu tragedi kemanusiaan Biak Berdarah. Rakyat Papua menjadi korban pembunuhan, disiksa, cacat seumur hidup dan trauma berkepanjangan.

Satu di antara saksi hidup tragedi Biak Berdarah, Filep Karma, menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tidak mampu mengusut tuntas peristiwa yang terjadi pada 6 Juli 1998 itu. 

Filep Karma mengatakan, sekitar sebulan setelah kasus Biak Berdarah, Tim Komnas HAM RI periode 1998-2002, turun ke Kabupaten Biak. Tokoh Papua merdeka tersebut salah satu yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

Karma dimintai keterangan ketika ia dan beberapa orang lainnya ditahan di Polres Biak. Anggota Komnas HAM yang datang ke Biak adalah Asmara Nababan dan ada B.N. Marbun.

“Kalau Asmara Nababan oke, dia datang menggali fakta, dia bertanya saya jawab. Oke, itu dia terima, dia konfirmasi. Akan tetapi waktu Pak Marbun, saya malah disalah-salahkan. Apa pun jawaban saya selalu disanggah. Seakan dia yang lebih tahu. Dia bantah semua apa yang saya jawab. Padahal apa yang saya sampaikan sesuai kejadian ketika itu”, kata Filep.

Karma berpendapat, jika Komnas HAM periode kini dan ke depan dengan benar-benar mau mengusut tuntas kasus Biak Berdarah, seharusnya mereka melakukan investigasi ulang. Namun ia menduga, mungkin Komnas HAM periode kini dan periode sebelumnya, juga ditekan oleh pemerintah. Sebab, Karma beranggapan pemerintah berupaya menutupi peristiwa kemanusiaan tersebut. 

“Ketika Natalius Pigai masih di Komnas HAM, saya berharap dia sebagai orang Papua dan merasakan penderitaan itu, dia akan memimpin investigasi ulang atau bagaimana upaya membongkar kasus-kasus yang selama ini di peti-eskan”, ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Filep, ternyata upaya Natalius Pigai tidak begitu berhasil. Bahkan untuk kasus-kasus lain yang ada di Papua tidak mendapat kepastian.

“Contoh seperti kasus Paniai. Peristiwa yang menyebabkan empat siswa SMA tewas dan belasan orang terluka pada 8 Desember 2014, sampai sekarang tidak tuntas”, katanya.

Tidak bisa berharap pada negara

Filep mengatakan, bagaimana mungkin berharap pada negara untuk menuntaskan kasus yang terjadi 23 tahun silam tersebut. Karena sejak awal, negara berupaya menutupi peristiwa pembubaran paksa aksi damai menuntut referendum, yang disertai pengibaran bendera Bintang Kejora.

“Saya melihat dari awal negara berusaha menutupi kasus Biak Berdarah. Itu terlihat waktu banyak ditemukan penggalan-penggalan tubuh yang dimutilasi dan muncul di perairan Biak. Mereka (pemerintah) bilang, itu korban tsunami dari Papua Nugini (PNG)”, kata Filep.

Ia menganggap alasan pemerintah menyebut potongan-potongan tubuh yang ditemukan di perairan Biak, setelah kasus Biak Berdarah , sebagai korban tsunami dari negara tetangga PNG adalah hoaks. Sebab kalau benar itu merupakan korban tsunami dari PNG, setidaknya akan ditemukan juga di wilayah lain di daerah pesisir Papua. Misalnya di pantai di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Memberamo, Kepulauan Yapen atau Kabupaten Numfor.

“(Saya anggap) ini pemerintah bikin hoaks kepada rakyat untuk menutupi perbuatan aparat, karena kalau memang jenazah dari Papua Nugini paling tidak akan mestinya ditemukan juga di daerah lain di pesisir Papua. Tetapi itu tidak ada. Biak saja, jadi menurut saya itu terbantahkan”, ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Filep Karma, para korban dan mereka yang peduli kemanusiaan tidak boleh putus asa. Mesti terus melawan lupa dan selalu membuat peringatan. Cara ini juga dianggap untuk mengingatkan berbagai pihak, bahwa ada tanggung jawab atau utang negara terhahadap rakyatnya yang mesti dipertanggungjawabkan pemerintah. 

“Kalau secara intern sudah tidak bisa, otomatis ini kita bawa ke luar. Ke level internasional. Misalnya ke Papua Nugini, diangkat di Forum Pasifik Selatan, diangkat ke FIP, ke negara-negara Afrika, Karibia dan ke PBB. Sebab itu nyata-nyata pembantaian di dalam kota. Disaksikan masyarakat, bukan dalam hutan, sehingga pemerintah berusaha menutupinya”, kata Filep Karma.

Sementara itu, Kepala  Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey menyatakan, belum tuntasnya penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian dan Komnas HAM menyebabkan korban kasus Biak Berdarah tak kunjung mendapat keadilan. Sebab belum ada putusan hukum dalam kasus tersebut. Padahal…”secara visual atau kasat mata patut diduga terjadi pelanggaran HAM berat dalam tragedi itu. Ketika kasus Biak Berdarah terjadi, ada korban meninggal dunia, ada yang cacat seumur hidup, trauma berkepanjangan dan lainnya”, kata Frits Ramandey.

 



[3] JUBI edisi 14-15 Juli 2020, hlm. 20

[20] No. 2.1/SKLN/PAN.MK/PS/7/2021

[22] surat BIN bernomor: R/052/X/2020, 29 Oktober 2020

[29] Amanda Beatty dan Daniel Suryadarma dalam International Journal of Educational Development, Vol 85 September 2021. dan https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/26/120505471/kondisi-darurat-pembodohan-massal-sd-dan-mi-kita?page=all   

[32] Dewan Gereja Papua, Jayapura, 27 Juni 2021; Surat Gembala,  Dewan Gereja Papua Menyikapi Situasi Papua Terkini05/VI/2021. 

1) Indonesian lawmakers pass controversial bill to reshape West Papua



2) FSC dumps palm oil giant Korindo amid rights, environmental issues in Papua
-------------------


1) Indonesian lawmakers pass controversial bill to reshape West Papua
4:19 pm on 16 July 2021 
Johnny Blades, RNZ Pacific Journalist 

Indonesia's House of Representatives has passed a bill that is expected to reshape the future administration of West Papua.
The Revision of the Special Autonomy Law for the provinces of Papua and West Papua was ratified by Indonesian lawmakers despite widespread opposition by Papuans who have been calling instead for an independence referendum.

The revised version of autonomy provisions first introduced twenty years ago paves the way for further division of Papua region into more administrative areas.
It includes provision for the formation of new representative institutions at regency and municipal level, replacing the Regional Legislative Councils.
Within these institutions, a quarter of seats are to be reserved for indigenous Papuans who are not members of any political parties, 30 percent of whom should be female.
However, West Papuan customary, church and community groups say they were not properly consulted over the law, the first version of which they roundly rejected as having failed to protect their rights.
Special Autonomy status was originally granted to West Papua in 2001 in response to growing Papuan demands for independence, purportedly to empower Papuans within the Indonesian republic framework.
But implementation of the law was poor, misuse of public funds was rife, and violations against basic human rights of Papuans continued, with calls for a legitimate self-determination process persisting among the region's indigenous people.
Papuan rights
Indonesia's government has described the new law, which is valid for twenty years, as a conduit for fostering economic and human development in Papua.
The Home Affairs Minister Tito Karnavian, a former national police chief who last year urged nationalist militia groups to play an active role in development of Papua, told parliament the new bill would help Papuans prosper.
But development is marred in Papua by ongoing conflict related to core grievances over how Indonesia took control of West Papua in the 1960s, without free consent from Papuans themselves, and the decades of human rights violations that followed.
Since 2018, Papua province in particular has become increasingly militarised as Indonesian security forces deploy in growing numbers to respond to attacks in the highlands region by the West Papua Liberation Army's guerilla fighters.
It has resulted in deaths on both sides, and mass displacement of Papuan villagers caught in the middle of the conflict. It also gave Jakarta a reason to designate a new categorisation of "terrorist" for Papuans who fight for independence.
Right up until Thursday, demonstrations by Papuans against the planned Special Autonomy extension were met with crackdowns by police who say such public events are forbidden while transmission of Covid-19 is rampant across the country.

Dozens of Papuans were arrested for involvement in these demonstrations - it's not yet clear whether they will face treason charges like numerous Papuans involved in large anti-racism protests in 2019 are facing.
Amnesty International Indonesia made a last minute appeal to national lawmakers to postpone passing the Special Autonomy bill until Papuans had been properly consulted.
Its Executive Director Usman Hamid said the government should ensure that indigenous Papuans were given meaningful involvement in the Special Autonomy law.
"This can only happen if the government upholds the right to freedom of expression and peaceful assembly for all Papuans and stops using the article of treason to try peaceful protesters," he said.
The appeal was too late. Jakarta's revised form of Special Autonomy will likely allow for Papua region to be further carved up into more political divisions, thereby diluting Papuan leadership and disempowering any party with self-determination aspirations.
------------



Mongabay Series: Indonesian Forests, Indonesian Palm Oil

2) FSC dumps palm oil giant Korindo amid rights, environmental issues in Papua
by Hans Nicholas Jong on 16 July 2021



  • Indonesian-South Korean palm oil giant Korindo has been expelled from the Forest Stewardship Council after both parties couldn’t come into an agreement on how to verify the company’s compliance.
  • Korindo was in the process of keeping its membership at the FSC, which required the company to make significant social and environmental improvements and provide remedy to the damage it had done from its operations in the Indonesian province of Papua.
  • The FSC was supposed to verify the progress but the certification body and Korindo failed to agree on the process.
  • Korindo plans to reenter the FSC and says it remains committed to sustainability, but activists say the disassociation means the company has failed to meet sustainability standards and sends a message to other firms accused of environmental and social violations.

JAKARTA — Palm oil giant Korindo Group has had its membership in the Forest Stewardship Council terminated, a move that activists say sends a signal to other companies that they can’t hide their wrongdoings behind green certification.

The FSC, considered the world’s foremost body certifying the sustainable forestry industry, announced July 14 that it had ended its association with Korindo, an Indonesian-South Korean joint venture, because the company had failed to come to an agreement with the certification body on how to independently verify its compliance.

The disassociation will come into effect Oct. 16.

Prior to the termination, Korindo was in the process of retaining its membership with the FSC after a two-year investigation by the council found a litany of violations in the company’s operation in Indonesia’s easternmost province of Papua.

Papua is home to the largest intact rainforest in Indonesia, and one of the most important landscapes for the climate in the world.

Among Korindo’s violations were a failure to properly consult local communities about plans to convert their land into oil palm plantations; unfair compensation to the communities; and the clearing of 30,000 hectares (74,000 acres) of rainforest, some of which have high conservation value (HCV).

The FSC said after the findings that Korindo could keep its membership but must “secure remedy” for the damage it had done in Papua and make significant social and environmental improvements as outlined in a set of preliminary conditions defined by the council in 2019.

However, “FSC and Korindo could not agree on a process for appointment of a verifier and for conducting the verification of the performance indicators,” the FSC told Mongabay in an email.

Due to this disagreement, there were delays in the FSC’s abilityto verify and report Korindo’s progress against these conditions, which led to the decision to terminate Korindo’s membership, said FSC director-general Kim Carstensen.

“It had become an untenable situation for FSC that we were not able to verify improvements in Korindo’s social and environmental performance against the agreed preliminary conditions. This is why the Board decided to disassociate,” Carstensen said. “We believe this will give us clarity and a breath of fresh air while Korindo continues its efforts to improve social and environmental performance.”

Kwangyul Peck, the chief sustainability officer at Korindo, said the company was caught off guard by the decision.

“The decision to stop the association proceedings came as a great surprise as we fulfilled every step on the mutually agreed roadmap in the past years,” he said in a press statement.

Korindo said the termination is only a temporary situation as it seeks to reactivate its process of association with the FSC as soon as possible.

The FSC said it’s committed to working with Korindo to reenter into a formal process to potentially end the disassociation, which could start in 2022. The process will be based on the requirements defined in the FSC’s policy for association remediation procedure, which is currently being developed.

As Korindo awaits reentry into the FSC, the company said it remains committed to sustainability and human rights under its environmental, social and governance (ESG) policies.

“Against the background of Korindo’s clear commitment to ESG and Sustainability, we want to emphasize the joint commitment of both, FSC and Korindo Group, to re-enter the association process as soon as possible,” Korindo vice president Seo Jeongsik said. “Our objective is still to become unconditionally associated with FSC and we will continue to make progress on the defined roadmap

No more hiding

Despite Korindo’s claim that it’s upholding environmental and human rights standards, the termination of its FSC membership indicates otherwise, according to U.S.-based campaign organization Mighty Earth, which first highlighted Korindo’s practices in Papua and reported the company to the FSC in 2017.

“The FSC’s expulsion of Korindo provides more evidence that despite all its grandiose claims that it is embracing sustainability, the company still cannot rouse itself to meet basic standards for environmentally responsible business in the 21st century,” said Annisa Rahmawati, an environmental advocate at Mighty Earth.

And with Korindo’s disassociation from the FSC, the company can no longer use the certification council’s tree logo, which is meant to tell consumers that the product is sustainably sourced and produced.

“Although the FSC found that Korindo had violated its policy through vast deforestation and abuse of Indigenous people’s rights, Korindo has continued to spread false information about the severity of its actions and has used its continued association with FSC to greenwash its bad practices,” Rahmawati said. “With today’s announcement, Korindo can’t hide behind the FSC anymore.”

Korindo’s disassociation is also a lesson for other companies that are engaging in unsustainable practices, she added.

“The FSC’s decision should serve as a warning to any company that thinks they can use greenwashing and legal intimidation to destroy forests and trample on Indigenous communities’ rights with impunity,” Rahmawati said.

Besides allegations of human rights violations and deforestation, Korindo was also at the center of an investigation that exposed a $22 million “consultancy” payment made by the company and which played a role in its rapid expansion in Papua.

The investigation, a collaboration between Mongabay, The Gecko Project, the Korean Center for Investigative Journalism-Newstapa and Al Jazeera, found that the payment was made to a shadowy figure as Korindo secured the rights to large swaths of land in the province.

Mighty Earth said another indication that Korindo is not serious in meeting its sustainability commitments is a 2020 defamation suit filed by a Korindo supplier in Germany against civil society organizations that had been campaigning against the company.

Mighty Earth said the lawsuit is an example of what’s known as a strategic lawsuit against public participation, or SLAPP. This is a form of litigation that typically has little to no merit and is brought with the main aim of harassing and draining substantial resources from critics speaking out against those in power or on issues of the public interest.

“Korindo is clearly not acting in good faith,” said Hye Lyn Kim, a campaigner with the Korea Federation for Environmental Movements. “If Korindo is serious about improving its environmental and human rights performance to address its violations of FSC’s standards, it needs to restore the forest habitat it destroyed, pay restitution to affected Papuan Indigenous communities and stop its legal harassment of civil society groups who have tried to stand up to its abuses.”

 

Banner image: Heavy equipment owned by Korindo’s subsidiary, PT Papua Agro Lestari, collect wood to be burned (stacking), at its concession in Jair sub-district, Boven Digoel district, Papua, Indonesia. Image courtesy of Mighty Earth.

 

FEEDBACK: Use this form to send a message to the author of this post. If you want to post a public comment, you can do that at the bottom of the page.

Article published by 

----------------- 

1) What’s behind Indonesia’s opposition to R2P?

2) COVID-19 hospital beds in Papua’s Jayapura 100 percent full

-------------------------



https://www.eastasiaforum.org/2021/07/15/whats-behind-indonesias-opposition-to-r2p/


1) What’s behind Indonesia’s opposition to R2P?

Author: I Gede Wahyu Wicaksana, Universitas Airlangga
On 18 May 2021, Indonesia opposed a new UN General Assembly resolution to formally embrace the Responsibility to Protect (R2P). The resolution would require annual reporting and debate on its implementation. Officials from Indonesia’s Ministry of Foreign Affairs argued that there is no urgency to reform R2P norms as the prevailing ones are sufficient. An Indonesian Foreign Ministry spokesperson further clarified that Indonesia is not resisting R2P but would prefer to see its application improved rather than changed.



The vote associates Indonesia with the cluster of undemocratic states that have long opposed the United Nations being empowered to authorise intervention. Human rights and pro-democracy advocates are concerned about the Indonesian government’s position. But foreign policy advisers of the presidential palace and senior diplomats are not engaged in the R2P discussion. This sends a message that the administration of President Joko ‘Jokowi’ Widodo is not interested in an enhanced R2P.
This message is strengthened by a persistent ambivalence towards a human rights protection agenda in Indonesia’s foreign policy. Indonesia maintains engagement with global norms and institutions governing humanitarian intervention, for instance through its active participation in UN peacekeeping operations. Yet when human rights violations take place at home, Jakarta will refuse foreign intervention. Recent examples include when Jokowi assigned his foreign minister to undertake intensive bilateral discussions with the Myanmar government to end military oppression against Rohingya Muslims, while Indonesian law enforcement agencies were not doing enough to stop the persecution of minority ethnic and religious groups at home.
While Indonesia has adopted treaties on individual civil and political rights, implementation requires they be adapted to local situations. For this reason, there has never been a convergence of the state’s defined objective of human rights promotion and civil society activists’ struggle for human rights protection. Nationalism and sovereignty explain this — these concepts inform the established perception among Indonesian elites that there is no merit to third party involvement in domestic conflict.
In general, Indonesian elites hold a sceptical view of the outside world. They maintain the old revolutionary nationalist worldview that international politics is dangerous and exploitative. Nationalists now regard norms and global institutions as concepts constructed by powerful states to serve their own interests. This pessimism is rationalised by military leaders and politicians in parliament. The factor accelerating this perception of threat is the loss of national territory, particularly after the independence of East Timor in 1999 which was made possible due to UN interventions backed by Western powers. The nationalist military figures around Jokowi are also worried about the possibility of foreign interference using instruments of international law.
Two examples of this are the trial on organised mass violence in East Timor following the defeat of the pro-integration camps and the International People’s Tribunal investigation of the New Order government’s involvement in the 1965 communist massacre. Even though these legal challenges do not threaten Jokowi’s legitimacy, Jakarta’s nationalist elites are influenced by anticipatory thinking that foreshadows the potential for foreign interference, most importantly in Papua.
The Indonesian conception of sovereignty is affected by this dominant nationalistic perspective. R2P conceptualises sovereignty as a responsibility of governments to fulfil primary functions, such as protecting citizens. Indonesian elites tend to view sovereignty as the absolute right of the sovereign to control the population and national territory. This interpretation of sovereignty is grounded in the integralist philosophical values of the 1945 constitution. Now it goes hand-in-hand with the growing trend of illiberalism in Indonesian politics.
Jokowi has not caved to international pressure to cancel the executions of drug dealers, an obvious example of his tight adherence to this latter form of state sovereignty. He believes the government knows the best way to secure ordinary citizens from the dangers of narcotics addiction. The latest escalation of violence in Papua is treated in the same way. This approach to security reflects the desire of conservative elites to retain state-centric rights. What falls by the wayside is the government’s responsibility to resolve the human rights issues at the root of the prolonged separatist conflict in Papua.
Jakarta is confident in its decision to reject normative changes to R2P. The president and foreign policy bureaucrats understand that the public does not care about the significance of R2P. Indonesians are more attracted to issues directly related to their country’s territorial integrity and national dignity. Internal conflicts are regarded as problems of the big Indonesian family, problems that others should not intervene in. This is why it is politically expedient for the Jokowi government to say no to the enhancement of R2P in the United Nations.
I Gede Wahyu Wicaksana is a Senior Lecturer of International Relations and Director of Cakra Studi Global Strategis (CSGS) at Universitas Airlangga, Surabaya.

———————————————

2) COVID-19 hospital beds in Papua’s Jayapura 100 percent full

 News Desk July 15, 2021 6:04 pm
Jayapura, Jubi – Beds for COVID-19 patients at seven hospitals in Jayapura City have reached full capacity, or 100 percent occupied, on Wednesday, July 14, 2021, as COVID-19 case number continues to rise over the past few weeks.

 

The seven COVID-19 hospitals are the Jayapura General Hospital, Provita Hospital, Marthen Indey Hospital, Abepura Hospital, Bhayangkara Hospital, Ramela Hospital, and the Soedibjo Sardadi Naval Hospital.

“The number of COVID-19 cases keeps increasing. More than 40 [COVID-19 patients] a day on average,” Jayapura Health Agency head Ni Nyoman Sri Antari said on Wednesday.

Antari added that the R0 in Jayapura City had rocketed from 0.7 in May and June to 1.38 in July. The R0 represents the number of new cases that might be generated from one infection. An R0 above 1 means that an outbreak will grow exponentially.

 

 

Meanwhile, the Health Ministry’s Health Research and Development Agency (Litbangkes) of Papua Province is currently examining samples from two patients suspected of being infected with the Delta variant of the coronavirus,  or B.1.617.2, a more infectious variant first identified in India in late 2020.

 

Papua Province Litbangkes head Antonius Oktavian said that the reagents needed to examine the Delta variant of the COVID-19  had arrived on July 8.

 

“We are waiting for the sample of the suspected variant of concern from the hospital. In the meantime, we are optimizing the reagents before use, which would take one or two weeks,” Oktavian told Jubi on Tuesday.

 

He added that the examination included one month of the whole-genome sequencing process to determine if the sample was of the Delta variant of the COVID-19.

Previously, the national Litbangkes has recorded 436 Delta COVID-19 cases in eieght provinces across the country on July 6, namely Jakarta (195), West Java (134), Central Java (80), East Java (13), Banten (4), Central Kalimantan (3), East Kalimantan (3), and Gorontalo (1).

 

In Papua, 27,279 people have been infected with the coronavirus and 555 have died from the disease as of Thursday, according to the Papua COVID-19 Task Force.

 

Jayapura City deputy mayor Rustan Saru appealed to the people to comply with health protocols such as wearing masks, washing hands, and avoiding crowds to curb the COVID-19 transmission, as beds in the COVID-19 hospitals had been fully occupied.

 

“That is the key to curb the infection. Many have contracted the virus and died. I’m asking all of you to remain vigilant and always be careful when doing activities in and outside the house,” he said.

 

Reporter: Ramah and Theo Kelen
Editor: Dewi Wulandari

-------------------

Thursday, July 15, 2021

1) Indonesia passes new Papua autonomy law


2) Papua planning partial lockdown in August: official  

3) Govt using welfare, dialogue to promote development in Papua: minister  
4) Police in Jayapura break up rally against Papua special autonomy, 23 arreste
-----------------------------------------



1) Indonesia passes new Papua autonomy law

Agustinus Beo Da Costa and Kate Lamb AAP Thu, 15 July 2021 6:18PM

Indonesia's parliament has ratified a new autonomy law for Papua aimed at boosting development in its poorest region, sparking protests from activists who warned it would increase Jakarta's grip on the resource-rich area.

The Papua special autonomy bill, which revised 20 articles from a pre-existing 2001 law, relates to Indonesia's easternmost provinces of Papua and West Papua, where a low-level insurgency for independence has simmered for decades.

The new law will boost a special autonomy fund for the region, ensure affirmative action for indigenous Papuans in local politics, boost healthcare and education and funnel more proceeds from oil and gas, said Home Affairs Minister Tito Karnavian.

"We hope that this law will accelerate development in Papua and see Papuans prosper," he told parliament after the bill was ratified on Thursday.

Indonesia says the region is part of its territory after a United Nations supervised vote in 1969 that involved about 1025 people.

Separatists say the vote, known as the Act of Free Choice, did not reflect their aspirations.

Markus Haluk, of the United Liberation Front for West Papua said his group strongly rejected the revised law, describing it as an extension of "racist colonial rule".

"The democratic solution for West Papua is that the government of Indonesia provide a choice to Papuans to determine their right to self-determination," he said in a statement.

Police on Wednesday arrested 23 students demonstrating against the law in the provincial capital of Jayapura, while another 40 were arrested in Jakarta on Thursday, according to Papuan groups.


-------------------------


2) Papua planning partial lockdown in August: official  
3 hours ago


Jayapura, Papua (ANTARA) - Papua is planning to enforce a partial lockdown for one month in August, 2021 to curb COVID-19 spread in communities amid a growing threat posed by the more contagious Delta variant, an official said.

"The lockdown will be imposed by considering several factors, including an upward COVID-19 trend," assistant for economic and people's prosperity affairs for the Papua provincial government, Muhammad Musaad, said.

The detailed rules for the enforcement of the partial lockdown are being deliberated by the authorities, he informed in Jayapura, the capital of Papua province, on Thursday.

Referring to reports made by agencies, he said the current COVID-19 surge in Papua can partly be blamed on public mobility, especially the arrival of non-Papua residents at seaports. The lockdown is also being mulled in view of two sporting events, he added.

Ahead of the convening of Papua's 2021 PON National Games in October and National Para Games in November this year, local residents in Jayapura city and four districts will need to get vaccinated, as requested by President Joko Widodo, he pointed out.

In keeping with the President's request, the Papua administration is keen to intensify mass vaccination drives in Jayapura city and the districts of Jayapura, Mimika, Merauke, and Keerom, Musaad informed.

"We do not want to have additional COVID-19 cases," he remarked.

Related news: Bubble system applied during Papua's PON National Games: minister

Papua's 2021 PON National Games are scheduled to take place from October 2 to October 15, 2021, while the National Para Games (Peparnas) will be held from November 2 to November 15.

At least 6,400 athletes and 3,500 officials from 34 provinces across Indonesia are expected to participate in Papua's PON National Games, which will feature 37 events. Meanwhile, 1,935 athletes and 740 officials will take part in the National Para Games in Jayapura City and Jayapura district, which will feature 12 events.

To ensure the safety of athletes and officials participating in the PON National Games and National Para Games, President Widodo has asked the concerned agencies to inoculate all athletes.

He has also instructed that local residents living near all venues of the sporting events and athletes' villages be vaccinated, Youth and Sports Minister Zainudin Amali said.

Speaking at the online press conference shortly after attending a limited cabinet meeting with the President on Tuesday, Amali said mass vaccination drives for the targeted recipients need to be intensified.

To this end, mass vaccinations will be ramped up in Papua province to achieve the government's goal of inoculating all targeted recipients by August this year, he said.

Related news: Obeying health protocols is key to successful convening of Papua's PON
Related news: COVID-19: Partial lockdown enforced in West Papua's Manokwari, Sorong
  

 
Reporter: Hendrina DK, Rahmad Nasution

Editor: Suharto


——————————————————

3) Govt using welfare, dialogue to promote development in Papua: minister  
3 hours ago

Jakarta (ANTARA) - Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs, Mahfud MD, has reiterated that the government has adopted a welfare and dialogue-based approach to promote development in the easternmost Indonesian province of Papua.

He made the statement during a virtual dialogue with the Foreign Ministry, Indonesian embassies in the Asia Pacific region, the US, and Europe as well as Indonesian representatives in Africa on Thursday.

"In addressing the issue of Papua, the government is prioritizing comprehensive welfare in all aspects. And in facing separatism, the government is emphasizing dialogues and enforcing the law in dealing with KKB (armed Papuan groups)," he stated.

Mahfud said he has held comprehensive dialogues and meetings with Papuan figures, including religious figures, social figures, regional governments, and the Papua Provincial Legislative Council (DPRP) leadership.

They have all agreed to build Papua with peace, he remarked.

Related news: Hope new autonomy law accommodates Papuan people's interests: DPRP

In addition to strengthening welfare and peace approaches, the country must ensure the safety of the Papua people in the face of the threat posed by terrorism, he added.

Constitutionally, Papua is a legitimate part of the Unitary Republic of Indonesia, in accordance with the international law adopted in the United Nations General Assembly Resolution 2504, Mahfud said.

Thursday's dialogue also featured the leadership of the State Intelligence Board (BIN), the National Police (Polri), the National Counter-terrorism Board (BNPT), and the Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK).

Indonesian Ambassador to New Zealand, Tantowi Yahya, lauded Mahfud MD's initiative in holding the dialogue and expressed the hope it would be held routinely.

"We appreciate the effort made by Mr. Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs to explain to the public about Papua issue through one gate. So far, there have been many gates to explain the policy on Papua," he remarked.

Tantowi said the narrative on Papua should focus on justice, treatment, and upholding of human rights rather than the considerable amount of funds channeled to the province.

Meanwhile, Indonesian Ambassador to Belgium, Andri Hadi, said all European countries support the Indonesian government 's policy on Papua. 
Related news: House passes Papua special autonomy bill at plenary session

Reporter: Syaiful Hakim/Suharto
Editor: Rahmad Nasution



————————————————

4) Police in Jayapura break up rally against Papua special autonomy, 23 arrested

CNN Indonesia – July 14, 2021

Jakarta – Around 23 Cendrawasih University (Uncen) students at several different locations were arrested by police when they held a protest action on Tuesday July 14 opposing the extension of special autonomy in Papua.

"Based on the numbers as a whole, there were 23 students arrested at three different locations", said Papua Legal Aid Foundation (LBH) Director Emmanuel Gobay when sought for confirmation on Tuesday.

Gobay said that the arrests were accompanied by repression by police resulting in five students being injured. The arrested students were taken directly to the Jayapura municipal police headquarters (Mapolresta).

The repressive actions against students occurred in the Lower Uncen area in Abepura where three students were injured. One other suffered violence at Upper Waena Uncen and a fourth near the Dok 9 area.

"The grounds for the mass detentions of students and youth were because they did not disband voluntarily when asked to disperse so the police secured them at the Jayapura Mapolresta", he explained.

Gobay said that the LBH has requested information from the Papua regional police over the arrests and were told that there were no legal violations other that those committed by the protesters. The arrests were made because the demonstrators did not voluntarily disperse when asked.

"Ten people were taken from Lower Uncen, 10 were taken from Upper Uncen and three people were taken from Dok 9", he asserted.

Papua regional police spokesperson Senior Commissioner Ahmad Musthofa Kamal has confirmed the arrests saying that the students are still at the Jayapura district police headquarters.

Kamal however was unable to provide details on the arrested students saying the arrests were because the students ignored a police directive.

"They had already been warned not to leave the campus (during the protest action). And they were not given a permit because Jayapura city is a [Covid-19] red zone", said Kamal. (mjo/wis)

[Translated by James Balowski. The original title of the article was "Demo Tolak Otsus, 23 Mahasiswa Papua Ditangkap Aparat".]

Source: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210714134727-32-667606/demo-tolak-otsus-23-mahasiswa-papua-ditangkap-aparat

----------------------