Monday, April 4, 2022

PAPUA 2022 Maret Oleh: Theo van den Broek (In Bahasa)

 PAPUA  2022

Maret

Oleh: Theo van den Broek

 

[1] POKOK PERHATIAN KHUSUS:

PBB membuka kondisi HAM di Papua untuk dunia internasional

Sebagaimana kami melaporkan dalam edisi Papua- Februari 2022, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghubungi pemerintah Indonesia untuk memberikan keterangan pelengkap berkaitan dengan situasi ‘hak asasi manusia’ di Papua. Walau pemerintah Indonesia memberikan jawaban -Jenewa, 20 February 2022, No. 26/POL-II/II/2022- [1], ternyata para Pelapor Khusus PBB tidak puas dengan gaya jawabannya, hingga menyelenggarakan suatu konferensi pers untuk membuka analisa situasi HAM yang memburuk di Papua kepada publik luas dan internasional. [2] Dalam tanggapannya Indonesia sekali lagi menyangkal kebenaran gambaran yang diberikan Pelapor-Pelapor Khusus PBB mengenai Papua, dan sangat menyesal konferensi pers ini yang dinilai ‘tidak konstruktif dan mengadakan serangan-serangan tanpa dasar’. [3]  Sudah tentu bahwa hubungan antara Indonesia dan PBB menjadi tegang, sedangkan sejumlah penanggap situasi ini makin menekankan bahwa suatu investigasi yang independen perlu diadakan untuk menjawab sejumlah pertanyaan serta tuduhan yang diangkat oleh PBB.  Koran Tempo mencatat wawancara dengan salah satu pelapor khusus PBB, Cecilia Jimenez-Damary [pelapor khusus untuk soal pengungsi]; atas pertanyaan Apakah Anda percaya jawaban pemerintah Indonesia?  Cecilia menjawab: “Nah itu dia. Kami menginginkan penjelasan detail-detail itu. Indonesia sebaiknya tidak hanya menyangkal tuduhan, tapi melakukan investigasi secara serius dan mendalam. Siapa tahu ada fakta lain yang muncul yang pemerintah sendiri tak tahu bahwa itu terjadi di sana”. Atas pertanyaan selanjutnya Apa implikasinya jika Indonesia terus menolak atau menyangkal tuduhan-tuduhan ini?, Cecilia menjawab: “Maka pelanggaran HAM di Papua akan terus terjadi dan kelompok-kelompok rentan akan semakin dalam kondisi tertindas. Sekali lagi kami menginginkan publik Indonesia untuk mendorong pemerintah menginvestasikan hal ini secara independen sehingga kondisi sesungguhnya bisa diketahui publik Indonesia dan internasional.”  [4]  Sementara Majelis Rakyat Papua (MRP) menghargai dan mendukung aksi para pakar PBB berkaitan dengan persoalan pelanggaran HAM di Papua. [5]

 

Dalam konteks ketegangan antara Indonesia dan PBB, sangat menyegarkan membaca salah opini yang dipublikasikan oleh Jakarta Post dimana pemerintah Indonesia dianjurkan untuk meninggalkan ‘kebiasaan diplomasi penyangkalan’ berkaitan dengan apa yang sebenarnya terjadi, dan untuk mendekati permasalahan di Papua dari perspektif orang Papua. Stop berbohong. Beritahukanlah saja apa yang benar dan menunjukkan kesediaan serius dan sejati untuk memperbaiki keadaan itu, sambil menciptakan suatu suasana dimana orang Papua dapat merasa dihargai sebagai warga negara Indonesia dan diakui dalam martabatnya. [6]

 

[2] KEAMANAN dan OPERASI TNI/POLRI dan TPNPB

[a] Gerakan TNI/Polri dan TPNPB

Sekali lagi selama bulan Maret ditandai eskalasi kekerasan. Dua peristiwa paling menonjol. Pertama aksi pembunuhan 8 tenaga teknis oleh TPNPB di Beoga, Kab Puncak (2/3), dan yang kedua penembakan 9 orang Papua oleh Polri selama aksi demo masyarakat di Dekai, Kab Yahukimo (15/3).

TPNPB membunuh 8 tenaga teknis yang sedang memperbaiki menara komunikasi di Beoga (2/3/2022). Dalam pemberitaan TPNPB menyatakan bahwa wilayah Beoga adalah wilayah perang sehingga orang yang akan ada di situ adalah ‘unsur militer’. Mereka meminta semua orang sipil biasa untuk meninggalkan wilayah itu. Pembunuhan ini sangat mengerikan dan sepatutnya dikutuk semua pihak yang masih menjunjung tinggi hidup dan martabat setiap manusia. [7]

Polri menembak massa sampai 9 orang kena peluru. Dua (2) meninggal, tiga (3) masih dalam keadaan kritis di rumah sakit dan empat (4) lainnya dalam perawatan jalan. Penembakan ini diadakan polisi sewaktu suatu aksi demo yang berjalan selama 3 jam lebih dalam keadaan damai betul, menjadi gerakan kekacauan termasuk membakar beberapa fasilitas (15/3). Aksi damai ini menjadi kacau karena ternyata ada provokasi. Provokasi terjadi karena sebuah ‘kamera drone’ digerakkan di atas masa yang berkumpul sambil mendokumentasikan.  Sewaktu masyarakat mencari tahu siapa punyai ‘drone’ itu, ternyata bukan dari seorang wartawan, namun seorang yang tidak mau menjelaskan identitasnya. Karena itu massa masyarakat merasa diancam, mereka merusakkan fasilitas ‘drone’ itu, lantas pemiliknya lari bergabung dengan polisi yang jaga aksi demo ini dari jauh.

Pada saat itu polisi mulai bergerak sambil memakai gas air mata dan menembak massa. Waktu masa melihat ada peserta demo jatuh tertembak, mereka mulai merusak /membakar fasilitas umum. Seluruh peristiwa ini sebaiknya di-investigasi secara independen, karena tindakan penembakan pada massa sampai kena 9 orang sulit dapat dikategorikan sebagai ‘tindakan terukur’ atau ‘sesuai protokol standar’! 

Terlepas dari dua kasus di atas ini, perlu dicatat bahwa TPNPB akhir bulan Maret sangat aktif menyerang di sekitar Kenyam, Kab Nduga. Dua anggota Marinir menjadi korban, tewas (26/3). Selanjutnya mereka menembak dua pesawat komersial (28/3) dan mencari kontak senjata dengan TNI-Polri lagi (30/3). Pada tanggal yang sama (30/3) TPNPB membakar fasilitas persekolahan (SD, SMP YPPGY satu Atap) serta gedung perumahan guru di Hitadipa (Kab Intan Jaya). 

Catatan khusus: pada tanggal 31 Maret, seorang anggota TNI beserta isterinya dibunuh di Elilim, Kab Yalimo. Banyak berita nasional menyatakan bahwa yang membunuhnya adalah KKB, namun perlu dicatat bahwa pelakunya sebenarnya sama sekali tidak diketahui dan pihak KKB sudah dengan jelas menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembunuhan itu.[8]

 

[b] tambahan korban: 

[1] tanggal 2 Maret: 8 tenaga teknis Telkom dibunuh oleh TPNPB di Beoga (Kab Puncak).

[2] tanggal 3 Maret: seorang anggota TNI, Private Herianto, terluka dalam kontak senjata dengan kelompok TPNPB di Beoga. [9],

[3] tanggal 15 Maret: dalam penembakan oleh Polisi di Dekai (Kab Yahukimo) 9 orang terkena peluru: 2 meninggal, 3 dalam keadaan kritis di Rumah Sakit, dan 4 dalam perawatan berjalan. Disamping itu, seorang perempuan, Ance Kaningga, dianiaya oleh oknum kepolisian sampai mata kiri terluka. 

[4] tanggal 26 Maret: dalam kontak senjata di Kenyam, Kab Nduga, dua anggota Marinir tewas karena tembakan, sedangkan 8 Marinir terluka. Yang tewas adalah Muhammad Iqbal dan Wilson Anderson Here.[10]

[5] tanggal 29 Maret: di kelurahan Siriwini, Kab. Nabire, Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang anggota KKB yang diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan KKB. Dalam proses penangkapan, anggota KKB ini, Toni Tabuni, melawan hingga ditembak mati oleh pihak keamanan. [11]

 

[c] tambahan pasukan:

[1] Jumaat, 4 Maret 2022, sebanyak 450 prajurit TNI dari Yonif Raider 301/Prabu Kian Santang mulai bergerak menuju Papua dengan menumpang kapal perang TNI Angkatan Laut, KRI Banjarmasin 592.[12]

[2] Jumaat 18 Maret 2022, Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Agus Suardi, melepas 400 tentara yang tergabung dalam Satgas Satuan Organik Papua Yonif Raider 142/KJ. [13]

Sementara penambahan pasukan di Papua berjalan terus, aktivis Papua mengadakan aksi demo di depan markas Kostrad untuk mendesak Presiden Jokowi menarik militer dari Papua[14]

[3] Rabu 29 Maret 2022, diberitahukan bahwa sebanyak 450 prajurit TNI dari Satuan Batalion Infanteri (Yonif) Raider 600/Modang Kodam VI Mulawarman akan berangkat ke Papua, ikut dalam operasi memberantas kelompok kriminal bersenjata (KKB). [15]

 

[3] PENGUNGSI-PENGUNGSI DI PAPUA dan SUASANA WILAYAH KONFLIK

Masyarakat korban pengungsi Maybrat meminta pemerintah, TNI dan Polri untuk memberikan suatu jaminan tertulis mengenai keamanan dan kedamaian di wilayah masyarakat Aifat Timur sebelum mau dipulangkan ke kampong masing-masing. Mereka tidak mau pulang kalau jaminan yang jelas itu tidak diberikan. 

 

Ternyata Bupati Sorong meminta mereka pulang ke kampong dan Bupati berjanji akan membantu dengan menyediakan kebutuhan. Namun, kata pengungsi, selama dalam pengungsian Bupati tidak memberikan bantuan maka, mau percaya apa? Mereka merasa bahwa mereka sudah meninggalkan semuanya: rumah, kebun, hartanya dan tidak tahu apa yang masih sisanya nanti pulang. Apalagi kalau tidak ada jaminan yang tertulis jelas mengenai keamanan nanti. Tanpa jaminan itu mereka tidak akan pulang. [16]


 




[4] OTSUS & PEMEKARAN & POLA PEMBANGUNAN DI PAPUA

[a] demo penolakan Otsus dan Pemekaran:

Yang paling menonjol selama bulan ini adalah protes massal menolak  Otsus Jilid II dan rencana pemekaran Pemerintah Pusat. Bukan mahasiswa saja yang berprotes. Yang sangat menonjol adalah gerakan ribuan warga masyarakat biasa yang juga memilih untuk berprotes seperti di Wamena, Paniai, Yahukimo, Timika, Lanny Jaya dan Nabire. Ribuan rakyat terlibat dalam aksi-aksi protes ini. [17] Saat protes ini a.l. dipilih karena kunjungan delegasi Komisi II DPR RI ke Papua untuk menginformasikan diri berkaitan dengan rencana pemekaran di Papua. Di Papua aksi demo damai ini sebenarnya selalu mau dihalangi oleh pihak keamanan. Dari instansi kepolisian ‘tidak diberikan izin’. (sebenarnya, tidak perlu izin dari Polisi; menurut peraturan resmi, pemberitahuan kepada instansi yang berwajib sudah mencukupi; namun peraturan demikian seakan-akan kurang diterapkan pihak polisi di Papua, entah kenapa - TvdB). 

 

Di Jayapura para mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya di kantor DPR Papua, maka suatu long-marchdirencanakan, namun rencana ini dihalangi oleh pihak keamanan di pelbagai titik temu para demonstran (9/3). Upaya negosiasi tidak berhasil, dan akhirnya massa demo dibubarkan paksa dengan memakai segala macam cara yang tidak selalu dapat dipertanggungjawabkan. [18] Dari pihak DPR Papua suatu delegasi mendatangi para demonstran hingga aspirasi mereka dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh DPR Papua. Di Wamena, Paniai dan Lanny Jaya demo berjalan dengan penuh damai dan teratur. Di Yahukimo (15/3) demo untuk penolakan pemekaran dan Otsus juga berjalan dengan penuh damai namun akhirnya berujung dengan kekerasan karena terjadi provokasi massa (lihat di bawah). Di Timika (28/3) aksi demo dilarang oleh pihak keamanan, maka dibubarkan. Di Nabire (31/3) para demonstran bentrok dengan pihak polisi, maka sejumlah orang terluka, dan 8 demonstran ditangkap dan ditahan. Satu aksi demo besar-besaran lagi direncanakan di Jayapura oleh kelompok Petisi Rakyat Papua untuk memprotes baik Otsus maupun Pemekaran. Pihak kepolisian sudah memberitahukan bahwa tidak akan mengizinkannya. Hingga, kalau perlu, akan dibubarkan dan ditindak tegas, sedangkan masyarakat kota Jayapura dianjurkan supaya jangan terprovokasi dan menjalankan hidup biasa saja.

 

Juga di Jakarta aksi demo penolakan pemekaran dan Otsus diakhiri dengan bentrokan dengan pihak keamanan. Aksi demo diselenggarakan di depan kantor Menteri Dalam Negeri dan mereka dihalangi mencapai tempat tujuannya, hingga akhirnya terjadi bentrok fisik dengan personil kepolisian. 95 demonstran dibawa ke markas polisi Metro Jaya untuk diperiksa selanjutnya karena beberapa anggota polisi terluka. Semuanya, kecuali satu, dilepaskan setelah diinterogasi. Yang satu ini dinyatakan tersangka penganiayaan terhadap seorang personil polisi. Sebenarnya juga sejumlah demonstran mengalami luka, namun soal itu tidak diperiksa lanjut untuk menetapkan pelakunya. Juga tidak dinilai sejauh mana tindakan polisi berlawanan dengan protokol standar.[19]

 

Mulai tgl 14 Maret juga muncul ‘demo tandingan’. Baik di Merauke maupun di Sorong orang diajak untuk mengambil bagian dalam demo ‘pro pemekaran’. Di belakang ‘demo tandingan’ ini ada a.l. peranan dari Forum Komunikasi Nusantara, dan aksi demo diantar secara resmi oleh pihak keamanan. “Demo tandingan” tidak memperlihatkan banyak orang, namun sangat diwarnai puluhan bendera ‘merah-putih’.  

 

Sewaktu demo-demo lawan pemekaran berjalan, delegasi Majelis Rakyat Papua (MRP) didampingi ketua Amnesty Internasional Indonesia (AII) mengadakan kunjungan ke Komnas HAM untuk membicarakan situasi di Papua, secara khusus soal rencana pemekaran itu. MRP menolak rencana pemekaran Papua ini.[20]

 

Sementara semua demo berjalan, delegasi Komisi II DPR RI berapat dengan para Bupati di pelbagai wilayah. Komisi II ingin mendapat persetujuan dari para Bupati atas rencana pemekaran ini. Ternyata di hampir semua tempat Bupati-Bupati ‘men-ya-kan’ saja rencana pemekaran ini. Kenyataan ini makin memupuk kurang percaya masyarakat pada para ‘elite-nya’, dalam hal ini, para Bupati-Bupati. Karena tidak setuju, salah satu Bupati di wilayah adat Meepago secara publik menolak pemekaran ini dan mengungkapkan kekecewaan dengan sikap para Bupati lainnya di wilayah itu. 

 

Perhatian khusus perlu diberikan kepada demo melawan pemekaran yang dijalankan masyarakat umum di Yahukimo pada tgl 15 Maret. Aksi demo berjalan dengan sangat baik dan damai selama 3 jam. Lantas terdapat suatu provokasi pada masyarakat yang membuat mereka beraksi kacau sambil membakar beberapa gedung. Pihak polisi menjawab dengan memakai gas air mata dan menembak para demonstran. Hasilnya: 9 demonstran terkena peluru. Dari 9 ini dua (2) meninggal, Yakob Meklok (39tahun) dan Erson Weipsa (21 tahun), tiga (3) masih dalam keadaan kritis, Anton Itlay (23 tahun), Ripen Keroman (20 tahun) dan Omori Bahabol (22 tahun), sedangkan empat (4) dalam perawatan berjalan, yakni Setti Kobak (23 tahun), Lukas Busup (37 tahun), Luky Kobak (21 tahun) dan Miren Omu (22 tahun).[21] Sudah tentu jatuhnya korban-korban lagi sangat perlu dikutuk dan perlu menjadi bahan investigasi yang sangat serius dan independen! Sampai saat ini pihak polisi dengan sangat mudah menyebutkan lagi KNPB sebagai ‘provokator’. Kecenderungan tuduhan semacam ini langsung ditanggapi oleh KNPB dengan menyatakan bahwa mereka tidak ada hubungan apapun dengan kericuhan ini, dan meminta pihak polisi untuk berhenti untuk terus mengkriminalisasi KNPB begitu saja, tanpa bukti apa-apa, dan KNPB menuntut supaya segala peristiwa ini menjadi bahan investigasi oleh pihak independen.[22]  Bupati di Yahukimo menyatakan bahwa beliau, dengan dukungan sejumlah tokoh masyarakat, sudah memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan aksi demo karena di Yahukimo masih ada trauma ‘bentrokan kekerasan’. Namun masyarakat tetap ingin menjalankan aksinya dan menuntut bahwa haknya untuk mengungkap pendapatnya diindahkan para penguasa. Karena sudah dilarang oleh Bupati, sekarang Bupati menuntut koordinator lapangan aksi demo ini untuk bertanggungjawabnya sepenuhnya atas jatuhnya korban dan atas kericuhan yang juga membawa serta kerugian materiil yang besar. Koordinator lapangan, Denias Helembo, dan satu anggota massa lainnya, sekarang ini masih ditahan oleh polisi. Sementara Kapolda mengirim dua kompi Brimob lagi ke Yahukimo; mereka sudah tiba di sana pada hari Rabu, 16 Maret. [23]

 

Sejauh mana protes masyarakat Papua ini dihiraukan di kalangan pemerintah pusat, masih kurang jelas. Namun yang sangat memprihatinkan adalah ‘sikap tidak mau tahu suara rakyat’ sebagaimana tercermin dalam komentar seorang pejabat tinggi, yakni Deputy V Kepala Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, dimana beliau menyatakan bahwa ‘rencana pemekaran tetap akan dijalankan’.[24] Sikap ‘tidak peduli protes masyarakat’ juga terungkap dalam undangan beliau ini kepada sejumlah pihak yang berkepentingan – termasuk 26 orang dari Wilayah Adat Saireri di Papua - untuk menghadiri rapat “Pembentukan Daerah Otonom Baru di Wilayah Adat Saireri”. Undangan tertanggal 27 Maret; rapat di Jakarta tgl 29 Maret yang akan berdurasi 3 jam; agenda pertemuan ternyata untuk  90% lebih seremonial melulu [8 kata sambutan; menyanyikan lagu nasional dan daerah, pembacaan puisi], maka bukan pertemuan diskusi!  [25] Dengan ungkapan serta tindakan yang sangat memalukan dan arogan seperti tadi juga digarisbawahi bahwa segala ‘bentuk pertemuan/dialog’ seperti dijalankan delegasi Komisi II DPR RI, sebenarnya bersifat sandiwara melulu. Tidak akan mempengaruhi segala kebijakan yang de facto sudah ditetapkan di Jakarta dan yang tidak akan diubah betapa besarnya pun kritik dan protes dari masyarakat Papua. Masyarakat sebagai kelompok sasaran hanya di-objek-kan saja! Memang, sangat memprihatinkan. Namun demikian kami mengharapkan bahwa delegasi Komisi II DPR RI akhirnya juga melihat di lapangan bahwa protes di Papua memang massal itu. Harapan kami supaya Komisi II juga menjadi sadar bahwa persetujuan para Bupati tidak mewakili suara masyarakat yang mereka mewakili. Juga diharapkan bahwa komisi II, berdasarkan pengalamannya di lapangan, berani untuk melawan arus penindakan para pejabat tinggi yang tidak mau peduli. 

 

Disamping itu sudah tentu bahwa peristiwa yang sangat tragis di Yahukimo di mana para demonstran ditembak secara massal menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kebijakan pihak keamanan setempat. Sejauh mana ‘pemakaian kekerasan ekstrem’, yakni penembakan ini akan ada investigasi secara objektif hingga menjadi jelas siapa-siapa pelakunya dan dibawa ke ranah pengadilan. Atau ‘koordinator lapangan aksi demo’ dijadikan ‘kambing hitam tunggal’? Apalagi yang menjadi suatu pertanyaan tersendiri: siapa sebenarnya provokator dalam peristiwa ini, dan/atau dia disuruh oleh siapa-siapa? Sudah tentu bahwa sugesti Kapolda bahwa KNPB ada di belakang semuanya ini, sangat perlu dipertanyakan, karena tuduhan disampaikan tanpa investigasi atau bukti. Memang tidak mengherankan bahwa sekali lagi ditanyakan banyak orang kenapa pihak penegak hukum begitu mudah bisa menuduh seorang atau suatu organisasi. Penyelesaian peristiwa di Yahukimo akan menjadi tolok ukur sejauh mana pihak keamanan serta instansi penegak hukum betul menjamin perlindungan masyarakat. Malahan pertanyaan muncul, apakah peristiwa di Yahukimo direkayasa guna menghentikan segala protes terhadap rencana pemekaran oleh masyarakat luas di Papua? (TvdB).

 

[5] SOAL HUKUM /KEADILAN

[a] pembunuhan tenaga sipil Telkom disiarkan terus, penganiayaan 7 anak SD oleh TNI dibungkam total:sebagaimana diketahui bersama pada akhir bulan lalu dan awal bulan ini terjadi dua peristiwa kekerasan sampai pembunuhan yang sangat tidak dapat diterima. Delapan (8) tenaga kerja Telkom yang sedang memperbaiki menara komunikasi di Beoga dibunuh oleh TPNPB (1 Maret), sedangkan beberapa hari sebelumnya 7 anak SD dianiaya di Sinak oleh pihak TNI sampai salah satu meninggal (26 Feb). Dalam pemberitaan kepada publik umum di Indonesia pembunuhan 8 tenaga teknis terus diangkat di TV dan di media lainnya, namun peristiwa penganiayaan di Sinak dibungkam total. Kenyataan demikian sangat patut dipertanyakan! [26] Baru 25/3 ada berita dalam KOMPAS di mana diberitakan bahwa Komnas HAM menyatakan ‘ada dugaan penganiayaan terhadap 7 anak umur sekolah dasar oleh anggota TNI’ di Sinak (Intan Jaya).[27]

Sebenarnya pola pemberitaan demikian juga kelihatan dalam kasus ‘penembakan 9 orang Papua di Dekai’. Dalam media nasional ditekankan adanya aksi kerusuhan saja, rugi materiilnya yang besar dst, dan diberikan sugesti bahwa ‘sudah tepatlah’ tindakan pemakaian kekerasan ekstrem oleh pihak kepolisian. Tidak ada berita yang mempertanyakan tepatnya tindakan polisi itu. (TvdB) 

 

[b] mahasiswa menghadap Komnas HAM: Dalam suatu aksi demo di kantor Komnas HAM para mahasiswa wilayah Jawa-Bali menyatakan kekecewaannya mengenai peranan Komnas HJAM yang tidak pernah menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM di Papua. Secara khusus mereka mengangkat soal ‘penganiayaan oleh TNI terhadap 7 anak SD di Sinak” (lihat update Papua Februari 2022). Mereka menuntut Komnas HAM untuk membuktikan kepeduliannya dengan segera mengadakan suatu investigasi secara independen betul mengenai persoalan penganiayaan di Sinak yang berujung seorang anak umur SD (12 tahun) meninggal dunia. Kalau tidak, mereka menyatakan bersedia untuk ‘membakar Komnas HAM dengan aspirasi”. [28]

 

[c] rekomendasi Komnas HAM dalam kasus penganiayaan di Sinak: Komnas HAM perwakilan Papua telah mengadakan suatu investigasi awal mengenai kasus penganiayaan di Sinak. Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyatakan bahwa ada empat rekomendasi seusai investigasi awal ini. [1] mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera memanggil dan memeriksa komandan dan anggota Batalyon 521; [2] mendesak komandan dan anggota Batalyon 521 diperiksa di lingkungan Kodam XVII Cenderawasih; [3] meminta Kapolda Papua mencari pelaku pencurian senjata anggota TNI; [4] meminta PT Modern menjelaskan kehadiran anggota TNI Batalyon 521, yang melakukan penjagaan perusahaan tersebut. [29]

 

[d] sejumlah aktivis KNPB ditangkap/diculik: 

Selama beberapa hari (24-28 Maret) ternyata sejumlah aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap atau diculik. 

Tanggal 24 Maret: seorang aktivis KNPB di Sorong, Bram Fatem, dihentikan saat dia berjalan dengan sepeda-motornya. Dia dipaksa oleh beberapa orang masuki mereka punyai mobil dan sesudah itu keberadaannya belum kami ketahui. 

Tanggal 24 Maret: hari yang sama Buhtar Tabuni, mantan Ketua Umum KNPB dan sekarang Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), dengan 6 temannya ditangkap oleh polisi di Jayapura, sewaktu mereka bertemu di rumahnya. Menurut Kapolda Papua mereka ditangkap karena setelah diminta untuk membubarkan pertemuan di rumahnya mereka ‘keroyok aparat’. [30] Mereka sementara ditahan, diinterogasi dan sesudah itu dibebaskan lagi. Esok harinya dalam suatu konferensi pers Buchtar Tabuni menyatakan bahwa memang dia menyuruh orang pukul seorang polisi yang tanpa izin masuk rumahnya dan mulai mengambil foto semua hadirin. Dia menilai bahwa tindakan polisi berlebihan dan tidak mengindahkan privasi seorang. [31]

Tanggal 25 Maret:  ketua KNPB Kaimana, Ruben Furai, ditangkap oleh Polisi. Tangkapan ini terjadi di kampong Tanggaromi, distrik Kaimana Kota. Alasannya masih kurang kami ketahui.[32]

Tanggal 28 Maret: sekali lagi sejumlah simpatisan/anggota KNPB ditangkap. Kali ini lebih aneh lagi daripada sebelumnya, yakni pada saat pemakaman seorang anggota KNPB, Kris Awi Pahabol. Menurut kronologi kejadian sewaktu jenazah sedang diantar ke tempat kuburannya, dua anggota polisi bergabung dan mulai mengganggu perarakan pemakaman ini. Bukan saja mengganggu namun juga mau ambil foto orang yang memikul peti mayat itu. Akibatnya beberapa peserta menjadi marah dan memukuli dua anggota pihak keamanan itu. Setelah pemakaman polisi datang dan menangkap 83 orang dan dibawa ke markas polisi (sekitar jam 5 sore) karena ‘keroyok aparat’. Mereka diinterogasi karena dua anggota polisi dipukul dan salah satu kehilangan HPnya. Penasehat hukum yang mendatangi markas polisi tidak diizinkan masuk. Akhirnya jam 02.00 malam 62 tahanan dilepaskan dan 21 masih ditahan terus. Sore tgl 29 Maret 16 lain dilepaskan, tinggal 5 orang yang masih ditahan: [1] Herepul Saiman, [2] Denny Esema, [3] Frengky Edoway, [4] Lucky Wisapla, dan [5] Yohanea Koyop. Mereka lima akhirnya dinyatakan tersangka dan ditahan terus. Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH) meminta supaya dua anggota polisi yang mengganggu iringan jenazah juga dihukum. [33]

Banyak orang mulai bertanya: aparat polisi mau apa dengan ‘pola gangguan disertai penangkapan, lantas menjadi tersangka’ seperti ditunjukkan di Dekai (Yahukimo), di Jayapura (pembubaran pertemuan di rumah orang/Buchtar Tabuni) dan di Waena (memanfaatkan acara pemakaman!)? Sangat memprihatinkan! (TvdB)

 

[d] judicial review UU Otsus Jilid II: MRP menghadapi Komnas HAM: salah satu program prioritas Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah menggugat sahnya UU Otsus 2021 pada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kerangka itu mereka juga mengajak Komnas HAM untuk turut berbicara mengenai hal ini dan menyampaikan pendapatnya kepada MK. Komnas HAM berjanji untuk mendukung aksi MRP ini pada MK. Dalam pertemuan delegasi MRP juga menjelaskan situasi di Papua dan menyatakan pula bahwa mereka bukan saja menolak UU Otsus 2021 itu, namun juga rencana pemekaran Papua oleh pemerintah pusat.[34]

 

[e] Asian Human Rights Commission prihatin mengenai Papua: ternyata bukan saja sejumlah pelapor khusus PBB prihatin mengenai situasi di Papua. Juga Komisi Hak Asasi Manusia Asia (AHRC) menyatakan keprihatinannya. CIVICUS, suatu lembaga masyarakat global, bersama AHRC mengungkapkan keprihatinannya mengenai ketidakadilan berkelanjutan terhadap pembela HAM, Victor Yeimo, karena ditahan karena menyampaikan pendapatnya di salah satu aksi demo. Mereka meminta supaya Victor dibebaskan tanpa menunda dan tanpa syarat.[35]

 

[6] PENDIDIKAN, KESEHATAN dan EKONOMI RAKYAT di PAPUA

Berita dari Walikota Jayapura bahwa mulai tanggal 1 April 2022, baik Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dijalankan dengan cara tatap muka lagi. Inilah tanda bahwa menurut Walikota jumlah pasien Covid-19 sudah turun sampai beberapa saja, maka tidak ada halangan lagi untuk memulai menjalankan proses belajar-mengajar dengan normal lagi. [36]

 

[7] LINGKUNGAN, DEFORESTASI, INDUSTRI PERKEBUNAN

[b] penambangan di BLOK Wabu sebaiknya dibatalkansudah selama setahun lebih rencana pertambangan di Blok Wabu di Kab Intan Jaya menimbulkan banyak reaksi dan kritik. Masyarakat setempat sudah berulang kali menyatakan bahwa tidak setuju. Sejumlah tokoh agama dan adat menyatakan bahwa penambangan ini akan menjadi bencana besar bagi masyarakat adat di Papua. Masalah penambangan ini juga tidak terlepas dari dugaan bahwa penambangan ini didukung operasi militer yang sedang berjalan di Intan Jaya. Dan baru ini Amnesty International Indonesia (AII) meluncurkan suatu laporan (25/3)[37], di mana disimpulkan bahwa penambangan Blok Wabu hanya akan membawa sengsara bagi masyarakat adat. Risiko besar bahwa penambahan akan memperparah pelanggaran HAM di Papua. Dari segi hukum juga, secara khusus terangkat bahwa suatu pertambangan di wilayah itu perlu mengikuti prosedur hukum yang benar, artinya perlu mencari persetujuan masyarakat adat setempat terlebih dahulu setelah mereka diinformasikan secara lengkap, benar dan jelas. Memulai penambangan di wilayah itu tanpa melibatkan masyarakat lokal tidak dapat dibenarkan. Apalagi kalau kelancaran pertambangan akan diiringi suatu keterlibatan unsur pihak keamanan sebagai ‘mitra bisnis’. Pokoknya, demi kesejahteraan serta hak masyarakat setempat stop proses penambangan itu. [38]

Sementara waktu Gubernur Papua sudah menyurat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral “agar menghentikan sementara proses administrasi WIUPK Blok Wabu, hingga terciptanya situasi keamanan bagi masyarakat setempat. Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi kembali setelah kondisi keamanan membaik”. [39]

 

[8] MENUJU “PAPUA TANAH DAMAI”

[a] Jokowi menyetujui dialog dengan OPM-TPNPBAda perkembangan yang penting. Ternyata Presiden Jokowi, didukung oleh pihak keamanan, menyetujui pembukaan suatu dialog dengan ‘kelompok yang mau merdeka’ di Papua. [40] Dialog ini sudah diramalkan bisa menjadi suatu proses panjang, namun yang penting ada keterbukaan untuk mencari suatu solusi secara damai. Dialog ini akan dimediasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah lanjut dengan segera untuk mencari kesepakatan awal semua pihak yang berkepentingan seperti: kelompok OPM, kelompok pejuang secara politik, tokoh adat, tokoh agama dst.[41]

Sejumlah instansi di Papua sudah menyambut baik keterbukaan awal ini. Walau demikian juga ada yang menilai bahwa ini suatu langkah strategis saja oleh pemerintah karena sedang ditekan oleh PBB (lihat berita di atas), maka mau memperbaiki citranya di mata dunia internasional. Apalagi yang menjadi suatu isyu sentral sejauh mana mediasi oleh Komnas HAM dapat diterima segala pihak yang berkepentingan. Dari pihak OPM-TPNPB sudah muncul tanggapan yang jelas. Mereka tidak menerima tawaran dialog ini selama tidak dimediasi oleh instansi luar negeri yang netral. Mereka tidak percaya mediasi oleh Komnas HAM, hingga menolaknya. [42] Pimpinan ULMWP Internasional, Beny Wenda, juga menyatakan bahwa dia menganggap bahwa Komnas HAM bukan suatu mediator yang berkapasitas seperlunya. Maka, dialog memang baik, namun perlu ada mediator yang netral dari luar Indonesia.

Awal minggu ketiga bulan Maret suatu delegasi Komnas HAM sudah berkunjung ke Papua dan mulai membuka komunikasi awal dengan sejumlah pihak yang berkepentingan. Antara lain dengan beberapa tokoh agama dan Koordinator Jaringan Damai Papua.  Baik Benny Giyai (tokoh agama) maupun Pastor John Bunay Pr (koordinator JDP dan tokoh agama) berpendapat bahwa suatu dialog yang dimaksudkan tidak dapat dimediasi oleh Komnas HAM, karena Komnas HAM adalah suatu lembaga nasional negara, maka independensi tidak terjamin. Sekaligus dicatat bahwa Komnas HAM tidak dapat kepercayaan banyak masyarakat Papua, karena sampai saat ini banyak soal pelanggaran HAM tidak diselesaikan semestinya oleh Komnas HAM. Maka, bukan saja pihak TPNPB-OPM saja yang menolak suatu dialog yang tidak dimediasi instansi luar negeri/PBB, namun juga sejumlah tokoh Papua yang sangat mengharapkan pencapaian perdamaian melalui suatu dialog, meragukan bahwa suatu proses dialog damai yang dimediasi Komnas HAM dapat berjalan. Mereka juga menekankan bahwa mediasi mesti dijamin dan ditangani oleh instansi internasional, yang betul independen dan berkompeten. Mereka juga menekankan supaya Komnas HAM lebih berfokus pada penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM di Papua. [Lihat juga catatan di atas mengenai kunjungan oleh organisasi mahasiswa Papua ke Komnas HAM dengan tuntutan supaya Komnas HAM membuktikan diri dengan menangani secara tuntas soal ‘penganiayaan 7 anak di Sinak’ oleh anggota TNI (Feb 2022).]

Mengingat bahwa ini suatu langkah komunikasi awal, Komnas HAM tetap bersemangat untuk melanjutkannya kegiatan persiapan suatu dialog supaya pengurangan jatuhnya korban, entah dari pihak mana pun, dapat dikurangi dan kekerasan dapat dihentikan. ‘Anggaplah saja’, keterangan Ketua delegasi Komnas HAM, ‘kegiatan selama kunjungan Komnas HAM ini merupakan suatu langkah awal pembukaan jalan menuju suatu pendekatan dialog yang bermartabat untuk menemukan suatu solusi di Papua secara damai’. Maka, Komnas HAM juga ingin tetap bertemu dengan pihak TPNPB, biar untuk ngobrol saja, sebagai langkah awal kontaknya.  [43]  Walau diketahui bahwa beberapa pihak menolak berdialog kalau tidak dimediasi oleh PBB, Komnas HAM berpendapat bahwa sekarang belum perlu berpikir ke situ. Komnas HAM sendiri cukup berkapasitas untuk mengawali dialog ini, karena mendapat mandat resmi dari pemerintah Indonesia, apalagi Komnas HAM juga diakui dunia internasional karena mendapat Akreditasi A dari Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI) yang berkantor di PPB di Geneva. Maka, Komnas masih berfokus pada perjuangan untuk menyelesaikan konflik di Papua secara nasional. Tidak perlu melibatkan PBB. Sekaligus Komnas HAM cukup sadar bahwa “Apa yang dilakukan Komnas HAM RI saat ini merupakan tahap awal dari proses resolusi konflik menyeluruh dan damai di Papua”, kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (28/3). Mereka juga tetap akan berusaha bertemu dengan pimpinan OPM maupun pimpinan ULMWP.  [44]

 

Proses perdamaian atau dialog mengenal banyak tahap pelaksanaan. Seperti: tahap persiapan, tahap penentuan tata tertib, tahap pertemuan, tahap negosiasi, tahap kesimpulan, tahap pelaksanaan dsb. Mungkin baik saja kita paling berpegang terlebih dahulu pada apa yang terungkap oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara bahwa “Apa yang dilakukan Komnas HAM RI saat ini merupakan tahap awal dari proses resolusi konflik menyeluruh dan damai di Papua”. Komnas HAM sebaiknya berfokus pada tahap persiapan suatu dialog dengan mencari tahu siapa-siapa sebenarnya pihak-pihak yang berkepentingan hingga perlu dijadikan mitra bicara; bagaimana aspirasi masing-masing pihak yang berkepentingan, peraturan selama pertemuan, keamanan segala pihak, tempatnya dan siapa sebaiknya mediator. Maka, sebaiknya Komnas HAM tidak langsung diandaikan menjadi mediator seluruh proses dialog ini; bisa saja Komnas HAM membantu menyiapkan medan, dan akhirnya proses substansi dijalankan oleh instansi mediator yang diinginkan dan disepakati bersama oleh semua pihak berkepentingan. Sudah tentu “Akreditasi A” yang dimiliki Komnas HAM tidak memadai, karena yang dibutuhkan adalah ‘kepercayaan penuh’ dari semua pihak yang berkepentingan. 

Sebenarnya salah satu hal yang dapat menjadi fokus utama Komnas HAM dalam tahap persiapan ini adalah mengejar terciptalah kondisi yang dibutuhkan, yakni [1] penghentian segala kekerasan melalui suatu gencatan senjata dari semua pihak yang terlibat, [2] penarikan pasukan-pasukan khusus dari Papua dan [3] pemulangan para pengungsi ke kampong asalnya. Ketiga hal itu baru ini juga diangkat dalam ‘seruan moral’ oleh Dewan Gereja Papua, sebagai suatu persyaratan dasar kalau mau melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam suatu proses berdialog.[45] (TvdB)

 

[b] “gerakan tandingan”: pelantikan Forum Komunikasi Nusantaradalam suatu acara di kantor Gubernur Papua di Jayapura tanggal 12 Maret 2022, Forum Komunikasi Lintas Kerukunan Nusantara (FORKOM LKN) dilantik untuk periode 2022-2025. Dalam Forum itu ada 6 wilayah: Papua-Maluku, Bali dan Nusa Tenggara, Kaltim dan Sulawesi, Jawa dan Madura, Aceh dan Sumatera. Sebenarnya kelompok ini sudah ada selama 12 tahun, namun baru tanggal 20 November 2021 di Jayapura diputuskan untuk dilegalkan. Moto Forum ini: Satu Rasa untuk Merah Putih. NKRI selalu di hati. Pada acara pelantikan 12 Maret dapat melihat simbol yang dipakai pada baju para peserta yang memberi pesan yang sangat sensitif: “NKRI Harga Mati”. 

Khusus untuk Jayapura kelompok ini diingatkan dari sejumlah aksi yang sangat tidak terpuji selama krisis rasis 2019, seusai aksi demo anti-rasis yang berujung kerusuhan tgl 29 Agustus. Kelompok Nusantara muncul dengan jelas dan mengancam orang Papua, secara khusus ‘orang gunung’. Mereka menyerang orang Papua di jalan umum di Argapura dan beberapa mahasiswa di Expo Waena. Pendek kata: suatu konflik horizontal telah lahir.

Mengingat semuanya ini munculnya kembali Forum Nusantara kami masih belum tahu Forum akan bergerak bagaimana, namun sudah tentu bahwa akan ada rasa adanya bahaya munculnya kembali suatu konflik horizontal. Apalagi kalau ternyata mereka akan bergerak sebagai ‘kelompok tanding’ untuk semua aksi demo yang sekarang diadakan oleh ribuan warga masyarakat adat Papua untuk menolak rencana pemekaran dan penerapan Otsus Jilid II. 

Ada lagi. Juga muncul berita mengenai semacam milisi hasil pembinaan TNI di Boven Digoel.[46] Bukan saja di Papua ‘gerakan kelompok tanding’ mulai kelihatan, juga di Jakarta dimana kantor Amnesty International Indonesia (AII) didatangi oleh sekelompok milisi. Mereka mengadakan aksi untuk memaksa Amnesty menghentikan pembelaan atau advokasi berkaitan dengan permasalahan di Papua. Perkembangan ini sangat memprihatinkan dan bahayanya kekerasan horizontal akan menjadi kenyataan sehari-hari. Siapa akan mengendalikan kelompok-kelompok semacam itu?

 

Ternyata, suasana yang diciptakan sekarang makin mengancam. Satu contoh saja. Berkaitan dengan rencana kelompok Petisi Rakyat Papua yang merencanakan aksi demo besar-besaran pada tanggal 1 April di Jayapura, muncul suatu seruan dari kelompok yang menamakan diri “anak Tabi”.  Dalam Undangan/Seruan Aksi yang diluncurkan “anak Tabi”, mereka mengajak ‘seluruh masyarakat adat Tabi dan juga warga Nusantara di kota Jayapura untuk bersama-bersama turun aksi damai “Menjaga Tanah Tabi tetap damai”.  Isi undangannya: marilah bergerak 1 April 2022. Salah satu tuntutan kelompok ‘anak Tabi’ yang dicatat dalam seruan itu adalah “supaya pemerintah Kota Jayapura membuat peraturan yang tegas agar mengusir para masyarakat pengacau yang sering melakukan aksi demo agar keluar dari kota Jayapura”. Dan ditambah: “apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan maka Hari Jumaat besok (1 April) kami yang akan menghadapi para perusuh dan pengacau itu sendiri”. (Jayapura, 29 Maret 2022 dan ditandatangani ‘Masyarakat Adat Tabi’) 

Seruan/undangan ini cukup cepat ditanggapi oleh Forum Pemuda Tabi Bersatu. Mereka menyatakan bahwa ini berita hoax, maka jangan mengikuti“Kami Forum Pemuda TABI Bersatu mengutuk dengan tegas terhadap pribadi atau kelompok yang sedang menyebar berita hoax yang mengakibatkan kegandrungan di atas Tanah Tabi”. (Jayapura, 30 Maret 2022, ditandatangani Sekretaris Fortum Pemuda Tabi Bersatu, Jhon Mauritz Suebu,)

 

[9] GERAKAN POLITIK PEMERINTAH PAPUA & PAPUA BARAT

[a] pemerintah sipil Papua diam saja: di wilayah pemerintahannya Provinsi Papua keadaan makin memburuk dengan eskalasi kekerasan selama 40 hari terakhir ini. Kasus seperti di Sinak (7 anak dianiaya oleh pihak TNI; satu anak mati), Beoga (8 warga sipil dibunuh oleh TPNPB) dan Dekai (9 orang ditembak oleh Polisi; dua orang mati), tetapi pemerintah sipil Provinsi Papua serta lembaganya seperti DPRP diam saja. Ruang demokrasi ditutup rapat hingga rakyat menjadi korban. Namun pemerintah diam saja. Oleh karena itu Dewan Gereja Papua dalam seruan moral baru ini secara khusus menyampaikan keprihatinan kerana pejabat daerah hanya diam saja, sedangkan masyarakat ditembak. Muncul pertanyaan: mereka tidak peduli kah? Mereka sibuk apa kah? Atau benar apa yang dikatakan oleh Dewan Gereja “Penguasa sipil diatur oleh militer; mereka harus begini dan begitu; mereka juga takut sebagai manusia”. Pokoknya banyak orang sangat kecewa bahwa selama situasi di Papua yang cenderung makin ditandai kekerasan baik karena konflik vertikal maupun horizontal, pemerintahan sipil tidak menanggapinya atau berupaya untuk berperan menjadi ‘pembawa solusi dan damai’.

 

[10] TRENDS/GERAKAN POLITIK UMUM DI PUSAT INDONESIA dan INTERNASIONAL

[a] perpanjangan masa berjabat Presidenakhir ini menjadi jelas bahwa salah seorang kunci yang mendorong perpanjangan periode jabatan Presiden menjadi 3 kali 5 tahun, adalah Menteri Maritim dan Investasi, Luhut. Dalam Konstitusi: batas periode kepresidenan adalah dua periode berturut-turut. Dia mengklaim bahwa banyak masyarakat menginginkan perpanjangan masa jabatannya.[47] Menteri Luhut juga tidak segan memanfaatkan momentum khusus untuk promosikan rencana perpanjangan itu, seperti misalnya pada saat Jokowi bertemu dengan para Kepala Desa baru ini. Tiba-tiba mereka memanifestasikan, sewaktu Menteri Luhut gilirannya berpidato, bahwa mereka semua ingin Jokowi menjadi Presiden lagi untuk periode ke-3. Dari belakang menjadi jelas bahwa manifestasi itu tidak direncanakan dalam tubuh kepemimpinan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI). ”Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid, menyesalkan agenda silaturahmi nasional beberapa kepala desa di Istora Senayan, Jakarta pada 29 Maret 2022. Menurut dia, pertemuan itu menimbulkan gejolak di in ternal, setelah muncul narasi kepala desa mendukung Presiden Joko Widodo atau ‘Jokowi 3 Periode’, itulah catatan TEMPO. [48] Maka, siapa main dengan siapa? Pokoknya, isyu perpanjangan masa jabatan Presiden tetap diperjuangkan sejumlah orang kunci dengan segala macam cara, walau melanggar Konstitusi, dan dengan mengklaim bahwa ‘banyak masyarakat’ ingin demikian. Dalil itu malahan dipertahankan walau terbukti bahwa isinya tidak berdasar. [49]

 

[b] Regresi demokrasi di Indonesia: sudah beberapa kali dicatat dalam update-update kami bahwa selama dua tiga tahun terakhir ini ada kesan bahwa ‘semangat demokrasi’ di Indonesia mulai merosot. Hal itu menjadi jelas dalam sikap sejumlah pejabat tinggi dan DPR RI di mana protes masyarakat luas kurang diberikan tempat atau ditutup kemungkinan untuk memberikan masukan. Atau malahan, masukan diberikan namun tidak diberikan tempat dalam proses pengambilan keputusan. Secara khusus kenyataan demikian dialami oleh masyarakat Papua sewaktu UU Otsus dibahas di DPR RI, atau sewaktu pemerintah pusat memutuskan untuk memekarkan Papua menjadi enam provinsi. Namun bukan saja di situ, hal yang sama dialami sewaktu UU Cipta Karya dibahas dan ditetapkan, dan berkaitan dengan pengesahan UU KPK. Trend yang sama mulai jelas dalam perjuangan sejumlah pejabat tinggi untuk memperpanjang periode kepresidenan menjadi 3 periode. Atau seperti dalam pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatya, yang setuju jika Indonesia kembali pada pemilu tidak langsung. [50]

Salah satu indikator lainnya bahwa pemerosotan demokrasi memang sedang terjadi adalah fenomena bahwa pribadi orang yang mengungkapkan kritik yang langsung ada kaitan dengan pejabat tinggi, mudah diancam atau dilaporkan ke polisi dan malahan dibawa ke meja pengadilan. Atau dalam ancaman sewaktu sekelompok milisi mendatangi kantor Amnesty Internasional Indonesia di Jakarta. Ancaman membawa organisasi dan/atau pribadi orang yang kritis ke pengadilan dimulai oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko, sewaktu ditekan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sekarang giliran menteri Luhut untuk membawa pemimpin salah satu organisasi pembelaan HAM, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti ke pengadilan. Alasannya karena mereka menjelaskan pada publik sejumlah kesimpulan suatu survey di mana menjadi jelas bahwa peranan militer di Papua bukan saja berkaitan dengan keamanan, namun juga dengan memperlancar investasi/bisnis. Dengan kata lain unsur militer (aktif maupun pensiunan) bergerak di belakang sejumlah perusahaan pertambangan dll di Papua. Dalam konteks itu mereka menyebutkan nama Menteri Luhut. Daripada menjawab data yang disajikan dengan data lain yang membuktikan bahwa para peneliti itu keliru, Menteri Luhut memilih untuk membawa kedua pembela Hak Asasi Manusia ini ke ranah pengadilan. Langkah ini menuai banyak kritik. Nada dasar kritik ini adalah: dalam demokrasi, hak semua warga untuk memantau kebijakan pemerintah dan mengungkapkan penemuannya perlu dilindungi. Kritiknya sebaiknya diterima dengan terbuka hati dan ditandingi dengan data objektif yang lain, seandainya kritik dinilai tidak tepat. Namun membawa para kritisi ke pengadilan, dengan kata lain, mengkriminalisasi para kritisi itu bukan sesuatu yang boleh terjadi dalam suatu pemerintah yang bersemangat demokrasi. Proses Menteri Luhut versus Haris Azhar/Fatia Maulidiyanti sedang berjalan dan oleh banyak orang proses ini dinilai sebagai suatu tolok ukur sejauh mana hak-hak warga untuk beropini, dan nilai kebenaran dan keadilan di Indonesia diindahkan dewasa ini. [51]

 

[11] SERBA-SERBI – VARIA

[kali ini kurang diberikan tempat]

 

 

Jayapura, 1 April 2022



[19] https://koran.tempo.co/read/472377/menolak-karena-berpotensi-menambah-konflik  [dan] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220308173844-20-768421/lbh-demo-tolak-pemekaran-di-papua-dibubarkan-secara-brutal

[25] Surat undangan oleh: Deputi V Kepala Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, tertanggal: 27 Maret 2022, nomor: UND-40/KSP/D.5/03/2022, sifat: sangat segera, perihal: Undangan Menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Kesejahteraan Wilayah Adat Saireri.

[29] Edisi JUBI, 25-26 Maret 2022, hlm. 1-2 dan 26, ”Rekomendasi Komnas HAM atas kasus penyiksaan anak di Puncak”. 

[31] Edisi JUBI, 28-29 Maret 2022, hlm. 3, Buchtar Tabuni: saya tetap akan memperjuangkan ideologi Papua merdeka”. 

[37] Judul laporan Amnesty International Indonesia:  Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua”.

[38] Edisi JUBI, 28-29 Maret 2022, hlm. 1-2., “Blok Wabu membawa bencana terhadap orang asli Papua“

[39] Surat Gubernur Papua, tertanggal 18 Februari 2022, No. 540/2044/SET

[45] Press release oleh Dewan Gereja Papua dalam konferensi pers 20 Maret 2022.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.