Thursday, July 1, 2021

PAPUA 2021 1-30 Juni

 PAPUA  2021

1-30 Juni

Oleh: Theo van den Broek

 

[1] POKOK PERHATIAN UTAMA

Pelabelan teroris TPNPB-OPM: isyu ini masih tetap dapat perhatian besar. Para pemerhati Papua yang kritis menilai bahwa tindakan pemerintah Indonesia ini tidak didukung pertimbangan yang matang, dan malahan cenderung bertentangan dengan pemahaman hukum yang sedang berlaku nasional  maupun internasional. Syukurlah sejumlah pihak, termasuk dari pihak keamanan lokal seperti Kapolda, menghindari pemakaian istilah ini. Namun pihak pimpinan Kogabwilhan -pasukan gabungan non organik- secara sistematis mendorong pemakaian istilah itu. Juga media masa seperti Antara-news, Tribunnews dan Kompas cenderung turut memakai peristilahan serupa. Sementara waktu satu hal saja yang menonjol, yakni jumlah insiden kekerasan hanya meningkat saja; berarti juga peningkatan jumlah korban dan peningkatan jumlah masyarakat yang terpaksa mengungsi. 

Dari pihak TPNPB-OPM ada berita bahwa mereka meminta Presiden Jokowi untuk menijau kembali keputusan mengenai pelabelan mereka sebagai teroris. Permintaan ini adalah hasil dari salah satu pertemuan antara pimpinan TPNPB dengan kepala Komnas HAM Wilayah Papua, Frits Ramandei (24/6). Mereka menekan bahwa eksistensi serta kegiatan TPNPB adalah hasil dari sejarah dimana mereka selalu tidak diakui sebagai bangsa dan ditolak bersuara. Karena itu sejak lama mereka berjuang untuk diakui dan didengar. Musuh mereka juga jelas; bukan masyarakat melainkan pihak keamanan dkk yang mengejar mereka. Maka, pelabelan sebagai teroris betul tidak tepat. Frits Ramandei akan menyampaikan hasil pertemuan kepada Presiden, Panglima TNI dan Kapolri[1].

 

[2] KEAMANAN dan OPERASI TNI/POLRI dan TPNPB

[a] korban tambahan. Seorang tukang bangunan bernama Habel Heleni tewas ditembak TPNPB (3/6) di kampung Eronggobak[2]

Selanjutnya ada berita kontak senjata susulan antara TPNPB dan TNI (Paskhas Raider 500) sekitar kampong Niprolome. Akhirnya dilapor bahwa tiga korban sipil ditemukan tewas tertembak di kampong Niprolome, Kab Puncak (3/6). Korbannya: kepala kampung Patianus Kogoya, Petena Murib (isteri dari Patianus) dan Nelius Kogoya. Menurut berita dari aparat terdapat juga 3 orang yang mengalami luka[3].  Sebenarnya kurang jelas mereka dibunuh oleh siapa; menurut seorang penduduk lokal mereka dibunuh oleh aparat[4]. Sementara hanya dikatakan bahwa mereka meninggalkan karena kena peluru. Suatu kronologi yang jelas dan faktual masih ditunggu.

Ada berita juga bahwa sejumlah fasilitas di lapangan terbang di Ilaga terbakar (4/6). Dan pihak TPNPB mengklaim telah menembak mati ajudan Bupati Kab Puncak, karena dia dinilai adalah anggota TNI[5]. Selanjutnya jurubicara TPNPB juga memberikan peringatan. “TPNPB-OPM mengeluarkan peringatan tegas kepada semua migran Indonesia yang mencari makan di negeri milik bangsa Paua agar segera tinggalkan wilayah konflik bersenjata” kata Sebby Sambom kepada CNN Indonesia (6/6)[6].

Seriusnya peringatan pada para migran Indonesia menjadi nyata sewaktu baru in (24/6) sejumlah pekerja konstruksi jembatan di Kali Wit di Kab Yahukimo diserang oleh suatu kelompok yang memakai pelbagai alat tajam dan dua senjata api. Empat orang dibunuh, satu orang (kepala suku) dilukai berat, beritanya. Sampai saat ini TPNPB tidak menklaim keterlibatan dalam serangan ini. Namun jurubicaranya mengulangi bahwa penting para migran Indonesia meninggalkan wilayah konflik karena tidak akan dilindungi TNI[7]. Kampung Bingki, tempat kejadiannya, sekarang kosong; para penghuni mengungsi, mencari keamanan diluar kampungnya.

 

[b] pemeriksaan sekitar pembunuhan pastor Yeremias: awal Juni suatu tim forensik mendatangi tempat pembunuhan pastor Yeremias Zanambani. Beliau dibunuh tgl 19 Sept di Hitadipa. Tim ini mengadakan otopsi untuk mengetahui sebabnya kematian pastor. Hasilnya mesti membantu para investigator untuk menentukan siapa-siapa yang membunuhnya[8].

 

[c] tambahan pasukan: walau dari pelbagai pihak – termasuk dari luar negeri seperti Partai Hijau Australia[9] - didesak supaya pasukan non-organik ditarik keluar dari Papua, ternyata masuknya pasukan baru terus berjalan. Sekarang ini pasukan Raider 408 Diponegoro sedang disiapkan untuk dikirim ke Papua[10]. Dari pihak komandan Kogabwilhan, Lt GeJen Agus Rohman terdengar suatu pesan yang jelas, yakni, menurutnya kehadiran TNI di Papua adalah vital buat agenda pembangunannya. Pernyataan ini beliau landaskan atas ‘persetujuan tokoh pimpinan agama, adat dan masyarakat di Timika’, namun siapa-siapa tokoh itu tidak diperjelaskan secara konkrit namanya[11]

 

[3] PENGUNGSI-PENGUNGSI DI PAPUA dan SUASANA WILAYAH KONFLIK

[a] sekolah masih dipakai sebagai pos militer: karena kena konflik bersenjata, kehidupan di beberapa daerah konflik tidak dapat dijalankan dengan normal. A.l. Pendidikan adalah salah satu pelayanan yang tidak dapat berjalan. Komnas HAM melaporkan bahwa misalnya sampai saat ini gedung sekolah di Hitadipa (Kab Intan Jaya) masih dipakai sebagai markas militer[12]

 

[b] Komnas HAM Papua mengusulkan pengungsi kembali ke kampungnya: melihat cukup banyak pengungsi dari Kab Puncak (sekitar 3.019 dari 23 kampung) di tempat pengungsiannya tanpa air dan pelayanan medis, pimpinan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyarankan kepada Bupati Kab Puncak supaya semua diantar kembali pulang ke kampung. Bupati mau berunding dengan mereka dan melihat apa yang dapat dibuat. TPNPBmenyatakan bahwa sebaiknya mereka kembali dan memang tidak perlu takut akan TPNPB karena mereka bukan sasarannya[13].  

 

[c] pengungsi Kab Puncak dibantu kelompok sipil: suatu ‘tim kemanusiaan’ dibentuk di Timika untuk mengumpulkan bahan bantuan untuk pengungsi dari Kab Puncak. Ketua tim, Yunias Kulia, menyatakan bahwa tim dibentuk oleh warga Kab Puncak yang tinggal diluar Kab Puncak. Mereka menerima bantuan dari siapa saja dan akan mendistribusikannya kepada pengungsi. Mereka juga mengharapkan bahwa pemerintah menjadi lebih aktif dalam perhatiannya pada para pengungsi[14].

 

[4] OTSUS & PEMEKARAN DI PAPUA

[a] pemprov protes pembahasan RUU Otsus di DPR RI: dibandingkan dengan catatan dalam laporan sebelumnya (bulan Mei 2021) perkembangan yang paling penting adalah bahwa akhirnya Pemerintah Provinsi mengambil sikap nyata dengan menyatakan tidak setuju dengan pembahasan di DPR RI yang hanya mau fokus pada penyesuaian dua pasal UU Otsus ini (pasal 34 – keuangan - dan 76 -pemekaran). Diminta supaya suatu revisi yang menyeluruh diadakan. “Menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan Presiden pada 11 Februari 2020”, kata Timotius Murib, ketua MRP Papua[15]. Sekaligus Ketua MRP akan turut menggugat proses revisi UU Otsus ini pada Makamah Konstitusi karena prosesnya tidak sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. MRP juga mengharapkan bahwa Gereja, secara khusus Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) bisa berperan sebagai jembatan ke pemerintah. Ketua PGI, Gultom, menyatakan bahwa dia sepakat dengan MRP. “Jangan menyangkal suara MRP berkaitan dengan evaluasi Otsus. Otsus perlu dievaluasi sungguh-sungguh. Hal itu lebih penting daripada jumlah bantuan uang. Pemerintah perlu memberikan lebih banyak perhatian pada penyelesaian pelanggaran HAM, dan membentuk suatu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi[16]

Selanjutnya dapat dicatat bahwa DPR Papua sudah membulatkan masukannya mengenai revisi Otsus. Bahan masukan lengkap sudah diserahkan kepada Pansus DPR RI[17]. Pada kesempatan itu Ketua Pansus sekali lagi menekankan bahwa DPR RI hanya akan berkonsentrasi pada beberapa pasal saja.

 

[b] Komnas HAM: UU Otsus dasar penghentian kekerasan: Komnas HAM berpesan kepada Pansus DPR RIuntuk tak hanya membahas dana dan pemekaran wilayah[18]. Wakil ketua Komnas HAM, Amiruddin, mengingatkan, revisi UU Otsus Papua harus bertujuan menghormati hak asasi manusia. Menurutnya, “mungkin UU ini bisa memberi dasar untuk semua pihak bisa menghentikan kekerasan yang berulang di Papua”. Untuk itu mesti ada pembahasan langkah transformasi konflik ke dalam ruang dialog publik. Sehingga semua kelompok masyarakat dapat diajak bicara dalam menyikapi berbagai persoalan di Papua. Amiruddin juga menyinggung UU Otsus yang ada saat ini terdapat formulasi Partai Politik Lokal. Sampai saat ini formulasi tidak beroperasi. Sama halnya dengan pengadilan HAM di Papua yang belum terbentuk. Sementara UU Otsus Papua mengatur soal pembentukan pengadilan HAM. “Kenapa sampai saat ini tidak jadi?”, tutur dia[19].

 

[c] pernyataan 4 Bupati setuju Propinsi Papua Selatan: berhubungan dengan aksi sejumlah tokoh untuk mendorong pembentukan Provinsi Papua Selatan, empat bupata wilayah provinsi baru itu – Bupati Merauke, Boven Digoel, Pegunungan Bintang dan Asmat - menyatakan mendukung pemekaran bertujuan provinsi baru ini[20]. Selanjutnya MRP Papua menyatakan bahwa sampai saat ini saran pemekaran Papua Selatan belum diajukan oleh empat Bupati kepada MRP. MRP, DPR dan Gubernuur sebenarnya adalah jalurnya yang tepat (menurut UU Otsus No. 21 Th 2001) untuk menyarankan tindakan pemekaran itu[21]. Sementara waktu Sekda Provinsi Papua, Dance Flassy, mengatakan bahwa pembentukan Provinsi Papua Selatan diusulkan segera dipercepat[22].

 

[5] SOAL HUKUM /KEADILAN

[a] satgas Nemangkawai menangkap penyebar berita hoaks: seorang pemilik akun facebook, Manuel Metemko, ditangkap karena diduga menyebarkan berita hoaks. Menurut pimpinan Satgas yang ditangkap adalah ketua KNPB Merauke dan ditangkap di rumahnya di Merauke(9/6). Isinya berita hoaks: TPNPB telah berhasil membakar pelabuhan udara di Ilaga (Kab Puncak). Beritanya dinilai provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA. Yang bersangkutan sedang diproses[23].

 

[b] polisi menangkap seorang anggota KKB: polisi menangkap seorang anggota KKB. Namanya Mairon Tabuni (11/6). Menurut pihak polisi Mairon Tabuni adalah anak buah dari Nau Waker, salah satu komandan TPNPB. Sedang dalam proses penginterogasian[24].

 

[c] 32 anggota kader KNPB ditangkap: di distrik Ilekma, Napua, Kab Jayawijaya polisi menangkap 32 orang yang diandaikan kader Komisi Nasional Papua Barat (KNPB). Mereka ditangkap (18/6) karena diduga bahwa mereka sedang menyiapkan suatu konferensi KNPB yang mau diadakan di Yalimo. Mereka, 32, berasal dari pelbagai wilayah: Yalimo, Boven Digoel, Yahukimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Fakfak dan Sorong. Sesudah ditanyakan mengenai kegiatan mereka, mereka semua diizinkam kembali ke wilayahnya masing-masing[25]. Bagaimanapun juga Parlemen Nasional West Papua (PNWP) sukses melaksanakan Konferensi Nasional ke-II di regio ini. Dalam konferensi juga terpilih pemimpin nasional New Guinea Raad (NGR), Aminus Balingga[26].

 

[d] pasal penghinaan Presiden: dalam Rencana UU KUHP tercatat satu pasal yang meyatakan bahwa bisa ada hukuman penjara bagi yang menghina Presiden hingga DPR. Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai hal itu aneh, karena pasal itu menunjukkan kalau Pemerintah dan DPR antikritik (8/6). Apalagi menurutnya hal itu tidak sesuai dengan UUD 1945[27].

 

[e] diskusi buku diganggu polisi: suatu diskusi mengenai buku “Tuntut Martabat, Orang Papua Dihukum”, - gambaran kejadian sekitar insiden rasis Aug s/d Des 2019 di Papua – yang diselenggarakan oleh Dewan Gereja Papua di Jayapura, sempat didatangi polisi bersenjata lengkap (11/6). Alasannya: tidak ada izin. Setelah dijelaskan bahwa diskusi intern tidak membutuhkan izin, akhirnya diskusi boleh berjalan terus, namun polisi tetap hadir di kompleks diskusi. Sudah tentu semua peserta difoto ramai-ramai oleh bagian intel polisi[28].  

 

[f] seorang jaksa, tahanan korupsi dapat potongan 6 tahun penjara: dalam proses naik banding seorang jaksa yang ditahan karena dihukum 10 penjara karena soal korupsi ternyata diganjarkan potongan hukuman sebesar 6 tahun, hungga tinggal hukuman 4 tahun saja. Jaksa terhukum karena terlibat dalam tiga kejahatan sekaligus, yakni suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat. Potongan 6 tahun penjara ini dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) melawan segala akal sehat hukum. Hukuman awal sudah dinilai jauh terlalu ringan, apalagi sekarang pemotongannya. Sudah pasti vonis ini merusak kepastian hukum secara signifikan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi, kesimpulan ICW[29].

 

[g] tahanan Viktor Yeimo diabaikan haknya: Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku kuasa hukum Viktor Yeimo menyatakan polisi mengabaikan hak klien mereka. Yakni, hak bersurat, berkomunikasi dengan penasehat hukum dan keluarga, serta hak bertemu rohaniwan. Walau selama ini Koalisi sudah mengupayakan kuat supaya kekurangan itu diperbaiki melalui intervensi instansi-instansi yang berkaitan dan berwenang, segalanya tidak berhasil. Sekarang Koalisi mengadukan maladministrasi itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua, sekaligus mendesak pihak Kepolisian Papua mengimplementasikan ‘prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara RI’ yang berlaku (Peraturan Kapolri No.8 Th 2009, Pasal 23 huruf n) [30].

 

[h] enam orgamisasi masyarakat adat lintas negara mengecam pelanggaran HAM di Papua: enam organisasi, yakni International Work Group for Indigenous Affairs (IWGIA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indigenous Peoples Rights International (IPRI), Asia Indigenous Peoples’ Pact (AIPP), Survival International dan Minority Group International menerbitkan suatu pernyataan menyangkut situasi di Papua (23/6). Dalam pernyataan ini mereka mengangkat operasi keamanan yang sangat mengintimidasi dan diwarnai kekerasan, pembunuhan sewenang-wenang – termasuk warga sipil - dan pelabelan KKB sebagai teroris tanpa menperjelaskan ‘KKB itu siapa’ sehingga siapa saja dapat dicap ‘teroris’. Juga persoalan pengungsian ribuan orang dan sejumlah fasilitas umum (fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran pemerintah) yang diduduki pasukan keamanan, sehingga pelayanan umum bagi masyarakat tidak dapat berjalan lagi. Mereka meminta pemerintah Indonesia dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk memulai suatu dialog perdamaian, membebaskan Victor Yeimo, dan memastikan bahwa semua hak asasi manusia dihormati; menghentikan stigmatisasi jurnalis pribumi Papau sebagai bagian dari separatism, dan terakhir agar memuihkan internet, menjamin kebebasan bereskpresi untuk semua, menjamin keselamatan dan keamanan wartawan yang meliput dari Papua, dan membuka akses bagi wartawan internasional ke Papua[31].

 

[6] PENDIDIKAN, KESEHATAN dan EKONOMI RAKYAT di PAPUA

[a] sangat memprihatinkan – pelayanan Posyandu Papua hanya 10,40%: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa pelayanan di posyandu di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 sangat rendah. Pelayanan ini mengena secara khusus para ‘balita’ (bayi dibawah lima tahun). ”Rata-rata posyandu yang buka dalam persentase di bawah 45%. Sedangkan lima posyandu yang terendah buka pelayanan, yaitu Jawa Timur dengan 1,9%, DKI Jakarta 7,72%, Nusa Tenggara Barat 9,61%, Bali 9,68% dan Papua 10,4 %[32]

 

 

[7] LINGKUNGAN, DEFORESTASI, INDUSTRI PERKEBUNAN

[a] selamatkan hutan sagu: Anggota DPRP, John Gobai, menyatakan bahwa areal hutan sagu makin berkurang karena pembersihan lahan untuk industri kelapa sawit. Gobai menyatakan (4/6) perlu ada suatu kebijakan yang membatasi pembersihan hutan itu dan yang mempromosikan produksi sagu sebagai bukan saja makanan pokok harian, namun juga sebagai produk pendapatan. “Perlu membuka suatu ‘kampung sagu’ untuk mendorong ekonomi lokal”[33].

 

[b] status MIFEE diubah menjadi ‘food estate’?: ternyata Presiden mengubah ‘status’ MIFEE (Merauke Integrated Food dan Energy Estate) menjadi Merauke Food Estate. Dalam penilaian Walhi (Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) tercatat kekwatiran bahwa ini hanya merupakan suatu perobahan di atas kertas saja. Menurut direktur Walhi, Nur Hidayat1Juga sebagai “food estate” Joko Widodo akan mengabaikan kelestarian lingkungan, dan mengabaikan hak ulat masyarakat adat. Seperti MIFEE  sebelumnya, proyek food estate juga menggunakan korporasi untuk membuka hutan secara besar-besaran sehingga menimbulkan deforestasi dalam skala besar. “Kami menolak penanaman modal skala besar oleh korporasi dan kemudian membuat masyarakat tersingkir dari tanahnya sendiri”, kata Nur[34].

 

[8] MENUJU “PAPUA TANAH DAMAI”

[a] presiden ingin konflik diselesaikan tanpa kekerasan; ternyata akhir-akhir ini Presiden menyuarakan keinginannya supaya konflik di Papua diselesaikan tanpa senjatakekeasan. Keinginan Presiden Jokowi diungkap oleh Menkopolhukam, Mahjud MD. “Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahtereaan”, kata Mahfud, dikutip dari akun Youtube resmi Polhukam RI, Selasa (15/6). Nah, tanggapan peneliti Imparisal,  Hussein Ahmad ‘alangkah baiknya arahan ini direspons dengan tindakan yang nyata’. Maka diminta pemerintah mengeluarkan kebijakan menarik seluruh pasukan TNI non-organik yang berasal dari luar Papua guna meredam kekerasan yang kerap terjadi di Papua selama ini. Dengan demikian diciptakan ‘jeda kemanusiaan’; ialah ruangan untuk beralih pada pendekatan melalui suatu dialog yang terbuka menuju suatu solusi yang damai dan bermartabat. Ternyata arahan  Presiden juga disambut baik oleh jurubicatra TPNPB: ”kami sudah ajukan perundingan untuk selesaikan konflik bersenjata antara pasukan TPNPB-OPM dan Pemerintah Indonesia, bukan dengan TNI/Polri”, kata Sebby Sambon melalui pesan singkat kepada CNN-Indonesia (15/6)[35]. Walau pengarahan Presiden ini memberikan harapan akan suatu perobahan sikap di tingkat pemerintah pusat, sebaliknya, sejumlah catatan tambahan Menkopolhukam, Mahfud, masih menimbulkan keprihatinan. Dimana Mahfud tetap sangat menekenkan bahwa ‘penegakan hukum’ terhadap KKB tetap perlu dijalankan dengan intensif, dan dengan catatan bahwa sebenarnya dia sudah lama berdialog. Maka, menurutnya, KKB sebenarnya menjadi halangan utama dalam proses perdamaian ‘tanpa senjata dan letusan’; menurut Mahfud ‘penegakan hukum terhadap KBB adalah salah langkah menuju membuka dialog[36]. Dan sekaligus menjadi nyata bahwa Mahfud memiliki suatu ‘konsep dialog’ yang jauh berbeda dengan jenis ‘keterbukaan akan dialog’ yang sekarang (dan sudah lama) diminta bangsa Papua dan banyak tokoh yang mencari jalan damai dan bermartbat untuk menyelesaikan konflik di Papua[37].  Sedangkan seorang akademisi Universitas Cenderawasih, Elvira Rumkabu, menyatakan hambatan terbesar terkait dialog untuk menyelesaikan konflik di Papua adalah kemauan politik (political will) pemerintah[38].

Catatan akademisi Uncen Memang sangat tepat. Membaca tanggapan dari Mahfud (Menkopolhukam) sudah sangat nyata bahwa pengarahan Presiden diremehkannya. Sekaligus sangat ironis kalau sejumlah pertemuannya dengan sejumlah orang sudah dinilainya sebagai ‘dialog yang betul’. Kesimpulannya: sangat memalukan dan memprihatinkan bahwa seorang yang berkedudukan sebagai Menkopolhukam memperlihatkan suatu sikap yang menghalangi suatu pemahaman yang tepat mengenai aspirasi banyak orang – termasuk Presiden - dan menghalangi jalan menuju suatu penyelesaian yang bermartabat dan damai (TvdB).

 

[b] Dewan Gereja Papua mendesak memulai dialog: dalam surat pastoralnya (5/6) Dewan Gereja Papua (DGP) menguraikan secara singkat keadaan yang berkonflik di Papua. Sambil menyinggung beberapa akar permasalahan sebagiaman ditemukan LIPI, mereka makin mengangkat akar rasisme sebagai salah satu akar yang paling dasar. Para gembala menyeru kepada pemerintah maupun masyarakat untuk menghentikan segala pengadu-dombaan, stigmatisasi, kekerasan, penentuan kebijakan secara sepihak (seperti Otsus, Pemekaran) dan menjalankan janji Presiden untuk bertemu dengan yang berseberang pendapat di Papua. Perlu duduk bersama dan saling mendengar.sekaligus mereka mendesak supaya perwakilan PBB bisa masuk Papua untuk meninjau keadaan sebenarnya.[39].

 

[9] GERAKAN POLITIK PEMERINTAH PAPUA & PAPUA BARAT

[a] ada pemda di Papua berjalan autopilot: mantan Kapolda Papua dan sekarang Kepala BIN Polisi RI, Paulus Waterpauw, selain naik pangkat (sekarang bintang tiga) juga mulai sangat terbuka/kritis dalam pembicaraan mengenai Papua. Baru ini dia menjelaskan bahwa banyak hal tidak jalan mulus di Papua karena petinggi-petinggi pemda Papua suka jalan-jalan. Paulus mengaku pernah beberapa kali kesulitan melakukan koordinasi dengan kepala daerah tertentu karena jarang di tempat. Salah satu alasan adalah tengah melakukan dinas ke ibu kota Jakarta. Kerap juga para oknum pimpinan daerah ke Jakarta tanpa alasan jelas. Rentang waktunya bisa sampai 1-2 bulan. “Beberapa daerah di Papua yang pemerintahannya autopilot alias bergerak sendiri. Kondisi tersebut sudah terjadi bertahun-tahun”, tegas lelaki kelahiran Fakfak, Papua Barat[40].

 

[b] Sekda ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur: Hari Kamis (24/6) Sekda Provinsi Papua, Dance Flassy, ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Pelaksana Harian (PLH) Gubernur PapuaPelaksana Harian (PLH), artinya: dijabat oleh sekretaris daerah apabila Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah secara bersamaan berhalangan sementara atau sedang menjalankan masa tahanan [Pasal 65 ayat (6)0 UU no. 23/2014]. Walau kelihatan suatu tindakan yang wajar secara hukum, penunjukkan ini oleh Mendagri memicu suatu kemarahan dan protes besar di Papua, sampai kantor Sekda dipalang sekelompok protestan. Juga Gubernur yang sedang menjalankan perawatan medis di Singapura -maka tidak ada di temapt - turut berprotes dan mengirim surat protes kepada Presiden dengan meminta mencabut baik keputusan oleh Mendagri maupun mencopot Sekda dari jabatannya. Salah satu alasan Gubernur adalah bahwa sebenarnya keputusan oleh Mendagri tidak dikomuninaksikan sewajarnya dengan Gubernur sebelum bertindak[41]. Tindakan oleh Mendagri dicap semacam ‘kudeta’ (mendagri bersama sekda) yang memanfaatkkan kesempatan ‘kekosongan pimpinan sementara’ di Provinsi Papua. Protes ramai masih berkelanjutan esok harinya[42]. Semula ada rencana penyelenggaraan demo massal dukungan pada Gubernur, Lukas Enembe, hari Senin (28/6), namun banyak pihak berseru supaya isyu ini tidak dijadikan sarana mengadu-domba internal masyarakat, maka diminta dengan sangat supaya dibatal. Termasuk Gubernur sendiri yang memberikan instruksi pembatalannya. Kemudian muncul surat dari Gubernur (25/6), Lukas Enembe, dimana beliau ‘mem-pensiun-kan’ Sekda, Danny Flassy, dan memerintahkan Asisten Bidang Umum Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dr Muhamad Ridwan Rumasukun, merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Papua[43]. Surat perintah tugas ini mulai berlaku 28 Juni 2021.

 

[10] TRENDS/GERAKAN POLITIK UMUM DI PUSAT INDONESIA

[a] Indonesia tuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina: dalam sesi Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) deputi wakil tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta besar Grata E. Werdaningtyas menyatakan harus ada pertanggungjawaban terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi terhadap rakyat Palestina. Dewan Ham ini juga “menyerukan penghentian kekerasan di Palestina dan memastikan segera terbukanya bantuan kemanusiaan”. “Walaupun Indonesia menyambut baik gencatan senjata antara Hamas dan Israel, Indonesia mencatat bahwa solusi yang permanen hanya dapat dihasilkan apabila hak-hak rakyat Palestina dihormati dan dilindungi secara penuh”, ujarnya[44]

Ternyata perbedaan masih besar antara suara Indonesia diluar dan didalam negeri (TvdB).

 

[b] Komnas HAM memanggil Ketua KPK: sebagaimana kami sudah melaporkan sebelumnya ada rencana supaya semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan status ‘pegawai negeri sipil’ (PNS). Hal itu cukup dikritik karena akan menghilangkan seluruh independensi karya KPK[45]. Sebelum dinyatakan PNS semua staf KPK mesti lewat suatu Tes Wawasan Kenegaraan (TWK). Ternyata 71 pegawai tidak lulus tes itu dan 51 diantaranya akan diputuskan hubungan kerjanya mulai 1 Nov 2021. Sewaktu yang 200-an lain mau dilantik PNS, mereka semua tolak hadir karena merasa setiakawan dengan 71 teman kerja yang tidak lolos. Maka, jelas ada sesuatu yang dinilai kurang beres dalam proses ini. Malahan menurut majalah Tempo (9/6) ada indikasi kuat bahwa tes ini hanya bertujuan untuk menyingkirkan sejumlah staf tertentu (yang kritis dan independen) di KPK. Ternyata salah satu unsur yang dipertanyaakan dalam TWK apakah yang bersangkutan memilih Pancasila atau Al-Qur’an sebagai landasan kenegaraan. Nah, pertanyaan demikian dinilai kurang tepat. Sementara sambil mempelajari semuanya ini Komnas HAM berkeprihatinan bahwa dalam seluruh kasus ini terdapat unsur ‘pelanggaran HAM’. Maka, Komnas Ham memanggil kepala KPK menghadapi Komnas HAM untuk menjelaskan hal ini. Permintaan ini tidak diindahkan oleh pimpinan KPK, dan ternyata beliau dalam sikapnya ini didukung oleh petinggi-petinggi lainnya di pemerintahan pusat, a.l. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Tjahjo Kumolo [yang sebenarnya salah satu pihak yang terlibat dalam proses testing ini]. Malahan ada yang mengusulkan supaya Komnas HAM dibubar saja[46]. Segala rangkaian insiden-insiden ini mulai menunjukkan bahwa ada gerakan yang terkoordinir yang ingin melemahkan KPK sekaligus merehkan fungsi instansi kritis lainnya di Indonesia ini[47]. Mereka mau membawa Indonesia ke mana? Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas melihat aksi pelumpuhan KPK sebagai ‘kesuksesan’ pemerintah Joko Widodo dan DPR RI (19/6)[48]. Komnas HAM memanggil BIN dan BAISuntuk memberikan kejelasan[49].

 

[c] Jokowi Presiden 3 periode?: salah satu berita yang hangat dibahas di Indonesia adalah isyu mengenai kemungkinan Jokowi diizinkan untuk menjadi Presiden dselama 3 peirode. Menurut peraturan hukum dewasa ini seorang Presiden hanya boleh berkuasa selama dua periode berturut-turut. Orang-orang dekat Jokowi diduga sedang menyiapkan scenario menambah masa jabatan presiden. Salah satu alasan perpanjangan adalah darurat Covid-19. Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKB), Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode. “Karena sangat tidak etis. Karena orang lagi susah, malahan ditambah gaduh, usulan yang tak sesuai konstitusi”, tuturnya[50].

 

[11] CORONA VIRUS

Infograf – perbandingan antara situasi di Papua tgl 29 April dan 29 Juni - memberikan gambaran sbb:

 

COVID-19

Jumlah positif

Jumlah dirawat

Jumlah sembuh

Jumlah meninggal

Situasi Provinsi Papua

29/4

2021

29/6 /’21

29/42021

29/6 /’21

29/4 2021

29/6 /’21

29/4

2021

29/6 

/’21

Kota Jayapura

9014

9487

228

259

8630

9057

156

171

Kab Mimika

6049

6508

191

176

5808

6275

50

57

Kab Biak Numfor

1094

1382

45

259

993

1062

56

61

Kab Jayapura

1261

1349

50

57

1161

1236

50

56

Kab Merauke

875

1158

31

226

793

870

51

62

Kab Jayawijaya

961

1085

32

75

922

1003

7

7

Kab Mappi

644

738

66

58

573

675

5

5

Kab Nabire

491

543

58

12

415

513

18

18

Kep. Yapen

239

397

53

7

179

379

7

11

Kab Boven Digoel

316

385

6

59

307

323

3

3

Kab Keerom

308

308

64

64

231

231

13

13

Kab Asmat

253

270

0

16

250

251

3

3

Kab Paniai

99

104

2

5

94

96

3

3

Kab Superiori

76

76

0

0

76

76

0

0

Kab Tolikara

45

49

0

4

45

45

0

0

Kab Sarmi

31

31

8

0

23

31

0

0

Kab Lanny Jaya

27

27

0

0

26

26

1

1

Kab Yalimo

15

15

0

0

15

15

0

0

Kab Peg Bintang

11

11

2

0

9

11

0

0

Kab Mambera-

mo Tengah

4

4

0

0

4

4

0

0

Kab Puncak Jaya

3

3

1

0

2

3

0

0

Kab Waropen

1

1

0

0

1

1

0

0

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Total 

21877

23931

837 3,8%

1277 5,3%

20557

94,2%

22183 92,7%

423

1,9%

471

2,0%

 

 

 

 

Jumlah tes

120408

132627

 

Wilayah berwarna biru menunjukkan bahwa disitu tidak ada perkembangan Covid selama 2 bulan terakhir ini. Tidak jelas kenapa?  karena covid-19 tidak aktif atau karena tidak ada data.

Ternyata Jayapura tidak luput dari akibat ‘ramainya pergi-pulang’sekitar perayaan hari Idul Fitri. Salah satu kapal penumpang yang tiba di Jayapura. Dari 1.258 penumpang hanya 231 menjalankan rapid tes; dari anatara 231 itu ada 18 yang tes positif Corona[51]

Penambahan harian (umum Provinsi Papua) pada saat ini sekitar 11per hari

Secara nasional Indonesia, peningkatan infeksi covid-19 meroket. Angka kasus positif tanggal 26 Juni mencatat rekor baru yakni tembus 21.905 kasus sehari; kenaikan kasus ini dinilai tak lepas dari aktivitas masyarakat yang nekat mudik pada Lebaran 2021 lalu; banyak rumah sakit sudah kewalahan[52].

Yang mengagetkan! Di Indonesia jumlah anak terinfeksi Covid-19 mencapai 12,5% dari kasus positif. Tingkat kematian pasien di bawah usia 18 tahun sekitar 3-5%, tertinggi di dunia yang rata-rata hanya 1%. Badan Pengawas Obat dan Makanan mulai memberi lampau hijau ihwal vaksinasi bagi mereka yang berusia 12-17 tahun[53].

 

[12] SERBA-SERBI – VARIA

[a] Gubernur Lukas Enembe masih memimpin Papua meski sakit: Menurut Menteri Dalam Negeripemerintahan di Papua tidak lumpuh meski Wakil Gubernur Klemen Tinal meninggal dunia. Walau sendiri sedang dirawat di Signapura, gubernur Lukas Enembe masih menjalankan tugasnya dengan dibantu Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang berada di kantor pemerintahan[54]

Catatan: untuk perkembangan selanjutnya lihat diatas [9] [b]

 

[b] Pemerintah daerah membiayai pendidikan 2.000 bintara polisi: walau pemerintah daerah tidak lansung terlibat dalam rekrutmen calon polisi, pemerintah telah menyetujui untuk membiayayi 2.000 bintara polisi Papua asli. Sumber keuangannya: Otsus[55]

 

[c] 11 orang dicurigai teroris ditangkap: sampai saat ini masih ditunggu berita-berita yang lebih jelas mengenai belasan tersangka teroris di wilayah Merauke. Mereka ditangkap di wilayah Merauke (28/5) dan sudah dipindahkan ke Jayapura untuk diperiksa lebih lanjut dan diteruskan ke Jakarta. Sementara waktu diketahui bahwa kelompok ini berhungan dengan dengan kelompok teroris di Makassar yang belum lama ini berniat meledakkan ‘bom bunuh diri’ di Gereja Katedral di Ujung Pandang[56]. Informasi lebih lengkap dan lebih pasti masih ditunggu. 

 

[d] mahasiswa Universitas Cenderawasih melaporkan rektor universitas pada pengadilan (8/6). Mereka menilai rektor melanggar hukum dengan mengusir mereka (mahasiwa) dari asrama untuk merenovasinya menjadi siap menerima para atlet yang akan mengambil bagian dalam perlombaan selama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXyang akan berjalan di Papua bulan Okttober 2021. Walau ada surat dari Komisi PON bahwa asrama-asrama akan dipakai untuk penumpangan peserta PON, pimpinan Universitas selayaknya memberikan informasi dulu kepada para penghuni asrama-asrama itu. Ratusan tenaga TNI dan Polisi ‘membersihkan’ asrama pada tgl 21 Mei, untuk disiapkan bagi atlet-atlet, sedangkan mahasiswa – ratusan orang - yang diusir dan sedang cari tempat di pinggir jalan[57]

 

[e] jangan kunjungi Indonesia, secara khusus Papua dan Sulteng: nasehat Kedutaan Besar Amerika supaya warganya menghindari perjalanan ke Indonesia secara khusus Papua dan Sulawesi Tengah. Alasannya: ancaman covid-19 dan ancaman teroris hingga kerusuhan di sejumlah daerah[58].

 

[f] pemasok senjata ditangkap: polisi menangkap Neson Murib yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok senjata api untuk KKB di wilayah Kab Puncak Jaya. Dia ditangkap dalam perjalanan transit pesawat di Mulia (15/6). Tahanan ini akan diperiksa lebih lanjut dan dinantikan perolehan informasi tambahan mengenai pola jual-beli senjata di Papua[59]. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, memuji Stagas Nemangkawi atas penangkapannya dan mendorong supaya dicari tahu siapa-siapa ada dibelakang orang ini, dan supaya tindakan tegas diambil[60]. Berkaitan dengan penangkapan ini juga peran Ketua DPRD Tolikara sedang dipertanyakan[61].

 

[g] bupati tersangka korupsi: bupati Mamberamo Raya jadi tersangka korupsi dana Covid-19, tahun anggaran 2020. Jumlah korsupsi sekitar Rp. 3.150.000.000. Pemerintah Kab Mamberamo Raya mengalokasikan anggaran Rp. 7.257.600.000 untuk Covid. Menurut Kapolda Papua, beliau resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa di Mabes Polri, Jakarta (28/6)[62].

 

[h] Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati di Yalimo: Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan ulang Kepala Daerah Kab Yalimo, Mei 2021. Hasilnya digugat di MK, dan MK menerima gugatan itu dengan argument bahwa salah satu dari dua rang yang dipilih berstatus mantan narapidana (29/6). Bulan Sept 2020 dia terlibat dalam kecelakaan dalam keadaan mabuk yang berujung kematian seorang Polisi Wanitawan yang tewas di tempat. Dihukum 4 bulan penjara. Mendengar keputusan itu masyarakat di Yalimo berontak dan membakar sejumlah fasilitas umum[63].

Jayapura, 1 Juli 2021



[2] JUBI, edisi 4=5 Juni 2021, hlm 3

[17] JUBI, edisi 18-19 Juni 2021, hlm 1 dan 3

[30] JUBI, edisi 28-29 Juni 2021, hlm. 3 

[31] JUBI, edisi 28-29Juni 2021, hlm. 9 

[32] JUBI, edisi 28-29 Juni 2021, hlm. 4 

[39] Dewan Gereja Papua, Jayapura, 27 Juni 2021; Surat Gembala,  Dewan Gereja Papua Menyikapi Situasi Papua Terkini05/VI/2021. 

[43] Gubernur Papua Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/7207/SET yang ditandatangani Gubernur Papua, 25 Juni 2021

[53] Cover-story Tempo Koran, 28 Juni 2021

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.