Monday, August 16, 2021

PAPUA report 2021 1 – 15 Agust (In Bahasa)

 PAPUA  2021

1 – 15 Agust

Oleh: Theo van den Broek

 

[1] POKOK PERHATIAN UTAMA

[a] Penyebaran infeksi Covid-19: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Jawa-Bali masih tetap berlaku, dengan keringanan di berapa kota. Masih banyak kritik terhadap penanganan pandemic ini, menyangkut baik isi tindakan maupun koordinasi manajemen internal pemerintah pusat. Sementara masyarakat terus didorong untuk mengurangi mobilitasnya dan mencari vaksinasi. Juga menarik untuk mencatat bahwa Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mengajak para anggotanya supaya gedung-gedung Gereja diubah menjadi ruang isolem mandiri[1].

 

[b] covid-19 di Provinsi Papua: berhubungan dengan kekurangan oksigen, Kementerian Koordinasi Ekonomi bersama Kementerian Kesehatan sudah siap mengirim 50 ‘consentrator oksigen’ ke Papua. 50 ‘consentrators oksigen’ itu diharapkan membantu rumah sakit di Papua untuk memperoduksikan oksigen sendiri[2].

Sementara perlawanan pengambilan vaksin ditandai suatu insiden yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan (2/8). Warga di Kwamki Narama, Timika, didampingi pemimpin-pemimpin gereja setempat membakar masker dan botol vaksin “sebagai penguatan jemaat yang ketakutan”.[3]

Berita semacam itu memang bikin pusing betul! Suatu gambaran yang menarik dan faktual mengenai keadaan covid-19 di Papua dewasa ini disajikan dalam tulisan ‘cerita’ oleh Project Multatuli/Asrida Elisabeth, yang berjudul “Kitong Su Mau Mati”: Covid-19 Meluas, Pasien Membeludak, Vaksinasi Rendah di Papua[4]. (TvdB)

Pemerintah Provinsi sudah memutuskan supaya memperketat masuk-keluar penumpang di pelabuhan Kapal (penutupan dengan kekecualian) maupun Udara (pengetatan persyaratan) selama bulan Agustus (4/8)[5]. Sedangkan Kapolres Merauke mengaskan bahwa di masa pandemic Covid-19 tidak boleh ada yang mencoba melakukan aksi demo. Jika ada, pihaknya akan tindak secara tegas[6].

Keadaannya di provinsi Papua Barat: keadaan jelas memburuk. Orang mati: “Januari sampai Mei, 2 orang; Juni sampai Juli, 10 orang, dan hari ini (1/8) 4 orang; jadi total 16 yang meninggal dan semua pasien yang meninggal itu belum menerima vaksin”, ungkapan jurubicara Stagas Covid-19 Papua Barat[7].

 

[2] KEAMANAN dan OPERASI TNI/POLRI dan TPNPB

[a] korban tambahan. Seorang anggota KKB tewas ditembak di Kab Puncak Jaya. Kopengga Enumbi (28) tewas usai ditembak apparat dalam proses penangkapannya.kopengga dianggap melawan saat akan ditangkap(3/8).[8]

 

[b] kampanye mis-informasi berjalan lagi: menurut monitoring oleh David Robie, seorang senior journalis dan pengawas pemberitaan di Pasifik, tentara Indonesia lagi memulai kampanye ‘berita hoax’ mengenai Papua(3/8). Secara khusus setelah ‘penginjakan kepala’ di Papua, Asaia Ocific Report  menjadi salah satu sasaran dalam suatu upaya untuk menutupi pelangaran HAM di Papua dengan menyebarkan mis-informasi dan berita hoax[9].

 

[3] PENGUNGSI-PENGUNGSI DI PAPUA dan SUASANA WILAYAH KONFLIK

 

[4] OTSUS & PEMEKARAN & POLA PEMBANGUNAN DI PAPUA

[a] 4 fokus dalam percepatan kesejahteraan di tanah Papua: wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Surya Tjandra, menyatakan ada empat fokus dalam perhatian lembaganya sekitar program kesejahteraan di Papua (28/7). Keempat fokus utama yaitu: [a] percepatan pelaksanaan reforma agraria yang mempertimbangkan konteks Papua; [b] mendorong kepastian hukum hak atas tanah melalui penataan dan publikasi batas kawasan hutan dan non-hutan; [c] pendaftaran tanah ulayat dan adat sesuai hasil inventarisasi masyarakat adat setempat; dan [d] fasilitasi pertahanan masalah hukum terkait tanah ulayat[10].   

 

[5] SOAL HUKUM /KEADILAN

[a] pelanggaran HAM kepolisian: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) menjelaskan bahwa selama periode 2019-2021 tercatat 202 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh pihak Polri. 51 kasus selama tahun 2019; 105 kasus pada 2020; 46 kasus pada 2021. Korban pelanggaran paling banyak adalah pelaku atau tersangka sebanyak 79 kasus, mahasiwa 63 kasus, masyarakat umum 46 kasus, aktivis 18 kasus, pengacara 6 kasus, masyarakat adat 4 kasus, dan penyandang disabilitas 1 kasus. “Total ada 13.000 yang telah menjadi korban”, ujar YLBHI. Ada 85 kasus penangkapan sewenang-wenang. Kemudian, penyiksaan 40 kasus, kriminalisasi 36 kasus, penembakan 32 kasus, dan pembubaran aksi 29 kasus[11].

Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, mengakui apparat penegak hukum di Indonesia masih menjadi masalah besar. “Ada hakim ditangkap, jaksa ditangkap, polisi ditangkap”, ujarnya dalam sebuah diskusi virtual peluncuran buku(7/8)[12].

 

[b] Kepala Sakit Steven – Kepala Sakit Kita: sudah tentu ‘injak kepala Steven’ masih dapat perhatian cukup banyak. Pengacara Ham Papua, Gustaf Kawer, menilai TNI tidak serius menyelesaikan kasus seperti ‘kasus injak kepala’ di Merauke. Dia menilai kasus kekerasan terus akan terjadi bila peristiwa itu tidak diselesaikan melalui jalur hukum. ‘Cara penyelesaiaan kekeluargaan dalam kasus kekerasan  militer dan polisi seperti ini justru memelihara suburnya perilaku kekerasan yang dilakukan secara berulang terhadap masyarakat sipil Papua’, komentarnya (31/7)[13]. Kasus ‘injak kepala’ ini juga mendorong ketua United Liberation Movement West Papua (ULMWP), Benny Wenda, untuk meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencabut keanggotaan Indonesia di Komisi HAM PBB (UNCHR). “The reality of everyday life for my people in West Papua is violence and racism at the hands of Indonesian soldiers, police and intelligence officers”, ungkapannya (1/8)[14]

 

[c] kasus Moeldoko versus ICW: setelah dituduh turut mempromosikan obat khusus karena hubungan business pribadi, kepala Staf Presiden, Moeldoko, setelah membantah keterkaitan business itu, membuat somasi pada Indonesia Corruption Watch (ICW) bersifat tuntut ‘minta maaf secara publik atau akan dibawa ke pengadilan’. Koalisi Masyarakat Sipil menilai somasi yang dilayangkan Moeldoko pada ICW merupakan praktik pembungkaman atas kritik masyarakat, dan suatu upaya pemberangusan nilai demokrasi. Mereka menilai bahwa ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan. Apalagi, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta (30/7)[15]. Bukan saja ada tanggapan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Juga ada tanggapan dari Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), KP Norman Hadinego yang memberikan dukungan penuh pada langkah-langkah hukum yang diambil Moeldoko. Dia bertambah “agar LSM jangan sok hebat melebihi kewenangan DPR sebagai kontrol roda pemerintahan” (2/8). “Mereka punyai misi dan tujuan ingin merusak NKRI. ICW sama dengan ormas lain berdasarkan undang-undang keormasan. Akhir-akhir ini ICW terlalu ‘over-akting’. Sumbangsih terhadap negara nihil, bahkan merecoki lembaga-lembaga negara seperti KPK dan yang lainnya”, ujarnya. Lebih lanjut, ia menyebut sudah saatnua ormas-ormas kebangsaan untuk ikut mengontrol LSM”yang dibiayai negara asing dan harus di audit”.[16] Lantas muncul juga pernyataan dari ‘dunia kemahasiswaan’ yang mendukung Moeldoko dan turut memojokkkan ICW. Ada pernyataan dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mujiono Koesnader[17] dan Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (AMPI), Joko Aprilianto[18]Lagi muncul organisasi namanya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara yang sempat bertemu dengan Moeldoko tgl. 23 Dec 2020. Organisasi itu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Indonesia Corruption Watch (ICW) soal aliran dana dari luar negeri[19].

 

[d] direktur LBH Bali dipolisikan karena ‘kegiatan makar’: LBH Bali dilaporkan ke polisi. Laterbelakang. LBH ini pernah mendampingi aktivis Front Masyarakat Peduli Papua (Formalipa) yang sedang aksi demo, 31 Mei yang lalu. Di tengah jalan ada ormas yang mengadang dan melakukan penganiayaan kepada massa aksi. LBH berkoordinasi dengan polisi untuk melindungi massa aksi, mengingat bahwa mereka sudah mengirim surat pemberitahuan. Polisi mau membubarkannya. Negosiasi cukup alot, akhirnya massa Papua diperbolehkan menyampaikan pendapatnya di depan LBH Bali. LBH merelakan kintalnya untuk itu. Setelah berpidato masa bubar. Dari belakang (2/8) ternyata LBH Bali dilaporkan karena ‘membantu kegiatan makar’. Dilaporkan oleh seorang asisten pengacara hukum, Rico Ardika Panjaitan SH. Menurut Rico, dia didukung dari organisasi kemasyarakatan setempat, Patriot Garuda Nusantara. Alasannya bahwa dalam pidato di depan LBH Bali aktivis menyatakan: “Bahwasanya Merah Putih bukan Papua, Papua Bintang Kejora”. [20]

Refleksi sepintas lalu:

Melalui ‘kasus ICW-Moeldoko’ dan mungkin juga ‘kasus LBH Bali’ muncullah suatu perkembangan yang patut kita perhatikan selanjutnyaYakni, penekanan pada LSM sebagai langkah untuk membungkamkan suara masyarakat dan/atau dinamika demokrasi. Trend itu tercermin dalam tanggapan Perjuangan Rakyat Persatuan Nusantara (Pernusa). Pernusa bermaksud untuk memperjuangkan agenda politik pemerintah atau partai politik, dan secara khusus berfokus menjaga NKRI.  Persatuan Nusatara melalui tanggapannya berupaya mengalihkan perhatian dari persoalan Moeldoko pada peranan kritis Ormas. Perhatian ini mengarah kedesakan supaya kalangan LSM yang kritis lebih diperhatikan, diperiksa dan dikendalikan; apalagi dicatat bahwa LSM kritis itu lazimnya beroperasi dengan bantuan dana luar negeri. Tanggapan yang sama nadanya muncul juga dari dua tokoh ‘dunia kemahasiswaan’, dimana kurang jelas mereka mewakili siapa-siapa. Trend yang sama juga menjadi jelas dalam pelaporan direktur LBH Bali ke polisi karena ‘terlibat kegiatan makar’ dalam peristiwa 31/5. Terlibat dalam pelaporannya adalah Patriot Garuda Nusantara.

Melihat perkembangan diatas, juga tidak mengherankan bahwa pembentukan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) di Papua ditolak mati-matian oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB).  Bapera ini didirikan oleh Ones Pahabol dan jajarannya di Jayapura 27-28 Juli 2021, dan menyatakan diri merupakan organisasi masyarakat sayap partai politik dari Partai Golongan Karya (Golkar). “Ormas ini, bagaimana program yang dilakukan dalam mensukseskan dan mengawal kebijakan pemerintah dari pusat sampai ke daerah. Dengan tujuan merangkai persatuan di nusantara,” kata Ones. KNPB menyatakan: “Kami tegas menolak pembentukan Barusan Pemuda Nusantara itu karena mereka adalah orang-orang yang ingin memperkuat sistem kolonial Indonesia, dan menambah penederitaan rakyat”. Ditambah: ‘KNPB secara umum dari Sorong sampai Merauke menolak kelompok-kelompok seperti Bapera, Pemuda Pancasila dan LMRI’.[21]

Selanjutnya muncul juga suatu berita dari pihak Kementerian Dalam Negeri dimana ditekankan supaya kegiatan ‘orang asing’ dan ‘lembaga asing’ lebih diawasi bersama, guna menghindari bahwa ada pemberitaan di luar negeri yang menimbulkan suatu penilaian negatif terhadap Indonesia[22]. Tidak jelas apakah ketegasan ini juga ada kaitan dengan trend yang disebutkan diatas; hanya kesamaan waktunya bermunculan pemberitaan ini memberikan kesan bahwa mungkin ada kaitan. (TvdB)

 

[e] wewenang Ombudsman di Indonesia: walau tidak langsung menjadi unsur inti dari sistem ‘penegakan hukum’, Ombudsman di Indonesia memilik cara tersendiri untuk menekan pihak-pihak yang bersalah seandainya mereka tidak menerima saran-saran perbaikan dari pihak Ombudsman. Kalau dalam 30 hari tidak ada perbaikan Ombudsman akan melakukan resolusi dan monitoring selama 60 hari. Kalau dalam waktu 60 hari ini tidak diselesaikan, maka Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi akan disampaikan kepada DPR dan Presiden. Lantas diserahkan kepada mereka untuk bertindak seperlunya[23]. Catatan ini sangat relevan mengingat bahwa KPK maupun BKN menolak saran Lembaga Ombudsman[24].

 

[f] Victor Yeimo kena pasal berlapis: Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan pihaknya akan mengenakan pasal berlapis terhadap juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo yang ditangkap polisi pada 10 Mei 2021.  Yeimo dijadikan tersangka perkara makar, delik terkait bendera lambang dan bendera negara, penghasutan untuk melawan penguasa, delik pembakaran, pencurian, dan menggunakan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan[25]. Berkas hukum telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi di Jayapura pada hari Jumaat (6/8)[26].

Pada tanggal 10 Agustus 2021 sejumlah aktivis beraksi demo menuntut supaya Victor dibebaskan. Walau dalam UU Dasar 45 RI kekebabasan mengungkapkan pendapat dijamin, 14 aktivis ditangkap polisi dan ditahan. Amnesty Internasional Indonesia memprotes pelanggaran hukum oleh polisi ini dan meminta pembebasan Victor karena tidak ada bukti kesalahan yang kuat hukum.[27] Bukan saja Amnesty berpendapat demikian; banyak kalangan kritis turut menuntut pembebasan Victor tanpa syarat, karena dia ditangkap dan ditahan tanpa ada bukti-bukti kesalahannya[28]

Sementara kesehatan Victor memprihatinkan. Selama di tahanan kesehatannya menurun. Termasuk juga pelapor khusus soal HAM dari PBB turut mengungkapkan keprihatinannya[29]. Syukurlah pada hari Selasa (10/8) Victor diperiksa team dokter RSUP Jayapura di Poliklinik Brimob di Kota Raja. Pemeriksaan kesehatannya disaksikan sejumlah perwakilan dari Team Kuasa Hukum, dari DPRP, dari Kejaksaan dan dari Komnas HAM perwakilan Daerah Papua. Pemeriksaan masih akan dilengkapi dengan scanning/foto di RSUP dalam waktu dekat. Hasil pemeriksaan akan diketahui dalam dua/tiga hari. Sampai saat ini hasil itu belum diketahui umum. Sementara Kapolda Papua menyatakan bahwa Victor sehat-sehat saja, dan ‘isyu mengenai kondisi kesehatan Victor sengaja diciptakan oleh kelompok-kelompok yang ingin mengganggu situasi keamanan Papua’[30].

 

[6] PENDIDIKAN, KESEHATAN dan EKONOMI RAKYAT di PAPUA

[a] ribuan anak Papua menerima pendidikan di pesantren di luar Papua: kapal Pelni,termasuk KM Nggapulu, menjadi saksi ribuan bocah-bocah Papua dan Papua Barat tinggalkan tanah kelahiran dan keluarga. Tiba di Tanjung Priok (Jakarta) mereka dijemput untuk diantar ke Pondok Pesantren AFKN Nuu Waar di kawasan Setu, Kab Bekasi. Keberangkatan anak-anak Papua itu sepenuhnya ditanggung oleh Yayasan AFKN.Pendidikan,pakaian hingga kebutuhan sehari-hari mereka ditanggung hingga sekolah ke perguruan tinggi. “Jumlah anak-anak Papua itu total sudah sekitar belasan ribu. Kami biayai seluruh kebutuhan mereka hingga menyelesaikan sekolah di perguruan tinggi”, ungkap KH Fadlan Garamathan, seorang pria asal Papua (25/7). “Dari sini, sangat banyak yang kami kirim ke pesantren lain seperti Gontor, masuk universitas di seluruh Indonesia, masuk pendididkan tentara atau polisi. Bahkan ada yang kuliah hingga ke luar negeri”, ujarnya. “Saya selalu berpesan kepada mereka untuk perkuat iman Islam, bangun kecerdasan dan bermanfaatlah untuk orang lain. Kalau sudah jadi sarjana, bekerja atau menjadi pengusaha, maka bangun daerahmu, bangun Indonesia, dan pertahankan setiap jengkal tanah Papua dan Papua Barat tetap dalam bingkai NKRI”, tegasnya[31].

 

[7] LINGKUNGAN, DEFORESTASI, INDUSTRI PERKEBUNAN

[a] penipuan business di Zenagi: “Hutan sumber kehidupan masyarakat adat. Hutan hilang dan lingkungan rusak akan mengakibatkan masyarakat kesulitan mencari makan, mata pencaharian sudah dan kesehatan masyarakat terganggu”. Ini ungkapan Bonifatius Gebze, tokoh suku Marind di Zanegi, Distrik Animha, Kab Merauke. Di wilayah Zanegi sekali lagi masyarakat sangat terganggu oleh pembabatan hutan oleh salah satu perusahaan. PT Selaras Inti Semesta (SIS) aktif melakukan kegiatan dan penebangan pohon tanam sejak November 2020 hingga saat ini. “Saat ini [Juli 2021], perusahaan PT SIS memberikan uang kompensasi sebesar Rp. 2.500 per kubik kayu. Jumlah ini sama dengan kompensasi tahun 2010 dan kehidupan ekonomi masyarakat tidak ada perkembangan padahal hutan sudah rusak”, jelas Vitalis Gebze dari kampung Zanegi. 


Perihal kompensasi PT SIS berdalil bahwa ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Papua No 64 Tahun 2012 tentang Standar Kompensasi atas Hasil Kayu yang dipungut pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dari investigasi yang dijalankan Yayasan Pusaka Bentaka Rakyat dan SKP Keuskupan Agung Merauke menjadi jelas bahwa masyarakat adat setempat belum sepenuhnya mengetahui konsekuensi dampak dari industry hutan; mereka tidak diberikan informasi dan konsultansi yang memadai dan jujur. Masyarakat mengakui tidak mengerti isi MoU. Waktu MoU ditandatangani, isi MoU itu tidak dibaca, dorang dikasih lalu disuruh  tanda tangan di lembaran akhir. Sudah tentu, akhirnya, masyarakat merasa tertipu. Yayasan Pusaka bersama SKP Merauke mendesak supaya  seluruh proses pengelolaan oleh PT SIS serta sosialisasi peraturan sekitar komersialisasi hutan  dievaluasi kembali oleh pemerintah di segala tingkat, Kabupaten, Provinsi maupun Pusat. “Perusahaan PT SIS wajib menghormati hak-hak masyarakat adat Marind, termasuk menerima keputusan masyarakat adat yang tidak menghendaki hutan adat mereka digusur”, ungkap Okto Waken, aktifis SKP Merauke[32].

 

[b] UNESCO bicara: stop perusakan Taman Lorentz Papua: dalam laporan baru UNESCO – Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) – menyoroti sejumlah proyek di Indonesia dari sisi pelestarian lingkungan serta dampak bagi penduduk lokal. Berkaitaan dengan Taman Nasional Lorentz di Papua UNESCO mempersoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang mengiris Taman Nasional Lorentz. Pembukaan akses jalan sepanjang 205 km di hutan tropis terluas se-Asia Tenggara itu memicu pembalakan liar. Sejumlah satwa pun terancam punah. Pembangunan terus berlanjut meski Komite Pusat Warisan Dunia meminta megaproyek tersebut dihentikan[33]. Laporan lebih lengkap: lihat https://news.mongabay.com/2021/08/unesco-calls-for-closure-of-road-running-through-world-heritage-lorentz-park-in-papua

 

[8] MENUJU “PAPUA TANAH DAMAI”

[a] Hari se-Dunia Bangsa-Bangsa Pribumi/Indigenous Peoples: International Indigenous People’s Day (9/8), tahun ini bertema: “Leaving No One Behind” (tidak meninggalakan siapapun): “Masyarakat Adat dan Seruan untuk Kontrak Sosial Baru”, dan sub-temanya: “Marilah Rebut Kembali Masa Depan Kita: Bangun Hari Esok yang Inklusif, Adil dan Aman”. Dalam kerangka itu Ketua Dewan Adat Papua, Pieter Yarangga, menyatakan bahwa sudah waktu kita semua lebih memberikan perhatian kepada ketentuan PBB berhubungan dengan hak-hak ‘masyarakat adat’ di setiap negara. Sudah terdapat upaya kearah itu di pelbagai negara, “termasuk melalui permintaan maaf, upaya kebenaran dan rekonsiliasi, reformasi legislatif, serta reformasi konstitusi”, lanjutnya. Di tingkat internasional upaya kearah itu mencakup Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Menurut Ketua DAP, “terlepas dari adanya instrumen internasional untuk merespons ketimbangan tersebut, tidak semua memulai perjalanan kolektif untuk memastikan bahwa ‘tidak ada tertinggal’, termasuk masyarakat adat. Karena itu, perlu dibangun dan didesain ulang kontrak sosial baru sebagai wujud Kerjasama untuk kepentingan sosial dan kebaikan bersama bagi kemanusiaan dan alam. Kontrak sosial yang baru harus didasarkan pada partisipasi dan kemitraan sejati yang mendorong kesempatan yang sama dan menghormati hak martabat, dan kekebebasan semua orang. Hak masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kepurtusan merupakan komponen kunci dalam mencapai rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara. Karena itu, kontrak sosial baru harus memerangi warisan pengucilan dan marginalisasi yang berdampak pada masyarakat adat”, ujar Ketua Dewan Adat Papua[34].

Refleksi sepintas lalu:

Membaca pidato Ketua Dewan Adat Papua, muncul pikiran ‘apakah UU Otsus sebaiknya diganti atau sekurang-kurangnua dilengkapi dengan suatu pegangan hukum lainnya, yakni suatu Kontrak Sosial yang mencakup segala aspek kunci social-politik dan budaya serta hak-hak dasar manusia dan harmoni dengan alam’. Dengan demikian Otsus dapat dibatasi saja pada ‘urusan dana pembangunan secara khusus’. Sedangkan Kontrak Sosial menjadi pegangan tunggal untuk mengatur status sosial-budaya-politik sesuai dengan hak-hak masyarakat adat sambil mengikuti petunjuk-petunjuk dari PPB dalam hal itu. Mungkin konsep Kontrak Sosial patut kita pertimbangkan lebih lanjut sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan permasalahan di Papua. (TvdB)

 

[9] GERAKAN POLITIK PEMERINTAH PAPUA & PAPUA BARAT

[a] evaluasi LKPJ tiga bulan sekali: mengingat bahwa evaluasi Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ), laporan tahunan utama dari Gubernur terus mengalami penundaan, muncul suau usulan baru. Guna pengawasan anggota DPR Papua yang terukur dan progress setiap pekerjaan dari Pemerintah daerah dapat diikuti dengan baik, anggota DPR Papua, John Gobai meminta agar ke depan Pemprov dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar Papua diperlakukan khusus melakukan evaluasi LKPJ setiap tiga bulan sekali[35].

 

[10] TRENDS/GERAKAN POLITIK UMUM DI PUSAT INDONESIA

[a] sekitar manuver Puan melalui kritik terhadap Jokowi: akhir-akhir ini Puan Maharani, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, kerap bersikap kritis kepada pemerintah, walau PDIP sendiri adalah partai yang mendukung pemerintah. Bukan Puan saja, anggota-anggota fraksi PDIP di DPR juga melempar kritik. Kritikan secara khusus dikaitkan dengan penanganan pandemic covid. Malahan dicatat oleh Effendi Simbolon (PDIP) bahwa “Presiden tidak patuh konstitusi”(30/7). Gaya kritis PDIP sekarang ini dinilai oleh Direktur Institute for Democracy & Strategic Affairs, Ahmad Khoirul Umam, sebagai suatu manuver politik. “PDIP mencoba mencari langkah aman, dengan tidak membela kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemic Covid ini secara membabi buta” kata Umam. “Dengan berstrategi mengambil jarak dari pemerintah, PDIP bisa terhindar jika masyarakat Indonesia kelak menyalahkan pemerintah terkait dengan penanganan pandemic yang telah mengorbankan nyawa yang tidak tertangan secara medis dengan memadai”, imbuhnya. Strategi PDIP ini kelihatan sejak penilaian kritis terhadap kualitas kinerja Pemerintah mulai bermunculan dari kalangan masyarakat sipil maupun media-media di luar negeri[36]. Berita terbuka mengenai kemungkinan Presiden Jokowi digeser dari kedududkannya makin sering bermunculan dalam media Indonesia[37], termasuk pengusulan supaya DPR melayangkan ‘mosi tidak percaya’ ke Jokowi.[38]

 

[b] kritik terhadap wakil-Presiden: bukan saja Presiden menjadi sasaran kritik. Wakil-Presiden (Wapres) pun menarik perhatian negatif lagi dengan suatu pernyataan yang memang sangat mengejutkan. Wapres, Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa meninggalnya satu suku lebih ringan daripada seorang ulama. Ungkapan ini ditanggapi para pembaca internet dengan sangat kecam. Bahkan, ada netizen yang menilai bahwa pernyataan Wapres itu lebih gila dari pernyataan-pernyataan Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). [39]

 

[11] SERBA-SERBI – VARIA

[a] kantor Mapolsek Nimboran dibakar massa: pembakaran terjadi saat massa mendatangi Mapolsek Nimboran terkait adanya penembakan warga (2/8). Tembakan dilalukan anggota Polsek setelah menerima laporan warga setempat memalangkan di jalanan. Sewaktu mereka tiba di tempat masyarakat melawan, maka ada penembakan, keterangan Polsek. Ada satu korban, Fredrik Sem (22), yang sekarang mendapat perawatan di Rumah Sakit, Abepura. Keluarganya, sekitar 30 orang, marah dan mendatangi kantor Mapolsek. Kantor terbakar. termasuk sejumlah motor dan puncuk senjata[40]. Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menyatakan kantor akan segera dibangun kembali, dan pihaknya juga memerintahkan Kapolres Jayapura menertibkan sumber penyakit masyarakat, yakni pedagang minuman keras, judi dan narkoba[41].

 

[b] belajar Bahasa Ibu: Bupati Jayapura, Mathius Awotauw meluncurkan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Ibumelalui Pendidikan adat di sembilan wilayah Dewan Adat Suku Kabupaten Jayapura (4/8). Kurikulum muatan lokal bahasa ibu itu diharapkan akan membuat siswa SD kembali mampu berbicara dalam bahasa daerahnya[42].

 

[c] PNG hormati kedaulatan Indonesia: perdana Menteri Papua Nugini, James Marape, menegaskan bahwa negaranya menghormati kedaulatan Indonesia terhadap Papua. Hal itu disampaikan saat menerima bantuan TNI untuk memerbaiki mesin pesawat CASA milik Angkatan pertahanan Papua Nugini.[43]

 

[d] KNPI : sebaiknya tunda PON XX: dalam suatu pernyataan resmi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak Menteri Olah Raga, Zainuddin, untuk menunda pelaksaan PON XX di Papua. Alsan utama adalah keselmatan manusia yang terancam penyebaran Covid-19. Diasmiping itu disinggung bahwa sekarang ini banyak warga Indonesia menderita; tolong setiakawan dengan mereka dan jangan memoroskan sekiang banyak uang di PON XX[44]. Sementara waktu di Papua – maupun di Jakarta - segala instansi terkait mendorong kuat supaya PON XX akan terlaksana sesuai jadwalnya. Ternyata soal ancaman covid-19 tidak diutamakan dalam pertimbangan-pertimbangan, sekaligus aksi vaksinasi diperkuat. Situasi vaksinansi di Papua pertengahan bulan Agustus 2021 ini: Kota Jayapura: 21,8%, Kab Jayaura: 18,1%, Mimika: 17,1%, Merauke: 23,1% dan Keerom: 14,1%.[45]

Guna mencapai suatu imumnitas kolektif perlu tingkat vaksinasi minimal 70% ! (TvdB)

Sementara waktu 600 personil polisi siap diberangkatkan ke Papua menjelang PON XX.[46]

 

[12] CORONA VIRUS

Infograf – perbandingan antara situasi di Papua tgl 13 Agustus dan 29 Juli - memberikan gambaran sbb:

 

COVID-19

Jumlah positif

Jumlah dirawat /

Jumlah sembuh

Jumlah meninggal

 

Rata-rata per hari 

kumulatif

isolasi

 

 

 

 

 

Situasi Provinsi Papua

13/8

/’21

13/8 /’21

13/8 2021

29/7 /’21

13/8 2021

29/7 /’21

13/8

2021

29/7 

/’21

Kota Jayapura

66,3

12429

2172

1765

10001

9506

256

229

Kab Mimika

20

9120

836

664

8120

7331

164

120

Kab Jayapura

27,6

2889

667

716

2117

1701

105

85

Kab Merauke

66,7

2864

814

332

1862

1465

188

132

Kab Biak Numfor

10

2685

1255

1132

1291

1291

139

121

Kab Jayawijaya

13,3

1766

336

370

1408

1193

22

17

Kab Mappi

20

1424

204

226

1212

913

8

7

Kab Boven Digoel

25

1333

209

303

1101

669

23

13

Kep. Yapen

8

1129

73

363

1022

628

34

28

Kab Asmat

15,7

1000

134

237

853

535

13

8

Kab Nabire

0

764

1

81

720

639

43

43

Kab Keerom

5,7

571

223

172

322

289

26

21

Kab Paniai

4

362

18

114

337

184

7

6

Kab Superiori

1

247

5

64

242

173

0

0

Kab Tolikara

4,2

226

125

67

101

100

0

0

Kab Puncak Jaya

4,5

193

63

37

127

91

3

1

Kab Lanny Jaya

0

119

30

30

87

87

2

2

Kab Puncak

5,8

82

47

0

32

0

3

0

Kab Peg Bintang

2

69

49

19

18

18

2

2

Kab Sarmi

0

31

0

0

31

31

0

0

Kab Yahukimo

2

23

9

0

11

0

3

0

Kab Yalimo

0

15

0

0

15

15

0

0

Kab Mambera-

mo Tengah

0

4

0

0

4

4

0

0

Kab Waropen

0

1

0

0

1

1

0

0

Total 

330

39346

7270 18,5%

7018

20,2%

31035 78,9%

26873 77,4%

1041 2,6%

835

2,4%

 

 

 

 

Jumlah tes

144591

 

Diwanai biru: artinya, entah tidak ada perobahan, entah tidak ada data. Diwarnai kuning: Kabupaten baru yang dikena virus. Bandingkan jumlah infeksi 29 Juli 2021: infeksi 34.726 & kematian 835, dengan angka dua minggu kemudian, 13 Agustus 2021: infeksi 39.346 & kematian 1041. Beda infeksi 4.620 = rata-rata 330 per hari & kematian 206 = rata-rata 14,7 per hari!!!

Salah satu kejutan adalah informasi oleh Indonesian Pediatric Society (IDAI) di Papua Barat, bahwa sejak awal pandemic covid ini, 2.548 anak positif covid. Kab Manokwari, paling banyak, yakni 1,205 kasus, dan Kota Sorong, 601 kasus. Sekarang ini 112 anak masih sedang dirawat. [47]

 

 

Jayapura, 16 Agustus 2021

“Kepala Sakit Steven adalah Kepala Sakit Kita”

*****



[21] JUBI, edisi 2-3 Agustus 2021, hlm. 3.

[24] https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/11243021/bkn-siapkan-argumentasi-hukum-lawan-putusan -ombudsman-soal-twk?page=all dan https://koran.tempo.co/read/466923/serangan-balik-kpk

[34] Sambutan Ketua Umum Dewan Adat Papua pada ‘Hari Internasional Masyarajat Pribumi se-Dunia’ (9/8/2021)

[45] Sumber: Dinas Kesehatan Papua. Dicatat dalam JUBI, edisi 13-14 Agustus 2021, hlm 16.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.