Thursday, February 7, 2013

KNPB activists Timika


A google translate of report on KNPB web page. Be-aware google translate can be a bit erratic. 
Original bahasa below translate.
Photos at
-------------------------------------------------------
Today the session reading the indictment to the 6th Activists KNPB Timika Region
February 07, 2013 By: knpbtimika Category: Document, KNPB Areas, News, Parliament


KNPB activists Timika
Timika-KNPBNews: Today, February 7, 2013, Session 6 KNPB activists do Timika Region brought an escort of police Resort Mimika District Court Jl.Yos Sudarso Timika, West Papua's Timika Sempan.

Chronological nutshell is as follows:

Parliament Chairman Visits West Papua (PNWP), Bukthar Tabuni in Timika.

On the date, February 6, 2013 at 9:50 WPB, Chairman of the National Parliament West Papua (PNWP) Bukthar Tabuni Kilangan Moses arrived at the airport, Timika, Papua and West travels directly to the Police Mile 32 to meet with the Chief of Police with the Chief State Prosecutor Timika, after which journey toward Pemasyaratan Institute (LP) SP V-Timika West Papua to meet the six activists KNPB Timika area is in prison.

At about 10:50 WPB, West Papua National Parliament Speaker (PNWP), Bukthar Tabuni met with the six activists KNPB and he told do not give up keep fighting "Keep the spirit in the struggle," he said with a fiery passion.

Former Chairman of the National Committee for West Papua (KNPB) center also said that in this struggle there are three risks accepted by the Free Papua fighters namely, 1. DPO (List Seeker Person, 2. Log in prison and 3. On the firing squad, "you're lucky, you will not be shot." He said with a long laugh.

And Bukthar Tabuni, who used to go out in the prison also provide experience life in prison and you are in a small jail, if you go out you go in a big prison "In this small prison everything is provided, water, eat, drink a bed but you susa eating out, drinking more susa, susa road again, making the garden again and everything you susa susa so large prison was outside, "and also cites language Bukthar Filep Karma in prison" In prison Papua Merdeka Palace. "said Bukthar Tabuni menyiru words Filep Karma. After that Bukthar Tabuni back to Timika and today dated February 7, 2013 back to Jayapura.

The trial of the six activists KNPB Timika Region

Today is the sixth trial KNPB activists last Timika area is safe, orderly and peaceful even during KNPB with family down mengaksikan trial was also guarded by police escort.

Before the hearing started at about 12:35 in the WPB, Worship led by Rev. brief. Deserius Adii, S.Th. in his sermon drawn in 2 Corinthians, 5:10. In the sermon said that "All Nations Christ will face the court, the court in the world but only a symbol of Christ to force all nations shall come, where Jesus himself became judge for menghami all nations. Courts can be deceived world, but the fact perverted Christ's trial courts are fair, appropriate actions each person "he explained in a sermon.

Trials for reading the indictment read out by the Public Prosecutor (Prosecutor) Registration number case: PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, letter to Yakonias Womsiwor, Paul Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay and Romario Yatipai charges of making arrows custom wiring Biak man, and charged with article 106 of the Criminal Code offense in article 55 paragraph 1 of article Jo to (1) of the Criminal Code, and the second case Registration number: PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, letter to Yanto Awerkion charges Dopis to fish or fish bombs Coastal indigenous people, and imposed criminal clause in Article 1 (1) Emergency Act 12 of 1951 Jo Article 55 paragraph (1) to-1 of the Criminal Code.

Reading Session ended at about 2:50 indictment and the trial continued WPB will be held on February 14, 2013.

FOLLOWING THE PHOTOS AT TRIAL.

---------------------------

Hari ini Sidang Pembacaan Surat Dakwaan ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika

February 07, 2013 By: knpbtimika Category: DokumenKNPB WilayahNewsParlemen Nasional
Aktifis KNPB Timika
Timika-KNPBNews: Hari ini, 07 Februari 2013, Sidang Ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika dilakukan dibawa pengawalan ketat dari Kepolisian Resort Mimika, di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika-Papua Barat.
Kronologis singkatnya adalah sebagai berikut:
Kunjungan Ketua Umum Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Bukthar Tabuni di Timika.
Pada tanggal, 06 Februari 2013 jam 9.50 WPB, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Bukthar Tabuni tiba di Bandara Moses Kilangan, Timika-Papua Barat dan perjalanannya langsung menuju ke Polres Mile 32 untuk ketemu dengan Kapolres dengan Ketua Kejaksaan Negeri Timika, setelah itu perjalannya menuju ke Lembaga Pemasyaratan (LP) SP V Timika-Papua Barat untuk ketemu ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika yang ada dalam penjara.
Sekitar jam 10.50 WPB, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Bukthar Tabuni ketemu dengan ke-6 aktifis KNPB dan dia berpesan jangan menyerah tetap berjuang “Tetap semangat dalam perjuangan,” katanya dengan semangat  yang berkobar-kobar.
Mantan Ketua Umum Komite Nasional  Papua Barat (KNPB) Pusat ini juga menyampaikan bahwa dalam perjuangan ini ada tiga resiko yang di terima oleh Pejuang Papua Merdeka yaitu, 1. DPO (Daftar Pencari Orang, 2. Masuk penjara dan 3. Di tembak mati, “kamu beruntung, kamu tidak ditembak mati.” Katanya dengan tertawa panjang.
Dan Bukthar Tabuni, yang biasa masuk keluar di dalam penjara ini juga memberikan pengalaman hidup dalam penjara, kamu ada dalam penjara kecil, kalau kamu keluar kamu masuk dalam penjara besar  “Dalam penjara kecil ini segalanya disediakan, air,makan, minum tempat tidur tetapi kamu keluar makan susa, minum lagi susa, jalan lagi susa, bikin kebun lagi susa dan segala sesuatu kamu susa jadi penjara besar ada di luar,” dan Bukthar juga mengutip bahasa Filep Karma dalam penjara “Dalam penjara itu Istana Papua Merdeka.” Kata Bukthar Tabuni menyiru perkataan Filep Karma. Setelah itu Bukthar Tabuni kembali ke Timika dan hari ini tanggal 7 Februari 2013 kembali ke Jayapura.
Persidangan ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika
Hari ini persidangan ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika berlangsung aman, tertib dan damai sekalipun masa KNPB bersama keluarga turun mengaksikan persidangan ini juga di kawal ketat oleh kepolisian.
Sebelum persidangan di mulai sekitar jam 12.35 WPB, Ibadah singkat di pimpin oleh Pdt. Deserius Adii, S.Th. dalam khotbahnya yang terambil dalam 2 Korintus, 5:10. Di dalam khotbahnya mengatakan bahwa “Segala Bangsa akan menghadap pengadilan Kristus, pengadilan dalam dunia hanya symbol tetapi pengadilan Kristus untuk berlaku segala bangsa akan datang, dimana Yesus sendiri menjadi Hakim untuk menghami segala bangsa. Pengadilan dunia bisa ditipu, diputar balikkan fakta tetapi pengadilan Kristus diadili secara jujur, adil sesuai perbuatan masing-masing orang” Urainya dalam khotbah.
Persidangan untuk Pembacaan Surat Dakwaan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai dengan dakwaan membuat panah wayar  adat  Orang Biak, dan dikenakan dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; dan nomor registerasi perkara yang kedua : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai, dan dikenakan pasal pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Pembacaan Dakwaan berakhir sekitar pukul 2.50 WPB dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2013 mendatang.
BERIKUT INI FOTO-FOTO SAAT SIDANG.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.