Update: January 2013
Papuans Behind Bars is a new project about political prisoners in West Papua. Our aim is to provide accurate and transparent data, published in English and Indonesian, to facilitate direct support for prisoners and promote wider debate and campaigning in support of free expression in West Papua.
Papuans Behind Bars is a collective project initiated by Papuan civil society groups working together as the Civil Society Coalition to Uphold Law and Human Rights in Papua. It is a grassroots initiative and represents a broad collaboration between lawyers, human rights groups, adat groups, activists, journalists and individuals in West Papua, Jakarta-based NGOs and international solidarity groups.
The project holds records of over 200 current and former political prisoners and the website - www.papuansbehindbars.org - will go live in March. We will publish monthly Updates, providing alerts on political arrests and a round-up of latest developments affecting Papuan political prisoners. The January Update is the first in the series.
In brief
At the end of January 2013 there were 33 political prisoners in Papuan jails. Two political prisoners were released and there were at least seven political arrests. Trials began for the Timika treason and explosives case and the Serui Indigenous people’s day case, and trials for the Wamena explosives case and Dani Kogoya case were expected to begin soon. The three-year sentences of two men who raised the flag at a demonstration in May 2012, Darius Kogoya and Timur Wakerkwa, were submitted for appeal to the Jayapura High Court. The Mantembu ‘TPN camp’ case has yet to come to trial.
Parole requests are pending for Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda and Linus Hiluka, all serving long sentences in connection with the raid on the Wamena military arsenal in 2003. In connection with the same case, requests were submitted to commute the life sentences of Jefrai Murib and Numbungga Telenggen to fixed term sentences. A request for clemency submitted in 2010 on behalf of six political prisoners currently held in Wamena prison has still met with no response from the government.
Arrests
Seven activists arrested in Mantembu
Seven activists were reportedly arrested in Mantembu village, Yapen island on 16 January 2013, ahead of demonstrations planned for the next day. The seven were named as Yohan Ayum, Lamkiur Ayum, Penina Pangkurei, Oki Warkawani, Mambiwa Wandamani, Simeon Ayum, and Isak Warkawani. They were reportedly arrested for allegedly supporting Papuan independence. It is not yet known whether the seven are still in detention, or whether they have been charged.
Releases
Buchtar Tabuni released, secures release of Simeon Dabi
On 18 January at 09:00, Buchtar Tabuni, an activist in the West Papua National Committee (Komisi Nasional Papua Barat, KNPB) and leader of the unofficial West Papua National Parliament, was released after completing an eight-month prison sentence. He had been convicted for allegedly leading a riot in Abepura prison in 2010. The riot broke out when inmates heard that a former prisoner, Miron Wetipo, had been shot dead shortly after escaping. Mr Tabuni, who was in prison for leading a demonstration at the time, has always maintained that he was simply trying to mediate the situation in the jail.
Buchtar Tabuni's first act on being let out of prison was to walk to the site where fellow KNPB leader Mako Tabuni was shot dead by police one week after the re-arrest of Buchtar Tabuni. Shortly afterwards he flew to Wamena, where he reportedly went to police headquarters to try and ensure the release of KNPB members accused of possessing explosives. He offered to act as a guarantor that they would not run away or commit acts of violence. On these terms the police agreed to release Wamena KNPB leader Simeon Dabi, although the others remained in jail.
On 6 February Buchtar Tabuni continued to Timika, where he also called on the six KNPB members being held in prison there, on the day before their first trial hearing. The KNPB reported that he told them: “Now you're in the little prison, but if they let you out you'll be in the big prison. In the little prison everything is provided – food, water, a place to sleep. But on the outside finding food and drink is tough, moving about is tough, cultivating a piece of land is tough – everything is tough, that's why the big prison is outside.”
Political trials and cases overview
While some ongoing political trials can be seen as ‘purely’ political cases, others allegedly involve criminal as well as political elements. An example is the case of Jayapura-based OPM leader Dani Kogoya and four other people, who stand accused of involvement in what are known as the Nafri murders. Because these cases are more complex, Papuans Behind Bars is not able to determine whether the defendants are political prisoners until the outcomes of their trials are known. We are, however, concerned that the defendants are at risk of not receiving adequate legal representation or a fair trial due to the apparent political nature of the trials and the stigma around them.
Serui: Indigenous people’s day case
Edison Kendi and Yan Piet Maniamboi are both activists with the West Papua National Authority who took part in a demonstration on 9 August 2012 in Serui, to commemorate the UN Day of World’s Indigenous Peoples. At least six demonstrators were arrested, some were beaten, and Mr Kendi and Mr Maniamboi were charged with treason and incitement. They had the first session of their court hearing on 29 January 2013.
Local human rights defenders who have visited the two men say that they are ill due to the prison conditions and the torture they have suffered. Edison Kendi in particular was reportedly badly beaten by the police Mobile Brigade when he was arrested.
Edison Kendi has also stated that since his arrest, his 11-year-old son Desyudi has been intimidated by an intelligence agent named Rian who has frequently visited the family house to ask questions about his father. He was so scared he moved to a different village, only to be followed by the same agent, threatening that his father would be kept in prison for life or be killed. The boy was also reportedly forced to leave school, without being told the reason by school authorities.
Wamena: explosives case
Combined police and military forces raided the Wamena KNPB secretariat on 29 September 2012. Two small explosions had taken place in the city that month. On arresting eight people, the police also claimed to have found two ready-assembled bombs in the building. Another person was arrested on 13 October, and several more on 16 December.
As noted above, Buchtar Tabuni has attempted to secure their release, but so far has only been able to persuade the police to release one man, Simeon Dabi. It is thought that some form of plea bargaining is ongoing between police and some of the suspects, which lawyers report may be a strategy to cause divisions in the movement.
Eight of those arrested are expected to face trial, with the first hearing due to start on 5 February. It is believed they are charged with possession of explosives under the 1951 Emergency Law 12. The eight believed to be facing trial are Edo Doga, Yan Yunus Wamu, Jemi Mabel, Melias Kosay, Ribka Kosay (female), Yusuf Hiluka, Lucky Matuan, and Athys Wenda.
The eight are without legal representation, and while they have appealed for Jayapura-based human rights lawyers to represent them, they have been unable to pay transport and accommodation costs for the lawyers (who rarely charge legal fees). The cost of return tickets for two lawyers from Jayapura to Wamena, plus accommodation for two nights is around IDR 4,000,000 (around USD 400). Persons tried in political cases Wamena, particularly those with little or no legal representation, have historically received harsh sentences as a result of questionable trials.
Timika: treason and explosives case
On 19 October, a few weeks after the first arrests in Wamena, police descended on the KNPB headquarters in Timika and prominent KNPB leaders' homes. Police arrested around twelve people in all, of which six have been held to face trial: Steven Itlay, Romario Yatipai, Paulus Marsyom, Yantho Awerkion, Jack/Yakonias Wonsior, and Alfret Marsyom. According to the lawyers’ demurrer, the case appears to focus on several peaceful demonstrations which had been carried out by the KNPB in Timika during 2011 and 2012. They defendants state that they were beaten and forced to confess to making arrows to use at the demonstrations, and also that they were planning to hold a demonstration on the day of their arrest.
When the six were arrested, the charges were initially similar to those in the Wamena explosive case (see above); possession of explosives as covered by the 1951 Emergency Law 12. However, it appears that most of the six will not ultimately be charged with this offence. Only Yantho Awerkion is still facing the original charge, for possessing material commonly used for dynamite fishing. The others are now charged with treason, under Article 106 of Indonesia's Criminal Code, which has long been used to criminalise many forms of dissent in West Papua.
The KNPB has reported that the trial is starting on 7 February. The KNPB in both Timika and Wamena have strongly denied that their members were involved in any conspiracy to make bombs, and allege that the accusations are part of a strategy to discredit and criminalise their organisation.
Jayapura: Dani Kogoya Case
Another case due to come to trial in early February 2013 is that of Dani Kogoya and four others; Albert/Lambertus Siep, Tandius Kogoya, Yupinus Dabi and Gidi Wenda, accused of carrying out a raid in Nafri village near Jayapura on 1 August 2011. A group of people cut down trees to block the entrance to the village, then attacked people who passed by, killing one military officer and three civilians.
Dani Kogoya is known as the local OPM leader and was swiftly blamed for the attack, as he had been for another attack at the same place in late 2010. Eventually he was arrested in Jayapura on 2 September 2012. At least twenty-two others were also arrested, of whom six were initially held as suspects. Five people including Mr Kogoya are now facing trial.
Mr Kogoya, who was denied access to a lawyer for around a week following his arrest, reportedly admitted to the 2011 attack while under police interrogation, and during a press conference organised by the police, where he seemed to express regret for the killings and explained he was acting under orders from his superiors in the OPM. Nevertheless, he is still entitled to his right to a fair trial. Regardless of the facts of the case, there are two major concerns: 1) the violent reputation which has been constructed around Mr Kogoya by the police and media, and 2) the torture, violence and arbitrary arrests which occurred during the investigation, including the alleged disappearance of an eight-year-old child.
Firstly, an air of sensationalism surrounds the case. Dani Kogoya's name has been demonised by security forces who have publically accused him of various violent incidents occurring around the Jayapura area. Indeed, months before his arrest, the leader of the Jayapura branch of the Alliance of Independent Journalists, Victor Mambor, warned the public to be cautious of any reports that mentioned Dani Kogoya's name, as this was one hallmark of reports that might be manipulative, deceitful or biased towards the authorities.
Secondly, serious human rights abuses have already taken place as the case developed; on 31 August 2011 a combined army and police operation swooped on the Wahno hill area of Kotaraja Luar, Jayapura, looking for perpetrators of the attack in Nafri. They demanded to know the whereabouts of Dani Kogoya, Gidi Wenda and others, using extreme intimidation and torture, including forcing the local leader (lurah) to dig a hole at gunpoint. That day they arrested and maltreated 15 people, beating them and forcing them to lie on the ground for hours, then inside a locked truck under the hot sun. Two men were held for a longer period; Ekimar Kogoya was eventually released three months later, but Penius Kogoya was tried and sentenced to three years for allegedly having participated in the Nafri attack.
There are also reports that Desi Kogoya, Dani Kogoya's eight-year-old daughter, was taken away by police during the raid and her whereabouts were unknown until she was returned to the community one week later.
One year later, on 2 September 2012, Dani Kogoya was arrested. Mainstream media reports indicate that he was arrested in a hotel in Entrop Jayapura, together with two other people. Police claim that Dani Kogoya tried to escape arrest and so they shot him in the leg. The resulting injury meant that his leg needed to be amputated.
The first hearing in this case was on 4 February. It is also of concern that all the witnesses for the prosecution appear to be police officers, suggesting that there may not be much, if any, evidence against the men. We understand that this is a difficult case, where deadly violence was used against civilians. Previously in cases of political violence the trials have been motivated by politics and emotion, and far from fair, such as the trials for the Abepura case after a demonstration against the Freeport mine turned violent in 2006. Our sincere hope is that the trial will be fair, that evidence will be evaluated without presumption or bias and that there is no intimidation of suspects, witnesses or lawyers.
Serui: TPN camp case
Two men arrested under suspicion of involvement with a TPN (Tentara Pembebasan Nasional, National Liberation Army) camp are still in detention in Serui prison. Jon Nuntian and Jamal Omrik Manitori, arrested on 29 May 2012 and 3 July 2012 respectively, are thought to have been detained in connection with the same case, and are both charged with treason. The arrest on 29 May took place during a raid, which was part of a chain of events in the Angkaisera area during May and June. On 12 May another raid had taken place in a nearby village, where local newspaper Tabloid Jubi reported that a 16 year old boy was threatened with a pistol to his head. On the night of 29 May, the Umagi news pro-independence website reported that military troops had burned houses in Wanampompi village, and at the same time arrested Mr Nuntian. That report describes Mr Nuntian as an ordinary civillian.
Reports vary on what was meant by a TPN/OPM training camp. Several reports indicate that the only weapons seized by police were items which would be legitimately owned by villagers anywhere, such as machetes and an air gun. A police source reported by Tabloid Jubi and a military source reported by TribunNews both provide a longer list of confiscated items which includes a firearm, and camping equipment such as large tents. However the two lists are significantly different.
Tabloid Jubi has also reported that shortly after John Nuntian’s arrest, a demonstration took place at Yapen District Legislative Council (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD) demanding the release of John Nuntian and protesting the arbitrary violence that had occurred. Three women were arrested that morning because they were wearing t-shirts with images of the banned Morning Star flag. They were held until that night. A man who was also arrested later said that police officers had taken IDR 502,000 from him (around USD 50).
Jayapura: Flag-raising case
Two men have been convicted of treason for raising the Morning Star flag at a demonstration in Jayapura on 1 May 2012. The demonstration, held at the Theys Eluay memorial park, was requesting protection for human rights. Darius Kogoya and Timur Wakerkwa were sentenced to 3 years’ imprisonment by the Jayapura State Court, and are detained in Abepura prison. Their case is currently being appealed to the High Court in Jayapura.
News
Clemency request for Wamena prisoners still ignored
Lawyers representing six political prisoners in Wamena prison have submitted a request for clemency. Four of the men, Meki Elosak, Obeth Kosay, Oskar Hilago and Wiki Meaga, are serving eight year sentences for carrying a Morning Star flag to a funeral in Yalengga. The verdict was not appealed due to lack of legal funds, and their case has been all but forgotten, leaving them to spend eight years in jail for an act of peaceful political expression.
The fifth person is Yusanur Wenda who was arrested in Wunin in the Central Highlands in 2004, in a complicated treason case for which he is now serving a 17 year sentence (the other six prisoners from this case have either been released or escaped).
The sixth person, Dipenus Wenda, was arrested in 2004 while handing out flyers urging people to boycott local elections in Bokondini. He is serving a 14 year sentence. The request for clemency, submitted in 2010, has so far met with no response.
UN Special Rapporteur on Freedom of Expression postpones his visit to Indonesia
Frank La Rue, the UN Special Rapporteur on the Right to Freedom of Opinion and Expression was due to visit Indonesia on 14 January 2013. Indonesia had invited him in June last year, during its Universal Periodic Review at the UN Human Rights Council, a process by which a country’s human rights performance is assessed by other UN member states every four years. A number of states recommended that the Special Rapporteur be allowed to visit Indonesia.
Some days before the planned visit, it became evident that Mr La Rue would only be able to visit Jakarta and Sampang prison in Madura, where a Shia cleric was imprisoned for blasphemy after his house had been burned down by angry local Sunni Muslims. Mr La Rue would not be able to visit West Papua and Ambon in Maluku province.
A government spokesperson interviewed by Metro TV said that all foreigners wanting to enter West Papua had needed a permit ever since 1963. When asked why this was, he referred to possible security disturbances. Information obtained by the West Papua Advocacy Team suggests that Mr La Rue postponed his visit because he was not allowed to visit prisoners in Jayapura and Ambon.
Meanwhile Papuan activists both inside and outside prison have urged Mr La Rue to visit West Papua. Victor Yeimo, former political prisoner and leader of the KNPB, encouraged him to meet Filep Karma and other political prisoners, and address the issue of KNPB members and others who have been accused of treason, terrorism or security disturbances. Selpius Bobii, head of Pepera PB who is in prison for his part in organising the Third Papuan People's Congress in October 2011, also welcomed Mr La Rue's action of delaying his visit until he was allowed to set his own agenda. Bobii urged the Indonesian Government to immediately open access for foreign journalists and human rights workers to enter West Papua and Ambon.
January 2013 Papuan political prisoners
Prisoner
|
Arrest date
|
Sentence
|
Case
|
Prison
|
Apotnalogolik Lokobal
|
10 April 2003
|
20 years
|
Wamena ammunition store raid
|
Biak
|
Numbungga Telenggen
|
11 April 2003
|
Life
|
Wamena ammunition store raid
|
Biak
|
Kimanus Wenda
|
12 April 2003
|
20 years
|
Wamena ammunition store raid
|
Nabire
|
Linus Hiel Hiluka
|
27 May 2003
|
20 years
|
Wamena ammunition store raid
|
Nabire
|
Jefrai Murib
|
12 April 2003
|
Life
|
Wamena ammunition store raid
|
Abepura
|
Luis Gede
|
16 March 2006
|
15 years
|
Abepura case 2006
|
Abepura
|
Ferdinand Pakage
|
16 March 2006
|
15 years
|
Abepura case 2006
|
Abepura
|
Filep Karma
|
1 December 2004
|
15 years
|
Abepura flag-raising 2004
|
Abepura
|
George Ariks[1]
|
13 March 2009
|
5 years
|
Unknown
|
Manokwari
|
Dipenus Wenda
|
28 March 2004
|
14 years
|
Bokondini election boycott
|
Wamena
|
Yusanur Wenda
|
30 April 2004
|
17 years
|
Wunin arrests
|
Wamena
|
Obed Kosay
|
20 November 2010
|
8 years
|
Yalengga flag-raising
|
Wamena
|
Meki Elosak
|
20 November 2010
|
8 years
|
Yalengga flag-raising
|
Wamena
|
Oskar Hilago
|
20 November 2010
|
8 years
|
Yalengga flag-raising
|
Wamena
|
Wiki Meaga
|
20 November 2010
|
8 years
|
Yalengga flag-raising
|
Wamena
|
Selphius Bobii
|
20 October 2011
|
3 years
|
Third Papua Congress
|
Abepura
|
August Kraar
|
19 October 2011
|
3 years
|
Third Papua Congress
|
Abepura
|
Dominikus Surabut
|
19 October 2011
|
3 years
|
Third Papua Congress
|
Abepura
|
Edison Waromi
|
19 October 2011
|
3 years
|
Third Papua Congress
|
Abepura
|
Forkorus Yaboisembut
|
19 October 2011
|
3 years
|
Third Papua Congress
|
Abepura
|
Darius Kogoya
|
1 May 2012
|
3 years
|
1 May demo and flag-raising
|
Abepura
|
Timur Wakerkwa
|
1 May 2012
|
3 years
|
1 May demo and flag-raising
|
Abepura
|
Edison Kendi
|
9 August 2012
|
Trial ongoing
|
Indigenous people’s day celebrations, Yapen
|
Serui
|
Yan Piet Maniamboy
|
9 August 2012
|
Trial ongoing
|
Indigenous people’s day celebrations, Yapen
|
Serui
|
Yusak Pakage[2]
|
23 July 2012
|
7 months
|
Trial of Buchtar Tabuni
|
Abepura
|
Jon Nuntian
|
29 May 2012
|
Not yet tried
|
Serui ‘TPN camp’ case
|
Serui
|
Jamal Omrik Manitori
|
3 July 2012
|
Not yet tried
|
Serui ‘TPN camp’ case
|
Serui
|
Stephen Itlay
|
19 October 2012
|
Trial ongoing
|
Timika explosives case
|
Timika
|
Romario Yatipai
|
19 October 2012
|
Trial ongoing
|
Timika explosives case
|
Timika
|
Paulus Marsyom
|
19 October 2012
|
Trial ongoing
|
Timika explosives case
|
Timika
|
Yantho Awerkion
|
19 October 2012
|
Trial ongoing
|
Timika explosives case
|
Timika
|
Jack Wansior
|
19 October 2012
|
Trial ongoing
|
Timika explosives case
|
Timika
|
Alfret Marsyom
|
19 October 2012
|
Trial ongoing
|
Timika explosives case
|
Timika
|
[1] George Ariks is named on a government list of Papuan prisoners leaked to TAPOL in early 2011. It is possible he has already been released on parole but this has not yet been confirmed.
[2] Yusak Pakage was released on 19 February 2013 after serving his sentence, but was still in detention during the period covered by this update.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Update: Januari 2013
Papuans
Behind Bars (Orang Papua di balik jeruji) adalah satu proyek tentang
tahanan politik in Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat
dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk
memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi
dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di
Papua Barat.
Papuans
Behind Bars adalah satu proyek kolektif yang dimulai oleh
kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakat Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah
gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para
pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan
dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok
solidaritas internasional.
Proyek ini menyimpan data lebih dari 200 tahanan politik
saat ini dan bekas tahanan politik dan website - www.papuansbehindbars.org –
akan tampil secara langsung pada bulan Maret. Kami akan mempublikasikan semua
perkembangan terbaru secara bulanan, memberikan tanda waspada terhadap
penangkapan dalam kaitannya dengan masalah politik dan kumpulan perkembangan
terkini yang member dampak terhadap para tahanan politik. January Update adalah bagian pertama dari seri ini.
Kami menerima pertanyaan dan komentar, dan anda dapat
mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org
Sekilas
Pada akhir bulan Januari 2013 ada 33 tahanan politik
dalam penjara di Papua. Dua tahanan politik sudah dibebaskan dan sudah ada 7
penangkapan. Beberapa persidangan
dilakukan untuk kasus makar dan peledakan di Timika dan kasus perayaan hari
pribumi di Serui, dan persidangan untuk kasus peledakan di Wamena dan kasus
Dani Kogoya diharapkan dimulai secepatnya.
Hukuman tiga tahun untuk dua orang yang menaikan bendera pada
demonstrasi bulan Mei 2012, Darius Kogoya dan Timur Wakerkwa, telah diajukan
kepada Pengadilan Tinggi Jayapura untuk naik banding. Kasus kamp TPN Mantembu
belum masuk dalam persidangan.
Penangguhan penahanan luar Apotnalogolik Lokobal, Kimanus
Wenda dan Linus Hiluka, semuanya menjalani hukuman panjang terkait dengan penyerangan
terhadap gudang senjata militer Wamena tahun 2003. Terkait dengan masalah yang
sama, permohonan telah diajukan untuk meringankan hukuman seumur hidup dari
Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen menjadi hukuman dengan jangka waktu.
Permohonan grasi yang diajukan tahun 2010 atas nama tahanan politik yang
sementara ini mendekam di LP Wamena belum mendapat tanggapan dari pemerintah.
Penangkapan
Tujuh aktifis ditangkap di Mantembu
Tujuh aktifis dilaporkan
ditangkap di kampung Mantembu, Pulau Yapen pada tanggal 16 Januari 2013,
sebelum demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada hari berikutnya. Ketujuh
orang tersebut adalah Yohan Ayum, Lamkiur Ayum,
Penina Pangkurei, Oki Warkawani, Mambiwa Wandamani, Simeon Ayum, and Isak
Warkawani. Mereka dilaporkan ditangkap oleh dugaan mendukung kemerdekaan Papua.
Masih belum diketahui apakah ketujuh aktifis tersebut masih dalam penahanan,
atau apakah mereka telah dijatuhi hukuman.
Pembebasan
Buchtar Tabuni dibebaskan, pembebasan dengan jaminan
Simeon Dabi
Pada tanggal 18 Januari pukul 09:00, Buchtar Tabuni,
aktifis Komisi Nasional Papua Barat, KNPB dan pemimpin tidak resmi Parlemen
Nasional Papua Barat, dibebaskan setelah
menjalani penahanan selama delapan bulan. Dia dijatuhi hukuman karena dianggap
memimpin kerusuhan di LP Abepura tahun 2010. Kerusuhan meletus ketika para
sesama tahanan mendengar bahwa tahanan sebelumnya, Miron Wetipo, telah ditembak mati segera
setelah melarikan diri. Buchtar Tabuni, yang dipenjara pada saat itu karena
memimpin demonstrasi tersebut selalu mempertahankan pendapat bahwa hanya mencoba menengahi situasi yang terjadi di penjara
pada saat itu.
Buchtar Tabuni's tindakan
pertama yang dilakukan Buchtar Tabuni setelah dikeluarkan dari penjara
adalah mengunjungi tempat dimana sesama pemimpin KNPB, Mako Tabuni, ditembak
mati oleh polisi satu minggu setelah penahanan kembali Buchtar Tabuni. Segera
setelah itu dia berangkat ke Wamena, dimana dilaporkan dia mengunjungi markas
kepolisian untuk mencoba dan meyakinkan pembebasan para anggota KNPB yang dituduh
memiliki bahan peledak. Dia diminta menjadi jaminan bahwa mereka tidak akan
melarikan diri atau melakukan tindakan kekerasan. He offered to act as a
guarantor that they would not run away or commit acts of violence. Dalam
kesepakatan ini polisi setuju membebaskan pemimpin KNPB Wamena, Simeon Dabi,
meskipun para anggota lainnya masih mendekam di dalam tahanan.
Pada tanggal 6 Februari Buchtar Tabuni melanjutkan
perjalanan ke Timika, dimana dilakukan permohonan pembebasan terhadap enam
anggota KNPB yang sedang ditahan disana, pada hari sebelum mendengar
kesaksian-kesaksian dalam persidangan pertama mereka. KNPB
melaporkan bahwa ia mengatakan kepada mereka:
“Sekarang kalian dalam penjara kecil, tetapi saat mereka lepas kalian, kalian
akan berada dalam penjara besar. Dalam penjara kecil semua disediakan –
makanan, air, tempat tidur. Tetapi diluar sana, mendapatkan makanan dan minuman
itu susah, bergerak susah, buat kebun kecil susah – segala sesuatu susah,
itulah makanya penjara besar berada di luar sana.”
Tinjauan
persidangan-persidangan dan kasus-kasus politik
Sementara beberapa persidangan kasus politik yang sedang
berlangsung dilihat sebagai ‘murni’ kasus politik, persidangan lainnya dianggap
melibatkan unsure-unsur kriminal dan juga politis. Salah satu contoh adalah
kasus pemimpin OPM yang berbasis di Jayapura, Dani Kogoya dan empat orang
lainnya, yang dituduh bersalah atas keterlibatan mereka dalam kasus yang
dikenal dengan kasus pembunuhan di Nafri. Oleh karena kasus ini begitu rumit, Papuans Behind Bars tidak dapat
menentukan apakah para tertuduh adalah tahanan politik sampai hasil persidangan
mereka diketahui. Meskipun demikian, kita prihatin
bahwa mereka beresiko tidak menerima pendampingan hukum yang memadai atau
persidangan yang wajar disebabkan oleh persidangan
yang jelas bersifat politis dan stigma yang melekat pada diri mereka.
Serui: Kasus hari pribumi
Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi adalah aktifis
Otoritas Nasional Papua Barat yang terlibat dalam demonstrasi tanggal 9 Agustus
2012 di Serui, dalam memperingati Hari Pribumi Sedunia PBB. Sekitar enam
demonstran ditangkap, beberapa dipukul, sementara Sdr Kendi dan Sdr Maniamboi
dijatuhi hukuman atas tindakan makar dan penghasutan. Proses keterangan saksi
dan bukti persidangan mereka pertama kali dilakukan pada tanggal 29 Januari
2013.
Para Pembela HAM setempat yang melakukan kunjungan kepada
mereka mengatakan bahwa mereka dalam keadaan sakit disebabkan oleh kondisi
penjara dan siksaan yang mereka terima. Edison Kendi secara khusus dilaporkan
cedera parah akibat pukulan oleh anggota Brimob ketika dia ditangkap.
Edison Kendi juga telah menyatakan bahwa sejak
penahanannya, anak laki-lakinya yang berumur 11 tahun, Desyudi, telah diintimidasi
oleh seorang agen intelijen bernama, Rian, yang sering mengunjungi rumah
keluarganya untuk meminta keterangan tentang ayahnya. Oleh karena ketakutannya,
ia pindah ke kampong lainnya, yang hanya masih diikuti oleh agen intelijen yang
sama, yang member ancaman bahwa ayahnya akan ditahan dalam penjara seumur hidup
atau dibunuh. Anak tersebut dilaporkan juga terpaksa dikeluarkan dari sekolah,
tanpa memberikan alasan dari pimpinan
sekolah.
Wamena: kasus bahan peledak
Gabungan kekuatan polisi dan militer menggebrek
sekretariat KNPB Wamena tangaal 29 September 2012. Dua
bahan peledak berdaya kecil telah ditempatkan di kota tersebut bulan itu. Dalam
penangkapan delapan orang, polisi juga menyatakan telah menemukan dua bomb yang
telah dirakit di dalam gedung tersebut. Satu orang lainnya ditangkap pada
tanggal 13 October, dan beberapa orang lagi
pada tanggal 16 Desember.
Seperti disebutkan diatas, Buchtar
Tabuni telah mencoba menjamin pembebasan mereka, namun sejauh
ini ia hanya mampu membujuk polisi untuk membebaskan satu orang, Simeon
Dabi. Diperkirakan tawar menawar permohonan sedang
berlangsung antara polisi dan beberapa tersangka, yang mana laporan-laporan
para kuasa hukum dapat saja menjadi suatu strategi untuk menyebabkan perpecahan
dalam pergerakan tersebut.
Delapan dari mereka yang ditangkap diperkirakan akan
menjalani persidangan, dengan pemberian keterangan mulai tanggal 5 Februari. Diyakini
mereka dijatuhi hukuman berkaitan dengan kepemilikan bahan peledak sesuai
dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Kedelapan tersangka yang diyakini akan menjalani persidangan adalah Edo
Doga, Yan Yunus Wamu, Jemi Mabel, Melias Kosay, Ribka Kosay (perempuan), Yusuf
Hiluka, Lucky Matuan, dan Athys Wenda.
Mereka semua tidak memiliki pendampingan hukum, dan
mereka sementara mengajukan permohonan kepada para pengacara HAM di Jayapura
untuk mendampingi mereka, mereka
sendiri tidak mampu membiayai transportasi dan akomodasi dari para pengacara
tersebut (yang jarang memberikan biaya-biaya
layanan hukum). Biaya tiket pulang pergi untuk dua
pengacara dari Jayapura ke Wamena, ditambah akomodasi untuk dua malam berkisar IDR
4,000,000 (sekitar $400). Bilamana
seseorang disidangkan dalam kasus politik di Wamena, secara khusus mereka yang
dengan sedikit atau tanpa pendampingan hukum, dalam sejarahnya menerima hukuman
yang tidak adil oleh karena persidangan yang tidak berjalan secara benar.
Timika: kasus makar dan bahan
peledak
Pada tanggal 19 Oktober,
beberapa minggu setelah beberapa penangkapan pertama di Wamena, polisi
menyerbu beberapa markas KNPB di Timika dan
rumah-rumah para pemimpin utama KNPB. Polisi menangkap semuanya sekitar dua
belas orang, yang mana enam orang diantaranya telah dibawa ke meja hijau:
Steven Itlay, Romario Yatipai, Paulus Marsyom, Yantho Awerkion, Jack/Yakonias
Wonsior, dan Alfret Marsyom. Menurut
eksepsi para kuasa hukumnya, kasus tersebut nampaknya terfokus pada beberapa
demonstrasi damai yang dilakukan oleh KNPB di Timika sepanjang tahun 2011 dan
2012. Para tersangka mereka menyatakan bahwa mereka dipukul
dan dipaksa mengakui bahwa mereka membuat panah untuk digunakan dalam
demonstrasi-demonstrasi tersebut, dan juga bahwa mereka berencana melakukan
demonstrasi pada hari ketika mereka ditangkap.
Ketika keenam orang tersebut ditangkap, tuntutan yang
ada awalnya sama dengan mereka yang dituntut di Wamen atas kasus peledakan (lihat
di atas); kepemilikan bahan peledak
sebagaimana diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 1951. Namun
demikian, nampaknya banyak dari keenam tersangka tersebut tidak akan dituntut dengan
tuduhan tersebut. Hanya Yantho Awerkion sedang
menghadapi tuntutan awal tersebut, terkait kepemilikan bahan peledak yang
biasanya digunakan untuk mencari ikan. Mereka
yang lain saat ini dituntut dengan kasus makar sesuai Pasal 106 Hukum
Pidana Indonesia, yang telah lama digunakan untuk mengkriminalkan berbagai
bentuk perselisihan paham di Papua Barat.
KNPB telah melaporkan bahwa persidangan
tersebut mulai tanggal 7 Februari. KNPB di Timika dan Wamena telah menolak
dengan tegas keterlibatan anggota-anggota mereka dalam konspirasi pembuatan
bom, dan menduga bahwa tuduhan-tudahan yang diberikan adalah bagian dari suatu
strategi untuk mendiskreditkan dan mengkriminalkan organisasi mereka.
Jayapura: Kasus Dani
Kogoya
Satu kasus lain yang masuk dalam persidangan pada awal
Februari 2013 adalah Dani
Kogoya dan empat
orang lainnya; Albert/Lambertus Siep, Tandius Kogoya, Yupinus Dabi and Gidi
Wenda yang dituduh melaksanakan penyerbuan di Desa Nafri dekat Jayapura pada tanggal
1 Agustus 2011. Sekelompok
orang memotong beberapa pohon untuk menghalangi jalan masuk ke desa tersebut,
dan menyerang orang-orang yang melewati, membunuh satu anggota militer, dan
tiga warga sipil.
Dani Kogoya dikenal sebagai pimpinan
OPM setempat dan dengan cepat dituduh terhadap serangan tersebut, sebagaimana
dia juga sudah dituduh untuk penyerangan lainnya di tempat yang sama akhir
tahun 2010. Ia pada akhirnya ditangkap di
Jayapura pada tanggal 2 September 2012. Sekitar dua puluh dua orang lainnya juga
ditangkap, yang mana enam diantaranya telah lebih dulu ditetapkan sebagai
tersangka. Lima orang termasuk Sdr. Kogoya
saat ini sedang menjalani persidangan.
Sdr Kogoya, yang tidak
diijinkan didampingi kuasa hukum selama satu minggu setelah penangkapannya, seperti
dilaporkan mengakui terlibat
dalam penyerangan tahun 2011 sementara
interogasi polisi berlangsung, dan dalam konferensi pers yang diselenggarakan
oleh polisi, dimana ia nampaknya menyampaikan penyesalannya terhadap pembunuhan
tersebut dan menjelaskan bahwa ia bertindak atas perintah pimpinannya di OPM.
Walaupun demikian, dia tetap berhak mendapatkan persidangan yang adil. Terpisah
dari fakta-fakta kasus tersebut, ada dua hal utama yang menjadi perhatian: 1) reputasi
kekerasan yang telah dibangun seputar Sdr Kogoya oleh polisi dan media, dan 2) penyiksaan,
kekerasan, dan penangkapan sewenang-wenang yang terjadi selama penyelidikan,
termasuk dugaan hilangnya anak berumur delapan tahun.
Pertama, udara sensasionalisme meliputi kasus ini.
Nama Dani Kogoya telah momo
bersalah oleh pihak
keamanan yang telah secara terbuka menuduhnya terkait dengan berbagai insiden
kekerasan yang terjadi di daerah Jayapura. Tentunya, beberapa
bulan sebelum penangkapannya, ketua Aliansi Jurnalis Independen cabang
Jayapura, Victor Mambor, telah
mengingatkan publik untuk
berhati-hati terhadap segala jenis laporan yang menyebutkan tentang Dani
Kogoya, sebagaimana ini adalah sifat dari laporan-laporan yang
dapat saja bersifat manipulative, membohongi atau bias terhadap kekuasaan.
Kedua, pelanggaran
HAM berat telah
terjadi seiring dengan meningkatnya kasus tersebut; pada tanggal 31
Agustus 2011 operasi
gabungan polisi dan tentara menyisir daerah perbukitan Wahno di Kotaraja Luar,
Jayapura, mencari para pelaku penyerangan di Nafri. Mereka
berusaha mencari tahu dimana tepatnya Dani Kogoya, Gidi Wenda dan
yang lainnya, menggunakan intimidasi
dan penyiksaan berat, termasuk
memaksa lurah setempat (lurah)
untuk mencari informasi secara baik diujung laras Senjata. Hari itu
mereka menangkap
dan menganiaya 15 orang, memukul
mereka dan memaksa mereka tidur terlentang di atas tanah berjam-jam, kemudian
dalam truk yang terkunci di bawah panas matahari. Dua orang ditahan
untuk waktu yang lama; Ekimar Kogoya pada
akhirnya dilepaskan tiga bulan kemudian, tetapi Penius Kogoya
dibawa ke persidangan dan dihukum tiga tahun untuk menurut dugaan
keterlibatannya dalam penyerangan di Nafri.
Ada beberapa laporan bahwa Desi
Kogoya, anak perempuan dari Dani Kogoya
yang berumur delapan tahun, dibawa oleh polisi dalam penyergapan dan kepastian dimana dia tidak diketahui pada
saat itu sampai dia dikembalikan kepada masyarakat seminggu kemudian.
Satu tahun kemudian, tanggal
2 September 2012, Dani Kogoya ditangkap. Laporan
media-media utama memperlihatkan bahwa dia ditangkap di sebuah hotel di Entrop Jayapura, bersama
dengan dua orang lainnya. Polisi menyatakan bahwa Dani Kogoya mencoba
melepaskan diri dari penangkapan tersebut sehingga mereka menembaknya di kaki.
Akibat dari luka tembak di kakinya, dia terpaksa harus diamputasi.
Penyampaian pertama keterangan
saksi berlangsung tanggal 4
Februari. Ini
juga memprihatinkan karena semua saksi yang memberatkan adalah anggota polisi,
mengingat bahwa mungkin saja tidak banyak, jika ada, bukti yang memberatkan
orang tersebut. Kita pahami bahwa ini adalah kasus yang sulit, dimana
kekerasan sangat berat dilancarkan terhadap warga sipil. Sebelumnya dalam
kasus-kasus kekerasan politik persidangannya dimotivasi oleh politik dan
perasaan, dan jauh dari kewajaran, seperti persidangan-persidangan kasus
Abepura setelah demonstrasi yang dilakukan menentang pertambangan Freeport yang
berubah menjadi kekerasan di tahun 2006. Harapan
yang sungguh dari kita adalah persidangan berjalan secara wajar, dimana
bukti-bukti dievaluasi tanpa praduga atau bias dan bahwa tidak ada intimidasi
terhadap para tersangka, saksi dan pengacara.
Serui: kasus kamp TPN
Dua orang yang ditangkap
setelah dicurigai terlibat dalam kamp Tentara Pembebasan Nasional masih dalam
penahanan di LP Serui. Jon Nuntian dan Jamal
Omrik Manitori, masing-masing ditangkap
pada tanggal 29 Mei 2012 dan 3 Juli 2012 yang keduanya diperkirakan ditahan terkait
kasus yang sama, dan keduanya dituntut atas tindakan makar. Penahanan
pada tanggal 29 Mei berlangsung dalam suatu penggebrekan, yang
merupakan mata rantai dari rentetan peristiwa di daerah Angkaisera sepanjang
bulan Mei dan Juni. Pada tanggal 12 Mei penggebrekan lainnya dilakukan di
sebuah kampung yang berdekatan, dimana menurut surat kabar setempat, Tabloid
Jubi, seorang anak laki-laki berumur 16 tahun diancam dengan pistol di
kepalanya. Pada malam hari tanggal 29 Mei, website Umagi news pro-independence bahwa pasukan militer telah membakar
rumah-rumah di Desa Wanampompi, dan secara bersamaan menangkap Sdr Nuntian. Laporan
tersebut menggambarkan Sdr Nuntian
sebagai seorang warga sipil biasa.
Laporan-laporan
bervariasi mengenai apa yang dimaksud dengan kamp pelatihan TPN/OPM. Beberapa
laporan mengindikasikan bahwa Senjata-senjata yang disita oleh polisi adalah
benda-benda secara benar dimiliki oleh orang-orang kampung dimana saja, seperti
parang dan senapan angin. Suatu sumber Kepolisian seperti dilaporkan oleh
Tabloid Jubi dan suatu sumber militer seperti dilaporkan oleh TribunNews keduanya
memberikan satu daftar panjang benda-benda yang telah disita yang meliputi senapan
dan peralatan camping seperti tenda-tenda besar. Akan tetapi kedua daftar
tersebut berbeda sama sekali antara satu dengan yang lain.
Tabloid Jubi juga telah melaporkan bahwa
segera sesudah penangkapan John
Nuntian, sebuah demonstrasi
terjadi di DPRD Kabupaten Yapen yang meminta pembebasan John Nuntian dan
juga menentang penangkapan semena-mena yang telah dilakukan. Tiga
perempuan ditangkap pagi itu karena mereka mengenakan T-shirt dengan
bendera Bintang Kejora. Mereka ditahan sampai malah harinya. Salah satu orang
yang juga ditangkap kemudian mengatakan bahwa anggota polisi telah mengambil
uang sejumlah Rp502.000 darinya.
Jayapura: Kasus pengibaran bendera
Dua orang telah dinyatakan bersalah atas tindakan
makar oleh tindakan mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam suatu
demonstrasi di Jayapura tanggal 1 Mei
2012. Demonstrasi yang digelar di taman pekuburan Theys
Eluay meminta perlindungan hak asasi manusia.
Darius Kogoya dan Timur Wakerkwa dihukum
3 tahun penjara oleh Pengadilan Negara Jayapura, dan ditahan di LP Abepura.
Kasus mereka saat ini sedang diajukan banding ke pengadilan tinggi Jayapura.
Berita
Permohonan
grasi untuk para tahanan di Wamena belum ditanggapi
Para pengacara yang
mendampingi enam tahanan politik di Wamena telah mengajukan permohonan grasi.
Empat diantara tahanan tersebut, Meki
Elosak, Obeth Kosay, Oskar Hilago dan Wiki Meaga, sedang menjalani hukuman delapan tahun mereka oleh karena membawa bendera
Bintang Kejora dalam suatu pemakaman di Yalengga. Para tahanan ini tidak dapat
diajukan banding karena kekurangan biaya, dan kasus mereka telah lama
dilupakan, sehingga mereka harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun
oleh karena pernyataan politik mereka secara damai.
Orang kelimat adalah Yusanur Wenda yang ditangkap di Wunin di Pegunungan Tengah tahun 2004, untuk suatu tindakan makar
yang komplex yang mana ia sekarang sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara (keenam
tahanan lainnya dari kasus tersebut telah dikeluarkan ataupun melarikan diri).
Orang keenam, Dipenus Wenda, ditangkap tahun 2004 sementara membagikan selebaran yang meminta orang
memboikot pilkada di Bokondini. Ia sedang menjalani hukuman penjara 14 tahun.
Permohonan grasi yang diajukan tahun 2010 belum mendapat tanggapan sejauh ini.
Pembuat Laporan PBB terhadap Kebebasan
Berekspresi menunda kunjungannya ke Indonesia
Frank La Rue, Pembuat Laporan khusus PBB
terhadap Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dijadwalkan mengunjungi
Indonesia pada tanggal 14 Januari
2013. Indonesia telah mengundangnya pada bulan Juni tahun
lalu, dalam Review Periodic Universal di Dewan HAM PBB yaitu suatu proses
dimana pelaksanaan hak-hak asasi manusia suatu negara dinilai oleh
negara-negara anggota PBB lainnya dalam kurun waktu. Sejumlah
negara merekomendasikan bahwa Pembuat Laporan Khusus ini perlu diijinkan
mengunjungi Indonesia.
Beberapa hari sebelum kunjungan yang sudah
dijadwalkan, ternyata La Rue hanya dapat mengunjungi LP
di Jakarta dan LP Sampang Madura, dimana seorang Kyai beraliran Shia dipenjara
karena penghujatan setelah rumahnya dihangusratakan oleh para Muslim Sunni
setempat. La Rue tidak dapat mengunjungi Papua
dan Ambon.
Seorang juru bicara pemerintah yang diwawancarai
Metro TV mengatakan
bahwa semua orang asing yang berkeinginan masuk ke Papua membutuhkan suatu ijin
yang bahkan berlaku sejak 1963. Ketika
ditanya mengapa demikian, ia menghubungkannya dengan kemungkinan kekacauan
keamanan. Informasi yang diterima oleh Tim
Advokasi Papua menyarankan
La Rue menunda kunjungannya karena ia tidak diijinkan
mengunjungi tahanan di Jayapura dan Ambon.
Sementara itu para aktifis Papua baik di dalam maupun
di luar penjara meminta
dengan sangat La Rue untuk
mengunjungi Papua. Victor Yeimo, bekas
tahanan politik dan bekas ketua KNPB, mendorongnya untuk menemui Filep
Karma dan tahanan politik lainnya, dan menyinggung perihal para
anggota KNPB dan yang lainnya yang telah
dituduh atas tindakan makar, terror atau membuat kekacauan. Selpius
Bobii, ketua Pepera PB yang juga
dipenjara karena keterlibatannya dalam mengatur Konggres Rakyat Papua Ketiga di
bulan Oktober 2011, juga
menyambut baik tindakan La Rue untuk
menunda kunjungannya sampai dia diijinkan menjalankan agendanya sendiri. Selpius
Bobii meminta dengan tegas Pemerintah Indonesia untuk segera
membuka akses bagi jurnalis dan pekerja HAM internasional untuk masuk Papua dan
Ambon.
Tahanan politik Papua bulan
Januari 2013
Tahanan
|
Tanggal Penahanan
|
Hukuman
|
Kasus
|
LP/Penjara
|
Apotnalogolik Lokobal
|
10 April 2003
|
20 tahun
|
Pembobolan gudang Senjata Wamena
|
Biak
|
Numbungga Telenggen
|
11 April 2003
|
Seumur hidup
|
Pembobolan gudang Senjata Wamena
|
Biak
|
Kimanus Wenda
|
12 April 2003
|
20 tahun
|
Pembobolan gudang Senjata Wamena
|
Nabire
|
Linus Hiel Hiluka
|
27 Mei 2003
|
20 tahun
|
Pembobolan gudang Senjata Wamena
|
Nabire
|
Jefrai Murib
|
12 April 2003
|
Seumur hidup
|
Pembobolan gudang Senjata Wamena
|
Abepura
|
Luis Gede
|
16 Maret 2006
|
15 tahun
|
Kasus Abepura tahun 2006
|
Abepura
|
Ferdinand Pakage
|
16 Maret 2006
|
15 tahun
|
Kasus Abepura tahun 2006
|
Abepura
|
Filep Karma
|
1 Desember
2004
|
15 tahun
|
Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004
|
Abepura
|
George Ariks
|
13 Maret 2009
|
5 tahun
|
Tidak diketahui
|
Manokwari
|
Dipenus Wenda
|
28 Maret 2004
|
14 tahun
|
Pemboikotan Pilkada Bokondini
|
Wamena
|
Yusanur Wenda
|
30 April 2004
|
17 tahun
|
Penangkapan Wunin
|
Wamena
|
Obed Kosay
|
20 November 2010
|
8 tahun
|
Pengibaran bendera di Yalengga
|
Wamena
|
Meki Elosak
|
20 November 2010
|
8 tahun
|
Pengibaran bendera di Yalengga
|
Wamena
|
Oskar Hilago
|
20 November 2010
|
8 tahun
|
Pengibaran bendera di Yalengga
|
Wamena
|
Wiki Meaga
|
20 November 2010
|
8 tahun
|
Pengibaran bendera di Yalengga
|
Wamena
|
Selphius Bobii
|
20 Oktober
2011
|
3 tahun
|
Konggres Papua Ketiga
|
Abepura
|
August Kraar
|
19 Oktober
2011
|
3 tahun
|
Konggres Papua Ketiga
|
Abepura
|
Dominikus Surabut
|
19 Oktober
2011
|
3 tahun
|
Konggres Papua Ketiga
|
Abepura
|
Edison Waromi
|
19 Oktober
2011
|
3 tahun
|
Konggres Papua Ketiga
|
Abepura
|
Forkorus Yaboisembut
|
19 Oktober
2011
|
3 tahun
|
Konggres Papua Ketiga
|
Abepura
|
Darius Kogoya
|
1 Mei 2012
|
3 tahun
|
Demo 1 Mei dan
pengibaran bendera
|
Abepura
|
Timur Wakerkwa
|
1 Mei 2012
|
3 tahun
|
Demo 1 Mei dan
pengibaran bendera
|
Abepura
|
Edison Kendi
|
9 Agustus 2012
|
Dalam persidangan
|
Perayaan Hari Pribumi di Yapen
|
Serui
|
Yan Piet Maniamboy
|
9 Agustus 2012
|
Dalam persidangan
|
Perayaan Hari Pribumi di Yapen
|
Serui
|
23 Juli 2012
|
7 bulan
|
Persidangan Buchtar Tabuni
|
Abepura
|
|
Jon Nuntian
|
29 Mei 2012
|
Belum disidang
|
Kasus Kamp TPN Serui
|
Serui
|
Jamal Omrik Manitori
|
3 Juli 2012
|
Belum disidang
|
Kasus Kamp TPN Serui
|
Serui
|
Stephen Itlay
|
19 Oktober
2012
|
Dalam persidangan
|
Kasus Bahan Peledak di Timika
|
Timika
|
Romario Yatipai
|
19 Oktober
2012
|
Dalam persidangan
|
Kasus Bahan Peledak di Timika
|
Timika
|
Paulus Marsyom
|
19 Oktober
2012
|
Dalam persidangan
|
Kasus Bahan Peledak di Timika
|
Timika
|
Yantho Awerkion
|
19 Oktober
2012
|
Dalam persidangan
|
Kasus Bahan Peledak di Timika
|
Timika
|
Jack Wansior
|
19 Oktober
2012
|
Dalam persidangan
|
Kasus Bahan Peledak di Timika
|
Timika
|
Alfret Marsyom
|
19 Oktober
2012
|
Dalam persidangan
|
Kasus Bahan Peledak di Timika
|
Timika
|
[1]
Yusak Pakage dibebaskan tanggal 19 Februari 2013 setelah menjalani hukumannya,
tetapi masih dalam penahanan saat update ini disusun.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.