Wednesday, December 7, 2022

PAPUA 2022 November – Awal Desember (In Bahasa).

 PAPUA  2022

November – Awal Desember

 

Theo van den Broek

 

 

[1] PERHATIAN UTAMA

 

ORANG PAPUA BERDUKA

BAPAK FILEP KARMA, MILIK BANGSA PAPUA

TIDAK ADA LAGI 

 

Filep Karma (63) tidak ada lagi! Seorang sosok perjuangan Papua yang selama waktu yang relatif singkat, 24 tahun, mengajar kita semua untuk berjuang dengan cara damai sebagai satu-satunya jalan yang sesuai martabat kita. Pengajarannya dipahami sangat banyak warga bangsa Papua. Hal ini terbukti dalam kehadiran ribuan orang yang mengantar dan memikul beliau dalam perjalanan terakhir tanggal 4 November 2022. Banyak yang berjalan dari sangat jauh untuk hadir dan memberikan penghormatan terakhir sekaligus mengungkap komitmennya untuk melanjutkan perjuangan Bapak milik Bangsa Papua, Filep Karma. Kita kehilangan seorang yang sangat penting dan teladan kita semua!  Selama bertahun-tahun Bapak Filep adalah seperti suatu ‘lilin terang’, titik terang pengharapan bagi kita semua. Kita kehilangan seorang pemimpin bangsa yang tidak ingin bermusuhan dengan siapa pun, namun secara tegas mengajak kita semua untuk saling mengakui martabatnya, termasuk hak-hak serta kewajiban setiap orang! Ciri khas penampilannya: kejujuran, integritas, kerendahan hati, harga diri dan senyum!

Selama 24 tahun, sejak memimpin demo di Menara Air di Biak (1998), Filep Karma menjadi tulang punggung perjuangan Papua Merdeka secara damai. Kebanyakan waktu dari 24 tahun sebenarnya dia berada di penjara! Perjuangannya di tengah segala macam ancaman, intimidasi dan tekanan teror. Bukan saja terhadap beliau namun juga terhadap istri serta dua anaknya.  Bapak Filep terdorong oleh pengalaman serta kesaksian akan ketidakadilan yang mengena bangsanya. Bapak Filep terinspirasi oleh sejumlah sosok pejuang lainnya di dunia kita.  Seorang beriman, hingga gaya hidupnya memperlihatkan suatu kepercayaan yang kokoh kepada Maha Pengasih, Tuhan Allah! 

Biar beliau sendiri sekali lagi bicara kepada kita, kami kutip: [1]

“Saya mulai berpikir. Ini perjuangan yang bisa kami gunakan untuk memperjuangkan hak-hak kami. Tak harus masuk hutan, tak harus bersenjata, tapi dengan ideologi. Kami boleh menyampaikan itu secara bebas kepada lawan kami. Saya juga terinspirasi dengan ‘people power’ di Filipina pada 1986 yang bikin Presiden Ferdinand Marcos lari. Saya juga belajar dari Jakarta pada 1998. Juga pola yang diajarkan dan dipraktikkan Mahatma Gandhi di India. Martin Luther King Jr. di Amerika Serikat. Nelson Mandela di Afrika serta Aung San Suu Kyi di Burma”. 

 “Saya siap mati. Kalau saya masih hidup sampai hari ini jangan tanya saya. Karena hidup dan mati hanya Tuhan yang menentukan. Kenapa saya diizinkan masih hidup, saya pun tidak tahu. Tapi bagi saya pribadi, masih hidup berarti Tuhan masih izinkan saya berjuang dan saya akan tetap berjuang sampai Papua Merdeka. Tetapi apakah saya akan melihat Papua Merdeka atau tidak, mungkin saya sudah mati duluan. Bagi saya itu tak penting, yang penting rakyat Papua terbebas dari penindasan. Rakyat Papua merdeka di atas tanahnya sendiri. Dia berhak menentukan hidupnya ke depan, mau jadi apa semua ada di tangan rakyat Papua. Bukan bangsa lain, yang datang dan menentukan orang Papua harus begini, harus begitu”.

 

SELAMAT JALAN SAHABAT BAPAK FILEP. 

KAMI BERSYUKUR ATAS HIDUPMU DAN AKAN MENGINGAT PERJUANGANMU DENGAN MENERUSKANNYA. 

SEMOGA ISTIRAHAT DALAM DAMAI SEPENUH-PENUHNYA. 

BANGSA PAPUA AKAN MENGINGATMU !

 


 

[2] KEAMANAN dan OPERASI TNI/POLRI dan TPNPB

[a] gerakan TNI/Polri dan TPNPB

* Selasa, 2 November 2022: orang setempat melaporkan kegiatan sebagai berikut: “telah ada operasi militer TNI Polri di wilayah Aifat Timur Raya, Kab Maybrat. Mereka menggunakan alat perang lengkap. Jumlah mobil perang Ototeng 3 unit, Dalmas 4 unit dan Hilux 3 unit. Sementara mereka bangun pos di kampung Faan Kahrio Aifat Timur Tengah. Hari Rabu tgl 3 Nov 2022 ada penambahan militer TNI Polri dengan menggunakan mobil Anti Peluru 3 unit dan Dalmas 4 unit. Sementara mereka bertahan di kampung Faan Kahrio”. Orang kampung itu mohon supaya operasi ini dipantau selanjutnya.

Jumaat, 4 November 2022: TPNPB Kodap XVI Yahukimo mengklaim bahwa mereka telah membunuh seorang anggota TNI dari Kodim 1715. Nama korbannya: Pratu Eka Johan Kaise. [2]

* Jumaat, 4 November 2022: sekali lagi ada korban karena penembakan oleh TNI-Polri di Sugapa, Kab Intan Jaya, sewaktu melihat seorang pemuda yang diduga anggota TPNPB. Menurut pastor setempat masih sedang diperiksa apakah pemuda yang ditembak adalah sebenarnya seorang anak sekolah atau anggota TPNPB. Korban kedua adalah seorang anak perempuan, siswa di SD YPPK Bilogai, yang turut ditembak (salah sasaran!). Kedua korban sedang dirawat. Belum ada konfirmasi dari pihak TNI-Polri. [3]

* Sabtu, 5 November 2022: TPNPB menyerang salah satu kamp pendulang emas di Kewas. Kab Pegunungan Bintang. Satu orang, Rolmo Aldus Tuena (29), tewas. Dalam berita pernyataan bertanggung jawab atas pembunuhan itu, pihak TPNPB juga menekankan kembali bahwa semua pendulang emas serta pekerja di jalan trans akan menjadi sasaran peperangannya. [4]

* Selasa, 8 November 2022: Muncul berita bahwa salah satu kelompok bersenjata menyerang pekerja Puskesmas di kampung Milawak, Distrik Beoga, Kab Puncak. Dalam serangan satu orang tewas, dan satu terluka. Dua korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Mimika. [5]

* Kamis, 17 November 2022: Danrem 1782/pwy BrigjenTNI J.O.Sembiring memimpin operasi dengan para prajurit TNI menuju ke Kiwirok basis OPM. Ternyata juga sejumlah anggota Polri mengambil bagian didalam operasi ini. Dia juga pesan pada pihak TPNPB untuk menghentikan kekerasan dan memberikan kesempatan kepada para pengungsi untuk kembali menetap di wilayah Kiwirok. Dalam berita ini tidak jelas apakah kelompok TNI juga sampai berkontak nyata dengan pihak TPNPB di wilayah Kiwirok. [6]

* Rabu, 30 November: kontak senjata, TNI-Polri dengan TPNPB, terjadi di Dekai, Kab Yahukimo. Seorang polisi meninggal dunia dalam baku tembak itu, dan seorang lainnya terluka.  [7]

* Senin, 5 Desember: Muncul berita bahwa salah satu Kelompok Bersenjata menyerang pos ojek di kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kab Pegunungan Bintang. Dalam serangan itu 2 tukang ojek tewas, satu terluka, 3 dapat menyelamatkan diri dari penganiayaan dan diamankan oleh masyarakat setempat, dan satu tidak diketahui nasibnya.[8]

 

[b] tambahan korban

* 4 Nov: Pratu Eka Johan Kaise tewas tertembak oleh TPNPB; Kab Yahukimo.

* 4 Nov: dua anak sekolah ditembak oleh TNI-Polri di Sugapa, Kab Intan Jaya; sedang dirawat.

* 5 Nov: pendulang emas, Rolmo Aldus Tuena tewas ditembak TPNPB, di Kewas, Kab Peg. Bintang

* 8 Nov: satu pekerja Puskesmas tewas, satu terluka, diserang Kelompok Tidak Dikenal, di Beoga

* 30 Nov: Bripda Gilang tewas dan Briptu Fauzan terluka dalam kontak senjata di Dekai, Kab Yahukimo.

* 5 Des: Dua tukang ojek, La Usu dan La Aman tewas, dan satu, La Ati terluka, di Mangabib.

 

[c] tambahan pasukan

* tambahan pasukan infanteri: Kodam Diponegoro menyiapkan pasukan untuk dikirim ke Papua. Mereka dari markas Yonif 407 Padama Kusuma di Siawi, Tegal, Jawa Tengah. [9]

* tambah lagi: Ternyata bukan saja pasukan dari Kodam Diponegoro disiapkan namun juga dari Kodam Bukit Barisan. Informasi ini dari siaran resmi Penerangan Yonif 133/Yudha Sakti hari Rabu 30 November 2022. Prajurit yang akan dikirim dari Yonif 133/YS berjumlah 450 personnel. [10]

Batalyon pasukan infanteri dari Brawijaya siap: keberangkatan pasukan tempur, nama julukannya Laba-Laba Hitam, terus dimatangkan. Ini berita dari Penerangan Yonif 527/BY (1/12). [11]

* Pasukan Brimob dari NTT: Menurut Kapolda MNTT sejumlah Brimob disiapkan untuk ditugaskan di Papua. Jumlahnya: 105; diberangkatkan 4 Desember menuju ke Jakarta untuk pelatihan tambahan, dan terus ke Papua untuk bertugas selama satu tahun. [12]

 

[3] PENGUNGSI-PENGUNGSI DI PAPUA / SUASANA WILAYAH KONFLIK

 

[4] OTSUS PEMEKARAN

[a] Tiga Provinsi Baru di Papua diresmikan: Mendagri, Tito Karnavian, meresmikan 3 provinsi baru Papua (11/11), yakni: Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sekaligus tiga penjabat Gubernur dilantik, yakni Bp Apolo Safanpo untuk Papua Selatan, Ibu Ribka Haluk untuk Papua Tengah, dan Bp Nikolaus Kondomountuk Papua Pegunungan. [13]

 

[b] DOB bukan solusi Konflik Papua: Walau persiapan sangat kurang memadai, pelaksanaan pendirian provinsi-provinsi baru mulai didorong terus. [14] Kenyataan demikian ditanggapi sejumlah tokoh pegiat yang berniat mendorong penyelesaian konflik di Papua. Terlepas dari kekuatiran karena pelaksanaan dimulai tanpa persiapan yang substansial dan memadai, mereka sepakat semua bahwa pendirian provinsi baru di Papua, bukan solusi konflik di Papua. Malahan ada keprihatinan besar bahwa pendirian ke-empat provinsi baru hanya akan memperparah konflik ini. [15]

 

[c] Lima provinsi di Tanah Papua adalah provinsi yang termiskin di Indonesia: Akademisi Universitas Papua (UNIPA) di Manokwari, Dr. Agus Sumule, menyimpulkan bahwa ke-5 provinsi di Tanah Papua memang adalah yang termiskin di Indonesia. Kesimpulan ini secara resmi diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai berikut: “Untuk provinsi termiskin di Indonesia, ada 7 provinsi yaitu provinsi Aceh (14,64%), provinsi NTT (20,05%), provinsi Papua Selatan (20,24%), provinsi Papua Barat (21,84%), provinsi Papua (26,86%), provinsi Papua Tengah (32,25%) dan provinsi Papua Pegunungan (35,46%). Nilai rata kemiskinan di Indonesia: 9,54%.” Dalam komentarnya, Dr. Sumule menyatakan: “Saya sengaja menyajikan angka-angka kemiskinan seperti di atas untuk mengingatkan para pihak, bahwa DOB itu bukan obat manjur untuk semua penyakit. Buktinya provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan menjadi jauh lebih miskin sesudah menjadi DOB”. Apalagi seperti sudah pernah diangkat beliau, program pemekaran adalah cara paling efektif untuk membuka pintu besar dan leluasa untuk orang masuk di tanah Papua. Hasilnya: orang asli Papua sekali lagi akan mengalami suatu marginalisasi yang sangat berarti, karena tidak ada ‘kebijakan migrasi’ yang melindungi masyarakat adat. Mereka akan kalah terus, termasuk secara numerik dari para migran. [16] Dia bertambah: sampai saat ini juga belum ada dasar ilmiah atau kajian ilmiah yang menjelaskan bahwa harus ada pemekaran di Tanah Papua. “Sampai saat ini, tidak pernah ada kajian tentang pemekaran. Kita berkali-kali melihat pembangunan itu gagal, tapi tidak membuat kajian”, ujarnya. Beliau menekankan, sudah waktunya sisihkan waktu sebagian membaca data-data sederhana, sehingga memahami dampak negatif dari pemekaran. [17]

 

[d] Provinsi Papua Barat akan menjadi dua provinsi: Sekali lagi DPR RI menambah satu provinsi baru di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil secara unanim pada tanggal 18 November 2022. [18]

 

[5] HUKUM – HAM - KEADILAN

[a] TAPOL minta evaluasi kondisi penjara dan layanan kesehatan: Berkaitan dengan kematian Zode Hilapok (lihat update Oktober) organisasi internasional, TAPOL, yang secara khusus memperhatikan para ‘tahanan politik’, mendesak pemerintah di Indonesia/Papua untuk mengevaluasi kondisi ruang tahanan dan layanan kesehatan selama seorang ditahan.[19]

 

[b] Seorang mati selama dalam pertahanan: salah satu tahanan yang berkaitan dengan serangan pada pos militer Kisor di Maybrat (Sept 2021), Abraham Mate (35), meninggal di Lembaga Pertahanan (Lapas) di Sorong (2/11). Banyak pihak menilai Abraham sebagai korban salah tangkap, dan bukan pelaku serangan Kisor itu. Kematiannya menimbulkan cukup banyak pertanyaan mengingat bahwa sampai saat ini ternyata Abraham tidak sakit dan masih menjalankan persidangan pada 2 November itu. Untuk mengetahui penyebab utama kematiannya, keluarga telah mengajukan permintaan otopsi jenazah. [20] Setelah diotopsi (5-6/11) Abraham Mate dimakamkan tanggal 8 November. Hasil otopsi akan diperiksa di lab Universitas Hasanuddin. Menurut dokter hasilnya diketahui dalam beberapa hari mendatang. [21]  Sampai saat mengirim update ini kami belum mendengar hasil otopsi itu.(TvdB)

 

[c] Haris dan Fatia diperiksa kembali: Polisi kembali memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (1/11) sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Komnas HAM dalam pernyataannya 12 Juli 2022 menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Fatia dan Haris merupakan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang. Apalagi kasus ini berjalan sangat lambat. Sudah selama satu tahun ‘tidak ada kepastian hukum’. Haris menegaskan tidak akan menghapus data yang dipermasalahkan oleh Luhut. Sebab, ia yakin data tersebut telah melalui syarat-syarat penerbitan, metodologi, dan riset yang benar. “Jadi, kalau sekarang {kami} dipidana, menurut saya ini bagian dari upaya untuk membungkam masyarakat”, kata Haris. Menurut Fatia, jika yang mereka publikasikan dianggap tidak benar, seharusnya Luhut bisa memberi data tandingan. Data tandingan sampai saat ini tidak ada. Kriminalisasi terhadap dua tokoh pembela HAM ini berdampak pada masyarakat. Publik semakin ketakutan untuk menyampaikan pendapat, terutama menyangkut orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan. [22]

 

[d] Lukas Enembe diperiksa KPK: Akhirnya delegasi KPK, termasuk ketuanya, dan Tim Dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia) tiba dan mengunjungi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), di kediamannya di Koya Tengah (2/11). Pemeriksaan baik secara hukum maupun secara kesehatan dijalankan sesuai rencana dan tanpa gangguan yang berarti. Pemeriksaan secara hukum masih terbatas karena suatu ketika dihentikan mengingat kondisi kesehatan LE tidak memungkinkannya. Selama kunjungan ini KPK juga sempat  menggeladah tiga tempat milik LE dan membawa sejumlah dokumen. [23]

Kehadiran Ketua KPK, Firli Bahuri, dari belakang cukup dipersoalkan sejumlah pihak, karena dinilai sebagai suatu pelanggaran peraturan etik KPK. Maka, pertemuan langsung antara Ketua KPK dengan seorang terdakwa dinilai sebagai suatu preseden yang sangat mengganggu. [24] Dalam kelanjutan pemeriksaan dalam kasus ini, juga sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa (17/11), yakni salah seorang kuasa hukum, Aloysius Renwarin, dan Darwis, seorang sopir pribadi bp Lukas Enembe. Pihak kuasa hukum masih mempertanyakan dasar pemanggilan itu. KPK tetap meminta mereka menghadapi penyelidik KPK. [25] Sementara juga penggunaan dana oleh Lukas Enembe masih terus didalami oleh KPK dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang relevan. [26]

 

[e] Aksi damai di USTJ dibubarkan aparat dengan kekerasan: Pada tanggal 10 November diadakan Aksi Damai di Universitas Teknologi dan Sains Jayapura (USTJ) untuk memperingati kematian (pembunuhan) Theys Hiyo Eluay 22 tahun lalu. Aksi damai ini yang juga dihias dengan pengibaran satu dua bendera Bintang Kejora diadakan di kampus. Aparat memaksa masuk dan mulai menembak gas air mata, menendang orang, termasuk seorang dosen, hingga membubarkan paksa pertemuan dan menangkap tujuh mahasiswa yang selanjutnya dibawa ke markasnya. Sekitar 15 orang terluka. [27]

Mendengar berita ini, Amnesty International Indonesia mencatat: “Baru kemarin pemerintah Indonesia menyampaikan laporan situasi HAM pada sidang tinjauan berkala universal atau UPR di Dewan HAM PBB. Pemerintah mengklaim keberhasilan pembangunan di bidang HAM, hari ini bukti di lapangan menyatakan sebaliknya. … Hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dibungkam di Papua untuk sekian kalinya. Ini harus dihentikan!”

 

[f] Sekali lagi pengungkapan pendapat diakhiri dengan kekerasan: Pada tanggal 16 November 2022, BEM UNCEN mengadakan aksi damai di depan Gapura kompleks UNCEN untuk menolak berjalannya KTT G20 di Bali (15-16/11). Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang dihadiri oleh 20 negara (G20) yang paling kaya di dunia ini, ditolak karena menjadi suatu ancaman bagi masyarakat luas, secara khusus masyarakat Papua. Ancamannya terletak dalam sasaran kebijakan G20 yang berujung keberhasilan ekonomi melulu. Demi peningkatan ekonomi baik lingkungan dirusak maupun hak-hak masyarakat lokal disangkal, sambil kekayaan sumber alam dikuras dan dibawa keluar. Papua sudah cukup mengalami ancaman de facto itu dan kerusakan lingkungannya makin menjadi ‘saksi hidup-mati’ tujuan kebijakan G20 itu. Sekali lagi aksi damai ini dibubarkan secara paksa disertai penembakan gas air mata dan tendang-menendang sebagai tindakan standar oleh aparat. Sekali lagi 7 mahasiswa dibawa ke markas kepolisian, sedang sejumlah peserta terluka. [28]

Sebenarnya di Bali sendiri juga terdapat aksi damai sejenis (16/11); di situ kelompok orang Papua (Aliansi Mahasiswa Papua – AMP) berhadapan dengan ‘organisasi masyarakat [ormas] tandingan’ yang jumlahnya makin banyak hingga melebihi jumlah peserta aksi damai. Mereka ternyata dibiarkan mengintimidasi dan menghantam para peserta aksi damai berprotes. Maka, kelompok aksi damai tidak diberikan ruang gerak, malahan dilempari batu dan potongan kaca, dan akhirnya diisolir secara total, hingga malahan pembubaran tidak mungkin karena orang tidak dapat keluar dari tempat aksinya. Sejumlah orang terluka. Ternyata polisi membiarkannya. [29]

Perlu dicatat bahwa kritik terhadap KTT G20 bukan saja datang dari masyarakat Papua. Selama satu minggu sebagian masyarakat lokal berdekatan dengan lokasi pertemuan KTT G20 di Bali diperintahkan tinggal di rumah dan membatasi kegiatannya – lebih ketat daripada selama Covid19. Sekaligus surat resmi diterbitkan yang berisi pelarangan kritik apa pun kepada pemerintah selama kegiatan KTT G20 berlangsung selama beberapa hari. Akibat ketegasan pengamanan yang bersifat ‘sangat berlebih-lebihan’ – to say the least - juga kena para wakil dari LBH-LBH di Indonesia (YLBHI) yang sempat menyelenggarakan suatu pertemuan tahunan di Bali. Pertemuan mereka malahan dihentikan, mereka dijaga setiap langkah, tilpon dan laptop mau diperiksa, dst. Pendek kata: semuanya ini kurang masuk di akal lagi dalam suatu negera yang menyatakan diri berdemokrasi. Sudah tentu YLBHI berprotes!

Salah satu catatan khusus: ternyata bukan lagi aparat negara yang dikerahkan untuk membubarkan atau menghalangi suatu aksi protes. Makin sering terdengar juga bahwa ‘ormas-ormas’ bergerak untuk menghadapi para pegiat aksi damai. Ternyata ‘ormas-ormas’ itu beraksi dengan restu aparat. Baru saja di Bali (16/11). Namun berita sama datang dari Kupang (1/12). Di situ aksi damai oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dibubarkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Garda Florbamora XXX. [30] Sebelumnya hal yang sama dilaporkan terjadi di Makasar.  Makin sering bentuk ‘konflik horizontal’ ini dimanfaatkan, sudah tentu, makin memprihatinkan suasana konflik kita. (TvdB)

 

[g] Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM): Tim PPHAM yang dibentuk Presiden Jokowi belum lama ini, mulai bergerak, termasuk di Papua. Selama bulan November mereka mengharapkan dapat menangani kasus Wasior (2001) dan Kasus Wamena (2003). Untuk itu mereka akan mengadakan kunjungan ke tempat kejadian untuk bertemu dengan keluarga korban dan saksi-saksi; lantas diadakan satu dua kali Focused Groups Discussion (FGD) dimana sejumlah ahli dan pakar hukum dan tokoh dapat menyampaikan tanggapannya kepada tim kerja PPHAM itu. Untuk Papua tim kerja dipimpin oleh anggota PPHAM itu, yakni Apolo Safanpo (sekarang Rektor UNCEN dan penjabat Gubernur Provinsi baru, Papua Selatan). Program kerja sebagaimana direncanakan belum memperhitungkan bahwa ternyata ‘yang selamat dalam peristiwa ini dan keluarga korban’ di Wamena menolak untuk menunjang suatu penyelesaian yang non-yudisial. [31] Sementara ‘yang selamat dan keluarga para korban’ kasus Wasior, dalam FGD dengan tim kerja menuntut supaya mereka diberikan kompensasi. Rincian kompensasi yang diminta, sbb: [a] penggantian rumah-rumah yang dibakar habis; [b] anak-anaknya diangkat sebagai pegawai negeri karena tidak dapat menikmati pendidikan seperlunya; dan [c] pembayaran secara adat untuk semua korban dan untuk menutupi penderitaan para penghuni setempat. Disamping itu sejumlah dari mereka meminta supaya suatu proses yuridis tetap diadakan. [32]

Sudah tentu rencana Jokowi untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial masih menuai cukup banyak kritik dan kontroversi. 

Sementara waktu kurang jelas sejauh mana Tim PPHAM ini memiliki suatu pola kerja yang memadai untuk merampungkan kasus-kasus HAM Berat ini secara memuaskan. Sejauh mana sudah ada suatu penelitian mendalam mengenai sumber dan data informasi yang sudah tersedia? Sejauh mana sudah ada kontak dengan sejumlah pihak yang akan terkait dengan penelitian lanjut, termasuk di lapangan? Sejauh mana keraguan di kalangan masyarakat dan para ahli hukum mengenai pendekatan ‘non-yudisial’ sudah ditangani secara serius dan dilobi menuju penunjangan yang lebih terjamin? Melihat rencana program pertemuan di Papua selama bulan November ini, kesannya, rencana kerja yang sangat berburu-buru. Keputusan Presiden 26 Agustus 2022, TOR Tim PPHAM Papua, Oktober 2022, Kerja Tim di Wasior-Manokwari 2-7 November dan di Wamena-Jayapura, 10-14 November 2022. Lantas rekomendasi-rekomendasi Tim akan disusun dan diserahkan kepada Tim Pengarah PPHAM. Kesan muncul bahwa tim kerja ini menantikan dapat menyelesaikan kasus-kasus ini melalui satu dua pertemuan saja, termasuk dengan keluarga korban. Harapan demikian, menurut pengamatan kami dan mengingat bahwa ini menyangkut dua kasus pelanggaran HAM Berat, kurang realistis. Apalagi kalau rencana kerjanya tidak disosialisasikan secukupnya terlebih dahulu di tengah kalangan yang masih ragu-ragu, sudah tentu, kemungkinan besar hasilnya tidak akan memadai atau tidak akan memenuhi standar penelitian yang dibutuhkan. Atau, hanya akan mengutamakan rekomendasi sekitar kompensasi kepada para korban, dan kurang akan mendalami siapa-siapa para pelaku dalam dua kasus pelanggaran HAM Berat ini. Sedangkan diharapkan bahwa pekerjaan tim akan menghasilkan suatu gambaran faktual peristiwa-peristiwa, suatu pegangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa-siapa pelakunya, siapa-siapa korbannya (pokoknya kebenaran), dan analisis mengenai segala dampaknya. Dalam kerangka ini menarik untuk membaca ‘maksud resmi’ dalam keputusan Presiden[33], sbb: 

“Tim PPHAM sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 mempunyai tugas:

[a] melakukan pengungkapan dan upaya menyelesaikan non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi manusia sampai dengan tahun 2020;

[b] merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya; dan

[c] merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang di masa yang akan datang.”

Yang menarik bahwa dalam penggambaran tugas PPHAM tidak ada satu kata pun sekitar rekomendasi berkaitan dengan pelaku. Kesannya: fokus adalah pada para korban saja, dan isi rekomendasi berkaitan dengan korban malahan masih dirincikan lebih lanjut dalam Pasal 4. Para pelaku akan berjalan bebas saja. (TvdB)

 

[h] kerusuhan di Dogiyai: Hari Sabtu, 12 November, menjadi suatu hari yang sangat menyedihkan bagi masyarakat di Dogiyai, Papua. Sekitar jam 3 sore seorang anak kecil (5 th) ditabrak mati oleh sebuah truk di kampung Ikebo, Distrik Kamu, Kab Dogiyai. Sopir truck melarikan diri ke pos polisi. Masyarakat marah dan menuntut sopir. Polisi mencoba untuk membubarkan kumpulan massa dan menembak, dalam proses ini seorang warga ditembak mati. Akibatnya massa lebih mengamuk lagi. Kemarahannya dilampiaskan dengan membakar sejumlah truk (10), satu alat berat dan sejumlah unit kendaraan beroda dua; lantas puluhan kios dan rumah dibakar, dan kantor-kantor pemerintahan (6) tidak luput dari aksi penghabisan ini. Dalam proses ini, terlepas dari anak yang mati ditabrak, satu orang dewasa meninggal dan beberapa orang terluka, sedangkan 11 tenaga kerja PT FMB melarikan diri. Semua sudah ditemukan kembali. Beberapa ratus orang (sementara sekitar 350) mengungsi, entah mencari perlindungan pada pos polisi, militer, gereja, entah melarikan diri ke Nabire keluar dari wilayah ini. Aparat keamanan diperkuat dengan beberapa kompi Brimob yang dikerahkan dari Nabire. [34] Hari-hari setelah kejadian ini wilayah masih ditandai ketegangan, untuk sebagian karena kehadiran banyak aparat; terlepas dari aksi penyisiran, kehadiran saja sudah cukup untuk membuat masyarakat gelisah dan merasa tidak aman. Dalam penyelesaian perkara semacam ini, seorang anggota DPR Papua, John Gobay, mendesak para penguasa di Dogiyai supaya suatu pendekatan yang lebih humanis dipakai dan supaya akhirnya disiplin para sopir truck di wilayah ini ditingkatkan, karena bukan pertama kali bahwa kejadian semacam ini menjadi bagian masyarakat Dogiyai. Sudah terlalu banyak korban karena lalu lintas yang hebat, terutama karena banyak ‘proyek pembangunan’. Beliau juga mengingatkan aparat untuk tidak mengejar masyarakat yang terlibat dalam aksi kerusuhan ini, namun menginvestigasi pelaku penembakan mati seorang peserta massa protes. [35]

 

[i] Panglima perintahkan 6 anggota TNI yang mutilasi 4 warga Papua dihukum maksimal: Berkaitan dengan proses pengadilan para pelaku pembunuhan disertai mutilasi 4 warga Papua di Timika (Agustus 2022) Panglima TNI, Andika Perkasa, menuntut hukuman maksimal, yakni dipenjarakan seumur hidup. [36]

 

[j] Aksi Peringatan 1 Desember: Sudah tentu “1 Desember” di Papua tidak dapat dilewati begitu saja. Sejarah Papua sangat diwarnai oleh kejadian 1 Desember 1961, sewaktu bendera Bintang Kejora secara resmi dikibarkan berdampingan dengan bendera Belanda, dan 50% anggota DPR mulai diangkat dari masyarakat asli Papua. Kejadian “awal kemerdekaan” pada saat itu setiap tahun diingat. Juga tahun ini di sejumlah tempat ada aksi untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora. Di Kaimana Bintang Kejora dikibarkan pada 27 November. Berkaitan dengan itu aparat menangkap 12 orang dan puluhan Bintang Kejora disita dan dibawa turut ke markas kepolisian sebagai bahan bukti. Di Manokwari Bintang Kejora juga dikibarkan di Terminal Wosi dan 15 orang ditangkap dan diantar ke markas kepolisian (27/11). [37] Di tempat lain diadakan diskusi masyarakat seperti di Dekai (Kab Yahukimo) dan Sentani (Kab Jayapura). Bukan saja di Papua, di luar Papua pun (a.l. di Ternate dan Jakarta) dan di luar negeri hari sejarah Papua, ‘1 Desember’, diperingati. Di Ternate 8 pegiat aksi damai yang membawa bendera Bintang Kejora ditangkap polisi. [38] Di beberapa negara tetangga (Australia, Selandia Baru dan Negera-Negera Pasifik) peringatan 1 Desember 2022 diberikan perhatian, termasuk pengibaran bendera Bintang Kejora. [39]

 

Para pengamat kritis dan ahli hukum sekali lagi menyuarakan pendapatnya bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak untuk mengungkapkan pendapatnya secara bebas dan berdamai. Maka, sekali lagi pihak aparat diminta untuk mengindahkan hak asasi manusia ini. Ternyata pesan ini belum efektif didengar oleh aparat sebagai ‘pelindung hak setiap warga’, maka banyak orang ditangkap dan malahan 3 orang, di Manokwari, dinyatakan kena pasal makar. [40] Sampai kapan aparat tetap tuli dan menilai bahwa tepat untuk menempatkan diri di atas peraturan hukum Konstitusional? (TvdB) 

 

[k] Keluarga korban kasus Paniai mengirim surat ke PBB: Keluarga korban pelanggaran HAM berat di Paniai (2014) mengirim surat kepada Ketua Tinggi HAM PBB yang bermarkas di Jenewa (28/11). Mereka meminta PBB segera intervensi kemanusiaan ke tanah Papua untuk melihat dari dekat pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua. Mereka mengungkap kekecewaannya dengan proses pengadilan yang dijalankan oleh Indonesia di Makasar yang hanya melibatkan satu tersangka. Kejaksaan Agung yang menetapkan satu tersangka saja, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan penyelidikan Komnas HAM. Apalagi dalam sidang “UPR (Universal Periodic Review)” Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan “pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat”.  Ternyata semuanya ini tidak sesuai dengan suasana di lapangan. [41]

 

[6] PENDIDIKAN – KESEHATAN – EKONOMI RAKYAT

[a] HIV/AIDS di provinsi Papua: Menurut Dinas Kesehatan Provinsi Papua (sebelum pemekaran 2022),  perkembangan HIV/AIDS masih sangat memprihatinkan. Menurut dr Anton Mote, upaya pengendalian belum optimal dan masih lebih lambat daripada transmisi HIV/AIDS. Disamping itu perlu dicatat bahwa angka-angka kemungkinan besar lebih tinggi daripada yang dicatat di bawah ini, karena di lapangan belum ada kesadaran yang secukupnya. Apalagi sejumlah pasien HIV/AIDS tidak pernah akan melapor diri karena takut distigmatisasi. Dalam angka pada 30 September 2022: di Papua ada 50.011 kasus (20.441 HIV-positif dan 29.570 AIDS). Paling tinggi: Kab Nabire 9.189 kasus, Jayapura Kota 7.761, Kab Jayawijaya 6.867, Kab Mimika 6.824, Kab Jayapura 4.347, Kab Biak Numfor 2.722, Kab Merauke 2,688, Kab Paniai 2.111, Kab Yapen 1.611 dan Kab Tolikara 1.130, Kab Lanny Jaya 839, Kab Pegunungan Bintang 825, Kab Puncak Jaya 668, Kab Dogiyai 484, Kab Keerom 398, Kab Asmat 313, Kab Mappi, 232, Kab Boven Digoel 210, Kab Waropen 200, Kab Deiyai 114, Kab Superiori 105, Kab Sarmi 99, Kab Mamberamo Tengah 84, Kab Yalimo 76, Kab Puncak 61, Kab Yahukimo 22, Mamberamo Raya 16, Kab Intan Jaya 14, dan yang paling rendah Kab Nduga 1 kasus. [42]

  

[7] LINGKUNGAN – DEFORESTASI - AGROBUSINESS

[a] kesimpulan dari Kongres AMAN: Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI diadakan di Tanah Tani, Papua, dari 24 sampai 30 Oktober 2022. Kesimpulan Kongres dirumuskan dalam 17 butir, sbb: 

1.     Mengembalikan dan memperkuat musyawarah Masyarakat Adat sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga Masyarakat Adat;

2.     Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian ekonomi di tengah Masyarakat Adat;

3.     Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan;

4.     Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan Masyarakat Adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan makhluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan;

5.     Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia;

6.     Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan peraturan di masing-masing wilayah adat;

7.     Tidak menjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa melakukan kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain di luar Masyarakat Adat melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam;

8.     Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian, wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar mana pun;

9.     Mewariskan kearifan Masyarakat Adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain generasi penerus Masyarakat Adat harus mampu mendokumentasikan dan melaksanakan kearifan Masyarakat Adat;

10.  Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat;

11.  Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi pengobatan yang ada di wilayah adat;

12.  Memperkuat organisasi Masyarakat Adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah;

13.  Memperjuangkan dan memilih kader-kader Masyarakat Adat dan para sahabat Masyarakat Adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara;

14.  Membangun suatu wadah partisipasi politik Masyarakat Adat untuk pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada Masyarakat Adat;

15.  Memberikan perlindungan bagi Masyarakat Adat, khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya;

16.  Memastikan perempuan adat dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses pengambilan keputusan;

17.  Menolak dan menghentikan segala bentuk kerja sama dengan pihak-pihak luar yang merugikan dan merampas hak-hak Masyarakat Adat. [43]

[8] MENUJU “PAPUA TANAH DAMAI”

[a] Kesepakatan sekitar “Jeda Kemanusiaan”:  Komnas HAM bersama United Liberation Movement West Papua (ULMWP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) menandatangani suatu Memory of Understanding (MoU)  dimana mereka bersepakat untuk berupaya mengejar penetapan suatu “Jeda Kemanusiaan”. Artinya: suatu pemberhentian segala kontak senjata dari dua pihak yang berkonflik (TPNPB dan TNI-Polri) selama suatu periode tertentu dan untuk wilayah konflik. Selama periode itu dapat memberikan bantuan kemanusiaan secukupnya kepada para pengungsi termasuk mengantar mereka kembali ke kampungnya masing-masing.  Bagaimana persis pelaksanaan secara konkret, itulah masih agak kabur, mengingat bahwa kedua pihak yang berkonflik, TPNPB dan TNI-Polri, tidak hadir dalam pertemuan gabungan yang menyatakan kesepakatannya. Maka, sebelum kesepakatan itu dapat menjadi suatu kenyataan di lapangan, pastilah masih perlu ada langkah-langkah lanjut guna memperoleh kesepakatan dari kedua pihak paling sentral dalam konflik ini. [44]

Dalam suatu reaksi awal, pihak TPNPB sebenarnya bereaksi secara cukup sinis dan mengangkat secara khusus bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pertemuan pembahasan itu, maka menilai bahwa “penandatanganan Jeda Kemanusiaan ini merupakan Tindakan Kesia-Siaan”.  [45]

 

[b] ‘KNPB palsu’ mulai bergerak: Berkaitan dengan peranan KNPB ada suatu perkembangan yang sangat memprihatinkan. Ternyata tiba-tiba ada kelompok yang mengakui diri sebagai salah satu Kelompok Regional, KNPB Sentani. Ternyata mereka ‘palsu’ saja, dan dibentuk dan ditunjang oleh instansi yang kurang diketahui, hingga hanya dapat diduga. Gerakan ini sangat mengganggu dan KNPB Pusat sudah berupaya untuk menandingi gerakan itu dengan memberikan penjelasan yang secukupnya mengenai kepalsuan KNPB Sentani itu.

 

[c] KNPB tetap berjuang secara demokratis dan damaiKarena akhir ini beberapa kali dituduh pihak keamanan bahwa KNPB adalah pemain di belakang sejumlah kasus kekerasan, KNPB Pusat terpaksa mengangkat suara untuk membantahnya. Sekaligus KNPB Pusat berulang kali tampil untuk menjelaskan peranan dan tujuan sebenarnya. Mereka memiliki tujuan yang jelas: membebaskan Papua dari segala bentuk penindasan dan supaya hak-haknya sebagai bangsa diakui. Perjuangannya akan selalu dengan damai dan secara demokratis, dimana mereka juga berupaya supaya segala perpecahan intern dapat dihindari atau diperbaiki. Bersama segala unit perjuangan lainnya mereka bersatu di bawah payung United Liberation Movement West Papua (ULMWP) yang tugas utamanya adalah mengoordinasi kegiatan baik di luar negeri, maupun di dalam negeri. Dalam seluruh gaya kerjanya KNPB ingin mengutamakan sifat demokrasi nya, partisipasi dan dukungan luas oleh rakyatnya. Secara intern KNPB menolak segala bentuk penguasaan oleh segelintir orang saja.  Rakyat mesti bergerak dan menentukan dalam perjuangan ini dan dalam penentuan hasil akhir. Bersedia untuk berdialog dengan melibatkan semua yang berkepentingan dan dimediasi oleh pihak internasional yang netral. [46]

“Sehingga untuk mengakhiri konflik di Papua dan serta menghentikan kekerasan yang terus berlangsung ini, kami KNPB menyerukan: 

[1] pemerintah Indonesia membuka ruang perundingan politik yang melibatkan pihak berkompeten, TPNPB, ULMWP dan Organisasi Perjuangan gerakan sipil Papua untuk mencari solusi alternatif penyelesaian akar konflik di Papua.

[2] pemerintah Indonesia mencabut dengan segera UU Otonomi Khusus dan UU DOB Papua dan segera selesaikan masalah Papua secara damai dan bermartabat serta secara demokratis. 

[3] kepada TPNPB dan TNI Polri di Papua untuk sama-sama melindungi Rakyat Sipil Indonesia dan Rakyat Sipil Papua, dalam ini tidak boleh rakyat sipil menjadi tumbal kepentingan kekuasaan dan politik. 

[4] kepada Dewan HAM PBB, lembaga kemanusiaan independen dan wartawan asing ke Papua untuk mengungkapkan fakta kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua secara independen. 

[5] KNPB sebagai media rakyat atas nama kemanusiaan menyampaikan berita sungkawa dan turut prihatin korban perang TPNPB dan TNI Polri di Papua. 

[6] KNPB menyerukan kepada Rakyat Sipil Indonesia maupun Asli Papua untuk menghindar dari wilayah yang sedang terjadi kontak senjata antara TPNPB vs TNI”. [47]  

 

[9] GERAKAN PEMERINTAH PAPUA

[10] TRENDS/GERAKAN POLITIK DI PUSAT INDONESIA DAN INTERNASIONAL

Nasional

[a] Peraturan mundur dari kedudukannya untuk calon Presiden: Menteri yang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu lagi mengundurkan diri. Inilah bukti kuat cengkeraman partai politik di lembaga yudikatif. Institusi peradilan yang dipimpin oleh Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo, ini menetapkan perannya sebagai tunggangan politikus. MK menghapus frasa “pejabat negara” dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu pada 31 Oktober 2022. Penghapusan ini memperburuk sistem demokrasi. Banyak menteri Jokowi yang juga merangkap ketua partai politik. [48]

[b] Minta Presiden Jokowi mundur: Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar demo Aksi Bela Rakyat (Akbar) di sekitar Istana Merdeka (4/11).  Tuntutan utama: supaya Jokowi mundur dari kedudukannya sebagai Presiden Indonesia. Mereka yakin bahwa Jokowi tidak acuh terhadap berbagai aspirasi rakyat yang belakangan ini sering turun ke jalan. Maka, pemerintah Presiden Jokowi telah gagal. Demo berjalan dengan ramai dan dijaga oleh jumlah aparat yang cukup banyak. Akhirnya sore hari para partisipan membubarkan kegiatannya dan kondisi di Jakarta kembali pada yang biasa-biasa saja. [49]

[c] RKUHP disahkan oleh DPR RI: Meski Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih memuat pasal-pasal kontroversial, DPR berkukuh mengesahkannya menjadi undang-undang (6/12). Masyarakat yang berkeberatan dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koran Tempo mengawali sejumlah artikel dalam edisi 7 Desember dengan kata-kata berikut: Di tengah penolakan publik, DPR dan pemerintah mengesahkan KUHP yang sarat perlindungan bagi penguasa. Dengan kitab pidana yang mengekang kemerdekaan warga, semua orang bisa kena dan tiba-tiba di penjara. Sudah cukup lama sejumlah pasal yang menyangkut ‘penghinaan terhadap Presiden dan sejumlah lembaga negara’ yang masih berbau sangat kolonial, dan mudah dapat dipakai untuk membungkam segala kritik terhadap para penguasa dipersoalkan masyarakat luas. Sama halnya dengan sejumlah peraturan di sekitar kehidupan pribadi dan persoalan seks dipersoalkan dan dinilai sangat diskriminatif. Bagi para warga yang ‘berlainan’ seperti komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Trans Gender (LGBT) pengesahan KUHP ini adalah suatu penghinaan melulu, karena bagi mereka tidak ada tempat dalam ‘dunia kita’ menurut KUHP ini. Semua orang rentan kena jerat pidana KUHP. [50]

internasional:

[d] Tinjauan Berkala Universal (UPR) HAM 2022: setiap empat tahun Dewan HAM PBB di Jenewa mengadakan suatu Universal Periodic Review (UPR) mengenai situasi HAM di setiap negera, anggotanya. Sidang tinjauan ini baru ini berjalan. UPR merupakan forum dialog dan kerja sama yang bertujuan meningkatkan kapasitas negara-negara anggota PBB dalam melakukan komitmen kemajuan serta perlindungan HAM, sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB 60/251 Tahun 2006. Ini ke-4 kalinya Indonesia mengikuti forum dialog ini. Indonesia menyampaikan laporannya tanggal 9 November. Dalam laporannya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Indonesia sudah berhasil untuk memperbaiki secara signifikan keadaan HAM di Indonesia. Namun pegiat HAM dan demokrasi menolak klaim keberhasilan pemerintah dalam pembangunan HAM di Indonesia. Sorotan serupa juga muncul melalui sejumlah pertanyaan dari pelbagai negera (termasuk USA, Australia, Selandia baru, Kanada, Jerman dan Belanda). Pertanyaan-pertanyaan dari segi: kebebasan berpendapat, isu perempuan dan anak, hingga pembunuhan di luar hukum di Papua. Secara terus terang perwakilan Amerika mempertanyakan klaim dari Indonesia, mengingat terjadinya pembunuhan di luar hukum di Papua, pembungkaman suara rakyat, dan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, maupun dalam RUU KUHP yang mau disahkan dalam waktu dekat. Dalam kedua UU ada pasal yang sangat mengancam kebebasan berekspresi. Selain delegasi negara, juga sejumlah LSM menghadiri pertemuan ini, a.l. Amnesty International, ASEAN SOGIE Caucus, Kontras, Kaukus Indonesia, Koalisi FreToBeMe Indonesia, SAFEnet dan Transmen Indonesia. Menurut LSM Internasional dan nasional ini, klaim keberhasilan dalam membangun HAM sangat berbeda dengan keadaan di lapangan (pembungkaman kebebasan ekspresi, pembunuhan, intimidasi, kriminalisasi) dan trend pengesahan oleh DPR berkaitan UU yang sebenarnya menyangkal suara rakyat dan/atau mengandung pasal-pasal yang sangat membatasi mengindahkan hak-hak masyarakat. [51]     

   

[11] SERBA -SERBI

[a] Kunjungan Kerja Wakil Presiden: Wapres, Ma’ruf Amin tiba di Jayapura (28/11) untuk mengadakan kunjungan kerja di Papua selama lima hari. Selama kunjungannya beliau akan bertemu dengan DPRP, MRP dan Sekretariat Daerah Provinsi Papua. Akan meninjau pameran kemandirian BLK Komunitas, menyerahkan bantuan sosial, dan memberikan Nomor Induk Berusaha. Suatu kunjungan kepada salah satu sekolah yang dikelola Gereja GIDI tidak jadi, karena pimpinan Gereja GIDI menolak menerima kunjungannya. Alasannya: karena mereka tidak diberitahukan jauh sebelumnya dan karena sampai saat ini kunjungan Presiden dan sejenis tidak menyumbang pada penyelesaian konflik di Papua, maka dinilai kurang tepat agendanya. [52]

[b] Wakil Presiden kasih 45 perahu bermotor: Selain di Jayapura Wapres mengunjungi Merauke, Timika, Biak, Kaimana dan Biak-Numfor. Selama kunjungannya ke Biak, Ma’ruf Amin, memberikan 45 perahu bermotor bagi sejumlah penangkap ikan di distrik Biak-Numfor.

[b] Gereja Pasifik boikot Produk Indonesia: Ternyata Gereja Pasifik masih mengikuti perkembangan di Papua dengan cukup serius. Sebagai salah satu tanda solidaritas dengan bangsa Papua mereka menyeru untuk memboikot produk-produk Indonesia selama kunjungan pelapor khusus HAM dari PBB belum diberikan kemudahan untuk mengunjungi Tanah Papua.[53]

 

Jayapura,  7 Desember 2022

 

P.S.  karena kunjungan kami ke Asmat selam satu minggu lebih akhir bulan November, update ini muncul sedikit terlambat. Selanjutnya ‘update bulanan’ berikut baru akan disediakan akhir Januari 2023. Mohon dimaklumi! 

 

SELAMAT PERSIAPAN PERAYAAN NATAL

dan

PENYAMBUTAN TAHUN BARU 2023  !!



[1] Ungkapan kata almarhum Filep Karma sendiri, kami ambil dari kutipan memoir dalam tulisan Markus Haluk: https://suarapapua.com/2022/11/03/satu-tiang-bangsa-hari-ini-boleh-patah-tetapi-1001-tiang-akan-tumbuh-dan-bangkit-membela-tanah-dan-bangsa-papua/

[19] JUBI, edisi 31 Okt – 1 Nov 2022, hlm. 8: TAPOL minta pemerintah evaluasi kondisi ruang tahanan dan layanan Kesehatan 

[27] JUBI, edisi 11-12 November 2022, hlm 1, 2 dan 25.

[30] https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/100525778/aksi-unjuk rasa-mahasiswa-papua-di-kupang-dibubarkan-ormas 

[33] Keppres No 17 Tahun 2022, Pasal 3

[39] Latarbelakang hari sejarah Papua, ‘1 Desember 1961’, diterangkan dalam tulisan https://tirto.id/emy3

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.