Thursday, September 1, 2022

PAPUA 2022 Juni – Juli – Agustus Oleh: Theo van den Broek (In Bahasa)

 PAPUA  2022

Juni – Juli – Agustus

 

Oleh: Theo van den Broek

 

 

[1] PERHATIAN UTAMA

“SUARA ORANG PAPUA DITOLAK, MARTABAT MANUSIA DIPERMAINKAN”, ‘sejarah penderitaan dibiarkan terulang-ulang’itulah judul refleksi kami tanggal 17 Augustus 2022. Karena refleksi ini sudah disebarluaskan kepada para peminat yang lazimnya menerima update bulanan ini, kami tidak memuatnya lagi dalam edisi update ini. 

Referensi digitalnya (dalam bahasa Indonesia): https://awpasydneynews.blogspot.com/2022/08/reflection-on-situation-in-papua-in.html

https://fransiskanpapua.org/2022/08/22/sejarah-penderitaan-dibiarkan-terulang-ulang/

https://suarapapua.com/2022/08/30/suara-papua-ditolak-martabat-manusia-dipermainkan/

 

[2] KEAMANAN dan OPERASI TNI/POLRI dan TPNPB

[a] gerakan TNI/Polri dan TPNPB

Amnesty International Indonesia (AII) memberitahukan bahwa tenaga keamanan (polisi) di Intan Jaya, Papua, memerintahkan warga-warga di wilayah konflik itu untuk mencukur rambut dan jenggotnya, karena ‘rambut panjang dan jenggot adalah ciri khusus para pejuang PTNPB di wilayah itu’. Selama survey di wilayah itu Amnesty juga diberitahukan bahwa gerakan warga sipil di kampung sangat dibatasi oleh pihak keamanan. Gerakan seperti pergi ke toko, pergi ke kebun dan mengunjungi orang di kampung lain. [1]

Polisi mengevakuasi pilot dan co-pilot pesawat Sam Air yang ditembaki oleh PTNPB saat akan mendarat di Bandara Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua pada Selasa (7/6).[2]

Berita yang cukup memprihatinkan bahwa BIN Papua langsung terlibat dalam pemboman di wilayah konflik Pegunungan Bintang (Papua). Ternyata bom/mortir yang dipakai adalah mortir impor dari Serbia. Impor ini diatur oleh BIN.[3]

* Pihak keamanan sekarang ini makin berupaya untuk menemukan bagaimana amunisi untuk TPNPB diperoleh. Ada yang dibeli dari anggota pihak keamanan sendiri, ada yang dibeli di luar negeri. Dari mana uang nya? Jawaban atas sejumlah pertanyaan sekitar penyediaan amunisi mulai dicari oleh pihak yang berwajib. Ada dugaan bahwa uang masyarakat seperti ‘dana desa’ dipergunakan untuk pembelian amunisi dan senjata, hingga sejumlah pejabat lokal, mungkin saja, terlibat atau dipaksa untuk memenuhi permintaan dari TPNPB. [4]  

* TPNPB tetap mencari kesempatan untuk mengambil senjata dari para anggota keamanan. Di Napua, Kab Jayawijaya, mereka merampas senjata dari seorang Brimob, Bripda Diego Rumaropen.  Hal ini terjadi di Napua, Kab Jayawijaya (18/6). Peristiwa ini terjadi saat korban mendampingi Danki Brimob Yon D Wamena AKP R menembak sapi di Napua. Usai menembak sapi, AKP R kemudian menitipkan senjata api yang dibawanya kepada Bripda Diego. Dalam peristiwa perampasan senjata ini, Bripda Diego menjadi korban dan tewas. [5]

* 29 Juni: terjadi kontak senjata di sekitar Kiwirok, Kab Pegunungan Bintang. Seorang anggota TNI gugur dalam kontak senjata itu.

* Sekelompok PTNPB menyerang suatu truk di Nogolaid, Kab Nduga (16/7).; truk itu sedang mengantar barang dagangan. 10 Orang yang menumpang truk itu guna mengantar barang akhirnya tewas dalam peristiwa ini.[6]

* Ada dugaan bahwa pembunuhan terhadap seorang penambangan emas di Pegunungan Bintang dilakukan oleh TPNPB (19/7). [7]

Perlahan-lahan tercipta wilayah konflik baru di Papua. Sekarang gilirannya wilayah Paniai (Papua). Sejumlah wakil masyarakat dari Kab Dogiyai menghubungi Komnas HAM dan Amnesty International Indonesia untuk membantu menghentikan penambahan pasukan keamanan di wilayahnya, sejak protes masyarakat melawan pembangunan markas baru kepolisian di wilayahnya dan pembakaran sejumlah rumah dan fasilitas yang tidak jelas siapa pelakunya. Kapolda makin menambah pasukannya di wilayah itu. Wilayah ini mulai mengalami bahwa diduduki pihak keamanan.[8]

* 16 Agustus 2022:  fasilitas umum (gedung Dinas Pemuda dan Olah raga) di kampung Mamba, Kab Intan Jaya, dibakar dan ada kontak senjata antara TPNPB dan TNI/Polri.[9] Sementara belum ada berita mengenai korban. 

* 22 Agustus: berita kekerasan yang sangat  tidak manusiawi muncul dari Timika, ternyata jenazah yang sangat termutilasi ditemukan di sekitar Timika. Jenazah ini berkaitan dengan pembunuhan empat orang pada tanggal 22 Agustus 2022 dekat kota Timika. Sementara ada indikasi bahwa yang dibunuh adalah warga dari Nduga. Sementara waktu enam (6) prajurit diamankan karena ternyata terlibat dalam pembunuhan sadis ini. Dari belakang ada berita bahwa juga empat warga sipil terlibat dalam peristiwa brutal ini. Pihak TNI sudah menyampaikan bahwa suatu investigasi sedang berjalan bersama pihak kepolisian. Dalam peristiwa ini ternyata uang milik para korban sebanyak 250 juta diambil oleh para pelaku.[10]

* 29-31 Agustus: ada berita mengenai penganiayaan 3 warga, orang Papua, oleh anggota TNI-AL di Bade. Satu meninggal, satu dalam keadaan kritis, satu terluka.[11] (Kronologi lengkap belum tersedia - TvdB}

* 30 Agustus: sekelompok TPNPB meluncurkan serangan di lapangan. Kali ini sekali lagi di kampung Mamba, distrik Sugapa, Kab Intan Jaya (30/8). Selama serangan ini seorang karyawan PT MUJ ditembak, dan korbannya akhirnya meninggal karena terluka fatal.[12]

 

[b] tambahan korban

18 Juni 2022: seorang Brimob, Bripda Diego Rumaropen, tewas dianiaya dan dua pucuk senjata dibawa lari. Hal ini terjadi di Napua, Kab Jayawijaya (18/6). 

* 29 Juni: seorang anggota TNI,  Prada Beryl Kholif Al Rohman, ditembak dan tewas di Kiwirok.[13]

16 Juli: 10 warga sipil dibunuh dalam suatu serangan TPNPB; salah satu adalah seorang pastor, Eliaser Baner, sedangkan yang lain adalah pedagang yang sedang mengantar barang di wilayah terpencil.

* 19 Juli: seorang penambangan ilegal emas di Pegunungan Bintang dibunuh.

* 22 Agustus: empat (4) warga sipil, orang Papua, dibunuh secara sadis oleh sejumlah prajurit TNI di Timika. Nama mereka: Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Atis Tini dan Kelemanus Nirigi.

* 29-31 Agustus: seorang warga Papua tewas karena dianiaya oleh TN-AL di Bade.

* 30 Agustus: seorang karyawan PT MUJ, Manoach Rumansara, ditembak TPNPB hingga tewas di Kampung Mamba, Intan Jaya.

 

[c] tambahan pasukan

22 Juni:  350 Brimob diberangkatkan dari Jayapura ke Wamena, Jayawijaya. Mereka direncanakan bertugas di sana selama satu bulan. “Artinya bahwa kegiatan polisi akan bertambah dalam konteks keamanan masyarakat dan mengantisipasi kegiatan masyarakat lokal”, kata Kepala Polisi Jayawijaya.[14]

* 24 Juni: dalam suatu konferensi pers oleh ELSHAM (Lembaga Studi dan Advokasi HAM) di Jayapura dinyatakan bahwa dalam konteks penanganan konflik di Papua selama periode 2019-2021 Pemerintah Indonesia mengirim 46.286 prajurit (TNI) dan personnel Polisi untuk membantu dalam operasi militer di Papua.[15]

* 26 Juni: Markas Besar Polri telah mengirimkan lima kompi Brimob Nusantara menjelang disahkan nya UU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. UU DOB Papua dijadwalkan 30 Juni 2022. Lima Kompi Brimob Nusantara yang berasal dari Polda Sumatera Utara dan Polda Riau sudah ditempatkan di Wamena, Nabire dan Jayapura. [16]

* 25 Agustus: Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya Mayjen TNI, Nurchahyanto memberangkatkan 450 prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 511/Dibyatara Yodka ke Papua. [17]

 

Catatan khusus: ‘kebanjiran’ pasukan keamanan di Papua akhirnya juga menghasilkan bentrokan antara TNI dan Brimob, contohnya di Wamena 20 Augustus.[18]  Kapan akan Papua dibebaskan dari kelebihan kehadiran pihak keamanan TNI/Polri? Kapan? Kapan? (TvdB)

 

[3] PENGUNGSI-PENGUNGSI DI PAPUA / SUASANA WILAYAH KONFLIK

[a] kapan pengungsi akan diperhatikan secara serius? Sejumlah berita memberikan perhatian akan nasibnya para pengungsi. TEMPO menulis: “Terkatung-katung para pengungsi akibat konflik di Papua selama bertahun-tahun menjadi bukti nyata ketidakadilan negara di wilayah itu”. Menurut data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Papua jumlah pengungsi adalah 60.000 ke atas. Mereka selama sekian lama tidak pernah dapat kembali ke kampung halamannya karena trauma dengan konflik bersenjata yang ada. Ada yang sudah pindah, ada yang ke negara tetangga Papua Nugini. Sebenarnya menurut Komisaris Tinggi HAM PBB, bantuan kemanusiaan wajib diberikan oleh negara kepada setiap pengungsi. Perlu diberikan perlindungan. Perlindungan adalah bagian dari pemulihan trauma yang dialami para korban. 

Mulai dengan kelompok besar rakyat yang mengungsi setelah masuknya pasukan militer di Nduga akhir 2018, jumlahnya bertambah terus karena konflik bersenjata di wilayah Intan Jaya, Lanny Jaya, Puncak, Yahukimo, Yalimo, Maybrat, Tambrauw dan Pegunungan Bintang. Menurut seorang pembela HAM di Papua, Theo Hesegem, kondisi para pengungsi amat memprihatinkan. Mereka tak bisa mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. Sebagian mengalami trauma, diserang kepanikan dan ketakutan yang berkepanjangan. 

“Arus eksodus yang tanpa henti di wilayah Papua, bagaimanapun, adalah buntut dari sikap pemerintah yang ngotot menyelesaikan konflik dengan senapan terkokang. Tanpa jalan damai melalui dialog, jumlah pengungsi Papua pasti terus bertambah. Kita, juga dunia, akan mencatat, arus pengungsi itu tambah deras pada masa pemerintahan Jokowi”.[19]

Isyu pengungsian juga diangkat dengan eksplisit dalam kunjungan gabungan Amnesty Internasional Indonesia dan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Menkopolhukam, Mahfud Md. Mereka menjelaskan sejumlah keputusan oleh MRP yang bertujuan penghentian  kekerasan di Papua dan diskriminasi oleh aparat hukum terhadap orang asli Papua (OAP).  Bagi mereka yang paling mendesak adalah penghentian praktik diskriminasi dan kekerasan aparat dalam proses penegakan hukum, serta perlindungan anak dan perempuan di wilayah konflik. Diminta supaya pemerintah memberikan perhatian betul terhadap para pengungsi wilayah konflik. Sedangkan dari pihak Amnesty diusulkan supaya suatu tim khusus/pencari fakta di bawah Menkopolhukam dibentuk terkait dengan penanganan pengungsi. “Bukan untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu. Tetapi untuk mengidentifikasi kebutuhan pengungsi dan menunjuk instansi relevan lainnya demi memenuhi kebutuhan pengungsi”, kata Amnesty[20]

 

[4] OTSUS PEMEKARAN

[a] Aksi protesaksi protes terhadap rencana pemekaran Papua berjalan terus. Terlepas dari pernyataan dari gubernur sendiri [21], masyarakat masih secara masal terlibat dalam pelbagai aksi demo dan protes bentuk lainnya. Juga patut dicatat bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang investigasi kegiatan korupsi dalam kegiatan lobby demi pengesahan UU DOB Papua. [22] Seperti lazimnya nasib aksi demo selalu sama: dibubarkan paksa dan menghasilkan sejumlah orang terluka dan orang yang dibawa ke markas kepolisian untuk diinterogasi. 

3 Juni – demo anti-DOB, sekurang-kurangnya 20 orang terluka karena bertabrakan dengan pihak keamanan; 10 terluka di Jayapura, 10 terluka di Sorong. “Masyarakat asli Papua berhak untuk berprotes secara damai sejumlah kebijakan pemerintah tanpa risiko akan ditangkap/ditahan atau dipukul”, catatan Direktur Amnesty International Indonesia.

8 Juni di Makasar. Demo yang dijalankan oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) di Makasar untuk memprotes Otsus Jld II dan rencana DOB Papua ditandai serangan oleh sekelompok yang mengakui diri sebagai organisasi massa. Serangan terjadi dekat asrama mahasiswa Papua di Jalan Lanto Daeng Pasewang. [23]

* 14 Juni: KNPB dan Petisi Rakyat Papua (PRP) melakukan aksi demo di Yahukimo; penolakan berkelanjutan Otsus dan DOB.

*24 Juni: sementara TPNPB-OPM mengancam jika pemekaran wilayah di Papua terjadi, mereka tidak akan segan-segan membunuh setiap orang asing yang masuk ke Bumi Cenderawasih.[24]

* 29 Juni: masa ikatan Pelajar dan Mahasiswa se-Jawa dan Bali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, di Jakarta; menolak DOB dan Otsus Papua.

* 1 Juli: KontraS mengecam langkah DPR RI bersama pemerintah dalam mengesahkan tiga RUU DOB Papua pada 30 Juni 2022.

* 14 Juli: Mahasiswa Uncen Jayapura melakukan aksi damai berbentuk ‘long march’ demi penolakan pemekaran DOB dan Otsus Papua. Namun aksi ini dibubarkan dan sekurang-kurangnya empat peserta aksi ini dipukuli oleh pihak keamanan hingga terluka.

* 29 Juli – demo Petisi Rakyat Papua (PRP) di seluruh wilayah Papua. 34 orang ditangkap polisi sewaktu menyebarkan undangan. 2 orang ditangkap, a.l. Jefri Wenda (Jurubicara PRP), dan dibawa ke markas polisi hari subuh. Dimana-mana persiapan demo dibubarkan paksa.  

* 20 Agustus: Masyarakat Adat Sorong Raya (MARS) beraksi demo dan meminta pemerintah pusat untuk mencabut Otsus dan DOB Papua.[25]

 

[b] latar belakang UU DOB bukan rahasia lagi: Dalam pertemuan dengan kalangan Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Ketua MRP, Timotius Murib, memperoleh informasi yang jelas mengenai latar belakang UU DOB sebenarnya apa. “Salah satu wakil Menkopolhukam menyatakan bahwa MRP perlu tahu bahwa DOB adalah salah satu aktivitas oleh negara guna mempersempit ruang bagi TPNPB-OPM untuk bergerak”, kata Murib (konferensi pers 30 Juni).  Murib juga menambahkan bahwa menurut Wakil Menkopolhukamitu pemerintah akan membangun suatu jumlah besar markas polisi daerah (Polda) dan pos komando militer (Kodam). Keterangan ini didengar banyak orang. Maka, ‘sekarang bukan rahasia lagi bahwa pemerintah tidak memprioritas kepentingan rakyat biasa, namun mengejar kekayaan sumber daya alam sambil mengabaikan kepentingan masyarakat setempat’, tutur Murib. [26]

 

[c] kegiatan persiapan pemekaran:  sementara ada beberapa kegiatan yang bermaksud menyiapkan pelaksanaan pemekaran provinsi baru.

Bupati Paniai, Meki Wanipa, menyiapkan 100 Aparat Sipil Negara untuk bekerja di Provinsi Papua Tengah. [27]

* kelompok Peduli Tanah Hubula menolak Wamena sebagai ibu kota Provinsi Papua TengahPenolakan ini disampaikan secara terbuka dan berdasarkan apa yang mereka sudah menyaksikan di wilayah lainnya.  Yustina, initiator Peduli Tanah Hubula, menerangkan “kami lihat sendiri terhadap keberadaan status tanah adat masyarakat asli Tabi (suku asli di wilayah Jayapura-TvdB) sebagai pemilik negeri, semua terjual dan konsekuensinya mereka harus terpinggirkan karena dampak dari pembangunan”. Lanjutnya: “karena nasibnya pasti akan serupa dengan saudara-saudara kami dari wilayah Tabi saat ini. Apalagi akan Wamena itu kota kecil lalu mau dipaksakan untuk menempatkan ibukota, maka tempat tinggal kami, kebun kami, dan tempat peliharaan hewan kami otomatis akan hilang”.[28]

Pemerintah daerah Jayawijaya menyiapkan tambahan personnel keamanan berkaitan pengesahan UU DOB Papua di Jakarta (30/6). Sekurang-kurangnya 300 personnel akan ditambah untuk menjaga ketenangan di Wamena dan sekitarnya. Pemerintah Daerah meminta tambahan personnel baik dari Polri (Brimob) Pusat maupun dari pihak TNI. [29]

* Jokowi menandatangani UU DOB Papua: pada tanggal 30 Juli, Presiden Jokowi dengan resmi menandatangani UU DOB Papua, maka pelaksanaannya berlanjut dijalankan di lapangan. [30]

* Yang menarik adalah desakan oleh Paulus Waterpauw, penjabat Gubernur Papua Barat, ‘supaya 23 Raperdassus dan Raperdasi terkait UU Otsus No. 2 2021, diadakan secara pleno oleh  DPR Papua Barat hari ini, 18 Juli 2022, untuk kemudian disinergikan di Kemendagri pada 19 Juli 2022’. [31]

Desakan ini cukup memprihatinkan karena sebenarnya UU Otsus masih sedang menunggu hasil ‘judicial review’ melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Kenapa desakan tadi? (TvdB)

* Sementara waktu Komisi II DPR RI – lembaga yang paling ‘berjasa’ mendesak program pemekaran Papua – mengadakan kunjungan ke Provinsi Papua Barat untuk “mendengar  aspirasi dari seluruh masyarakat”. Sekaligus Komisi II ini memberitahukan bahwa pengesahan UU DOB Papua Barat Daya (PBD) sudah tinggal hitungan hari saja, yakni dalam 2 minggu mendatang. Sementara itu Paulus Waterpauw, penjabat Gubernur Papua Barat, mengatakan, pemerintah daerah bersama masyarakat mendukung penuh pemekaran provinsi Papua Barat Daya.[32]

Mendengar ini, muncul pertanyaan: kenapa Komisi masih datang mendengar aspirasi masyarakat kalau ternyata semua sudah diputuskan di Jakarta? Memang lucu, lagi menyedihkan! (TvdB) 

 

[5] HUKUM – HAM - KEADILAN

[a] kasus serangan pada Pos TNI di Kisor: akhir Mei (31/5) pengadilan di Papua memvonis para tersangka serangan pos TNI di Kisor, Maybrat. Vonisnya sangat berat, yakni antara 18 dan 20 tahun penjara. Termasuk dalam yang divonis ada 3 anak di bawah umur. Berulang kali diminta supaya mereka diadili secara terpisah di pengadilan juvenal, namun permintaan demikian terus ditolak.[33]

 

[b] Kasus Wasior Berdarah 21 tahun lalu: tragedi kemanusiaan yang terjadi di Wasior 2001 belum diselesaikan sampai saat ini. Tragedi ini berawal dengan pembunuhan terhadap 5 Brimob dan seorang sipil pada tgl 13 Juni 2001 in Wondiboi, distrik Wasior. Dalam aksi susulan oleh pihak keamanan 4 orang dibunuh, 39 orang dianiaya, satu orang diperkosa dan 4 orang hilang. Kasus ini masih menunggu penyelesaian secara hukum.[34]

 

[c] kasus Biak Berdarah 24 tahun lalu: tanggal 6 Juli diingatkan kembali bahwa 24 tahun lalu pihak keamanan membantai jumlah besar warga Papua di Biak. Di antara para korban ada ibu-ibu dan anak-anak yang selama beberapa hari berkumpul untuk mengadakan demo yang penuh damai. Mereka dibunuh di kaki menara air atas ujungnya bendera Bintang Kejora dikibarkan. [35]

 

[d] kasus Paniai Berdarah 2014 dibawa ke meja hijau:  akhirnya setelah menunggu 8 tahun, kasus Papniai akan dibawa ke Pengadilan HAM di Makasar. Namun banyak pihak, termasuk kalangan ahli hukum, menilai bahwa proses pengadilan di Makasar ‘hanya merupakan formalitas saja’.[36] Kesimpulan itu dilandaskan atas sejumlah hal yang sangat mengganggu dalam penanganan kasus Paniai Berdarah ini, seperti: [a] proses penyidikan dijalankan secara tertutup; hal demikian tidak sesuai dgn peraturan (UU No. 26 Th. 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia), [b] hasil penyidikan yang menunjukkan hanya satu orang, seorang perwira pensiunan, sebagai tersangka; tak mungkin bahwa hanya satu orang adalah pelaku peristiwa berdarah itu; [c] gaya ‘seleksi hakim ad hoc’ sangat diragukan, [d] persidangan diadakan jauh dari tempat kejadian, maka sangat sulit bagi para saksi untuk dihadirkan dan keamanan mereka dijamin, [e] gaya persidangan yang direncanakan di Makasar tidak akan ‘mengembangkan pemulihan harkat dan martabat korban’ (UU No. 26 Th 2000). Membaca sejumlah catatan di atas ini, juga tidak mengherankan bahwa para keluarga korban serta aktivis dan perwakilan gereja di Paniai telah menyatakan bahwa mereka tidak bersedia untuk menghadiri persidangan kasus Paniai Berdarah di Makasar. [37]

 

[e] dua prajurit TNI divonis di Manado: Pengadilan III-17 Militer Manado memvonis dua prajurit, yang membunuh  dua warga Timika, dipenjarakan. Lt. Inf Gabriel Bowie Wijaya divonis 7 tahun, sedangkan Kepala Pvt. Sugi Harnoto divonis 6 tahun penjara, dan kedua dicabut dari dinas militer (6/7). Gustaf Kawer, advokat HAM di Papua, menilai bahwa vonis ini penting dan dapat memperingatkan para prajurit yang bertugas di Papua untuk lebih memperhatikan adat setempat serta mengindahkan peraturan HAM.[38]

 

[f] penolakan pasukan masuk kampus: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) mewakili sembilan fakultas, mengadakan aksi protes (13/7). Mereka menolak masuknya pasukan TNI ke dalam wilayah kampus. Mereka sudah mengalami cukup banyak represi, intimidasi dan aksi brutal dari pihak keamanan sampai saat ini, hingga ‘kami tidak mau berurusan lagi dengan tentara’. BEM meminta Rektor Uncen untuk membatalkan kerja sama dengan 172/Praja Wira Yanthi Komando Resor Militer, karena kehadiran mereka mengancam suasana demokrasi di kampus. “Jangan izinkan TNI masuk kampus!”, pesan BEM.[39]

[g] kasus pengibaran bendera Papua 1 Des 2021: di Jayapura proses pengadilan berkaitan dengan pengibaran bendera Bintang Kejora masih berjalan terus. 7 orang sedang menghadapi pengadilan dalam kasus ini, yakni: Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Dalam sidang 4 Agustus salah satu tersangka, Melvin Yobe, menyampaikan bahwa aksi mereka sebenarnya bertujuan menyampaikan pesan kepada publik luas bahwa konflik bersenjata di Papua dewasa ini perlu diberikan perhatian sungguh-sungguh oleh pemerintah maupun masyarakat supaya dapat diselesaikan dengan cepat. Aksinya dijalankan dengan penuh damai dan tanpa mengganggu siapa pun. Selama sidang 11 Agustus mereka dituntut 1 tahun tahanan. [40] Sidang selanjutnya pernah ditunda-tunda dan pada tgl 22 Agustus untuk mendengar pembelaan oleh pihak hukum yang mewakili para tersangka. Pembelaan ini diakhiri dengan permintaan supaya semua tersangka divonis bebas murni. Selama persidangan 29 Agustus akhirnya ke-7 tersangka divonis 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar yang pengganti kerugian negara senilai Rp. 5.000. Meski mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora secara damai dan tidak membawa senjata, Melvin Yobe dan kawan-kawannya dijadikan terdakwa kasus makar. Para terdakwa itu dinilai hakim sebagai pelanggar hukum karena pengibaran bendera Bintang Kejora disertai teriakan “Papua Merdeka”, dan “Kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih. Kami Bintang Kejora, Baru-baru ko bilang Merah Putih”.  [41]

 

[h] Komnas HAM mengategorikan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat: 

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat melakukan aksi demo di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Dalam aksinya KASUM mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab Negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, Negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (otak perlakuan) Munir. Akhirnya Komnas HAM bersuara dengan jelas dan menyatakan “Kasus Munir” sebagai pelanggaran HAM berat. Sehingga penyelesaian kasus ini tidak akan dikenai batas waktu penyelesaian, dengan lain ‘tidak bisa kedaluwarsa’.

[i] Keppres pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu: 

Keputusan Presiden (Keppres) untuk menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM berat secara non-yudisial menuai penolakan oleh  beberapa kalangan. Setara Institute menilai langkah Presiden Jokowi ‘hanya proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu’. Seorang pengacara hukum di Jayapura (Papua), Frederika Korain, mencatat: ini “lonceng kematian bagi korban-korban pelanggaran HAM berat di berbagai tempat di Indonesia ini”. Koalisi masyarakat sipil menentang keputusan Jokowi tersebut. Mereka menilai penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Pengadilan HAM. [42] Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, yang diundang menjadi anggota Tim ini, menolaknya. “Tim tersebut mandatnya terbatas kepada rehabilitasi, dan kurang pada penekanan keadilan dan akuntabilitas, pengungkapan kebenaran, reparasi hak korban, serta jaminan tidak berulangan pelanggaran masa lalu di masa depan”, ujarnya. [43]

[j] protes lawan New York Agreement (NYA 15/8/1962) dibubarkan: suatu aksi protes akan NYA di Dok V Atas, Jayapura dibubarkan oleh polisi (15/8). Lima aktivis pagi hari (15/8) ditangkap dan dibawa ke markas kepolisian untuk diinterogasi. Malam hari dilepaskan lagi. Pihak LBH mempertanyakan terus kenapa hak pengungkapan pendapat secara bebas dihalangi oleh pihak kepolisian, dan juga bertanya kepada DPR Papua kenapa mereka tidak pernah mempersoalkan praktik kepolisian ini? [44]

[k] gugatan atas UU Otsus Jld II oleh MRP ditolak MK (31/8): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang No. 2/2021 tentang perubahan Kedua UU No, 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang ditujukan Majelis Rakyat Papua (MRP) [45]

[6] PENDIDIKAN – KESEHATAN – EKONOMI RAKYAT

[a] keprihatinan sekitar ‘keterbantutan’ (pertumbuhan fisik anak yang terganggu): Badan Nasional Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Papua mengajak semua instansi supaya bekerja sama dengan lebih nyata supaya pemerintah pusat dibantu untuk mengurangi ratio keterbantutan di Papua hingga menjadi 16% pada tahun 2024. Menurut Mochammad Sodiq, koordinator program pengurangan, ‘keterbantutan anak’ di wilayah pedalaman Papua dapat mencapai 86%. Secara nasional ratio ‘keterbantutan anak’ adalah 37% pada tahun 2014, 24,4% pada tahun 2021, dan – harapan Presiden – akan menjadi 14% pada tahun 2024. [46]

  

[7] LINGKUNGAN – DEFORESTASI - AGROBUSINESS

[a] pencabutan izin beroperasi: ternyata Pengadilan Negeri di Jayapura sekali lagi menolak permintaan oleh dua perusahaan yang menggugat keputusan pemerintah setempat untuk mencabut izin beroperasinya (23/5). Keputusan pemerintah setempat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri sah dan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Dua perusahaan ini, PT Anugerah Sakti Intermisa dan PT Persada Utama Agromulia, termasuk dalam daftar perusahaan yang melanggar peraturan hukum dan administrasi. Pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan melalui suatu survey audit konsesi-konsesi perusahaan kelapa sawit di Papua. Desember 2021, Pengadilan Negeri di Jayapura juga menolak gugatan sejenis dari empat perusahaan lain. Masyarakat dan para aktivis menyambut baik tindakan Pengadilan Negeri ini, karena berdasarkan keputusannya pemerintah setempat berpeluang dapat mengembalikan tanahnya kepada masyarakat adat yang hidup di wilayah itu.[47]

 

[b] hutan dilarang masuk oleh laki-laki: Hutan Perempuan merupakan nama hutan bakau yang ada di Teluk Youtefa, distrik Jayapura, Papua. Sesuai namanya, hutan seluas delapan hektar ini hanya boleh dimasuki kaum perempuan. Hutan ini hanya boleh dimasuki kaum perempuan menurut adat istiadat setempat. Hutan bakau tersebut menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat dan habitat bagi beragam fauna. Keberadaan hutan tersebut tak lepas dari pembagian zona dan tugas antara laki-laki dan perempuan dalam struktur sosial penduduk Enggros. Kaum laki-laki bertugas untuk mencari ikan di laut sementara perempuan bertugas mencari kerang di kawasan hutan bakau. Terkait dengan larangan masuknya laki-laki ke kawasan Hutan Perempuan, laki-laki hanya diizinkan masuk ke Hutan Perempuan untuk mengambil kayu guna keperluan rumah tangga. Itu pun saat tidak ada perempuan di dalam hutan tersebut. Laki-laki tak diizinkan memasuki hutan bila ada perempuan yang tengah beraktivitas di dalamnya.[48]

 

[c] Lumbung pangan dan riwayat kegagalannya: Yayasan Pusaka dalam kerja sama dengan Perkumpulan Vertenten MSC di Merauke menerbitkan suatu laporan mengenai program pemerintah pusat untuk mewujudkan lumbung pangan di wilayah Marind (Kab Merauke): yakni program MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Bukan pertama kali bahwa program ini diberitakan sebagai suatu ancaman alias musibah bagi masyarakat adat di wilayah yang mau ditransformasi menjadi ‘lumbung pangan’. Dalam laporan kali ini digambarkan dengan jelas bagaimana perwujudan program pemerintah ini merusakkan lingkungan serta habitat masyarakat adat setempat dan mengubah situasi masyarakat adat Marind dari suatu wilayah di mana makanan terjamin (food security) menjadi wilayah ‘pengemis’ dan makanan tidak terjamin lagi (food insecurity). Sejumlah data konkret disajikan, termasuk riwayat masyarakat kampung Zanegi – salah satu di antara banyak kampung lainnya – di mana, dulu, ada banyak cara untuk mereka mengakses pangan harian, berburu, meramu, berkebun di hutan, berkebun di pekarangan, memancing di kali, dll. Namun hari ini, keberagaman aktivitas pemenuhan pangan itu memudar. Masifnya pembongkaran hutan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) menyebabkan hilangnya sumber-sumber penghidupan, pangan dan bahkan keragaman hayati hutan itu sendiri. Aktivitas subsistensi menjadi rumit atau bahkan sulit dilakukan, berburu, misalnya, tidak lagi mungkin dilakukan di sekitar kampung akibat pembukaan hutan besar-besaran”. Alternatifnya: menjadi buruh upahan di Hutan Tanaman Industri[49] 

[8] MENUJU “PAPUA TANAH DAMAI”

Catatan pendahuluan: dua laporan yang patut diberikan perhatian

Selama bulan Juli ada dua laporan internasional yang diterbitkan menganalisa keadaan di Papua. Kedua laporan juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Pusat Indonesia agar mengambil langkah demi perwujudan Papua, Tanah Damai tanpa pemakaian kekerasan.

[a] Laporan oleh IPAC (Institute for Policy Analysis of Conflict) yang berjudul Escalating Armed Conflict and a New Security Approach in Papua, 13 July 2022.

[b] Laporan oleh Made Supriatma yang diterbitkan oleh Simon-Skodt Center for the Prevention of Genocide yang berjudul: JANGAN ABAIKAN KAMI, mencegah kekejaman massal di Papua (DON’T ABANDON US, preventing mass atrocities in Papua), Juli 2022.[50]

 

[a] situasi konflik di Papua makin parah: selama dua tahun terakhir masyarakat Papua, secara khusus masyarakat asli Papua (OAP) secara massal berprotes dan menolak baik revisi UU Otsus maupun UU DOB. Namun suaranya diabaikan secara total dan kebijakan terus ditetapkan tanpa mengindahkan hak berpartisipasi rakyat. Akibatnya hubungan antara ‘Jakarta’ dan ‘Papua’ makin terganggu dan ruang terbuka lebar untuk subur bertumbuhnya suatu suasana yang eksplosif kekerasan. Gaya penguasaan yang diterapkan oleh pemerintah tidak akan menyumbang pada penyelesaian konflik di Papua, malahan sebaliknya akan memperparah rumitnya konflik itu. Karena itu seruan bertubi-tubi untuk mencari suatu jalan resolusi yang damai dan bermartabat makin bergema dan menjadi seruan yang tetap menunggu suatu respons positif dan konstruktif dari pihak pemerintah.[51]

 

[b] sikap kalangan elite Jakarta yang patut dikritik hebat: dalam pertemuan nasional (20 Juni 2022) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mantan Presiden Megawati menyajikan para pendengarnya suatu ungkapan – lelucon katanya - yang sangat berbau rasis dan meremehkan martabat setiap manusia. Banyak hadirin turut menikmati ‘lelucon’-nya, namun syukurlah ungkapannya juga dikritik banyak orang. Saya mengutip salah satu berita dari Australia sbb:  At the event, Megawati told the audience how she had warned her children, including Puan Maharani, not to bring home a meatball soup seller (tukang bakso) as a prospective partner, prompting laughs from members of the audience, including Puan and President Joko Widodo. Megawati then went on to say that she was glad that black West Papuans were starting to intermarry with migrants — like coffee with milk (kopi susu) — therefore becoming more Indonesian. These disgraceful comments should never have been made. But, in a way, I am glad they were, because they provided a clear view of what political elites really think about the masses, the tukang bakso of the world, and West Papuans.” [52]

Memang apa yang masih dapat diharapkan dari elit Pemerintahan Pusat serta Lembaganya kalau ungkapan tadi mencerminkan sikap batinnya? Sudah tentu sikap ini juga menjadi halangan substantif menuju perwujudan “Papua Tanah Damai”? (TvdB)

 

[c] Prinsip perjuangan KNPB: bertempat di Yahukimo Jurubicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB, Ones Suhuniap, menyatakan bahwa KNPB menolak cara-cara kekerasan dalam perjuangan pembebasan Papua. Dia menegaskan bahwa pihak mana pun tidak boleh menggunakan nama KNPB dan simbol-simbol KNPB dalam aksi kekerasan di Papua atas nama Papua Merdeka. Menurutnya KNPB berjuang dengan damai dalam kota dengan mengedepankan nilai-nilai humanisme secara demokratis tanpa kekerasan. “Kami menyerukan MSN (Mogok Sipil Nasional) adalah perlawanan tanpa kekerasan. Siapa pun yang hidup di Tanah Papua dari Sorong sampai Merauke yang merasa tertindas itu teman kami”, katanya. [53]

 

[9] GERAKAN PEMERINTAH PAPUA

[a] Pemuda Binaan BIN: gerakan pemuda binaan Badan Intelijen Negara (BIN) yang tergabung dalam Papua Muda Inspiratif (PMI) mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Mulai dari Penjabat Gubernur Papua barat, Paulus Waterpauw dan Bupati Kab Manokwari, Herman Indou. Wakil BIN, Igde Made Kartikajaya, mengungkap PMI berupaya mendukung terwujudnya kesejahteraan di Tanah Papua.[54]

[b] pembelian tanah oleh Kepala Polisi Merauke digugat masyarakat: sejumlah warga dari wilayah Tanah Miring mendatangi kantor Polisi di Merauke (21/6). Mereka ingin mempersoalkan pembelian 53 ha tanah di desa Yaba Maru SP9. Tanah itu dibeli oleh Kepala Polisi Merauke, Adj. Sr. Comr. Untung Sangaji. Dibeli dari seorang warga yang berinisial HK pada tahun 2021, dengan tujuan untuk membangun suatu kantor polisi, asrama Brimob, wisma para wartawan, dan beberapa fasilitas lainnya. Seorang warga, Stakius Bokasi Basik-Basik menyatakan bahwa tanah yang dibeli adalah milik sukunya. Dia menuduh oknum yang initial HK dengan kelompoknya sudah beberapa tahun melakukan ‘land grabbing’ (perampasan tanah) dengan mengabaikan hak milik masyarakat adat. Mereka baru menemukan penjualannya, sewaktu suatu surat ‘pelepasan tanah adat’ dibuat baru ini oleh HK. Diberitahukan juga bahwa oknum HK telah mengancam Bapak Basik-Basik dengan teman-temannya, seandainya mereka akan melaporkannya kepada polisi. Maka, mereka mendatangi kantor Polisi. Pihak polisi menjanjikan akan mengadakan pertemuan dengan semua yang berkepentingan. ‘Seandainya memang benar tanah dimiliki orang lain, bagian uang pembelian yang belum dicairkan kepada HK, akan diberikan kepada pemilik yang sebenarnya’, kata Kepala Polisi Merauke.[55]  Menjadi pertanyaan: bagaimana kebijakan Kepala Polisi jika para pemilik yang sah sebenarnya tidak mau menjual tanah itu? (TvdB)

[10] TRENDS/GERAKAN POLITIK DI PUSAT INDONESIA DAN INTERNASIONAL

Nasional

[a] menghindari keputusan MK: Pada 25 Nov 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Karya perlu diperbaiki karena melawan Konstitusi bersyarat (perkara No. 91/PUU-XVIII/2020). MK juga memerintahkan penangguhan segala kebijakan strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Karya. Sementara waktu Pemerintah menerbitkan dua peraturan berkaitan dengan pelaksanaan UU Cipta Karya, yakni Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2021 (terbit 27 Des 2021) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2022 (terbit 25 Feb 2022).Terbitnya dua peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah melalui presiden dan menteri-menterinya secara terbuka telah melanggar keputusan MK. [56]

[b] Penolakan draf  RKUHP: Mahasiswa dari berbagai kampus tetap menolak pengesahan Rancangan  Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) karena masih memuat pasal-pasal bermasalah. Pasal-pasal bermasalah itu bakal menggerus kebebasan berpendapat dan berekspresi. Mahasiswa berencana berunjuk rasa jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berkukuh meloloskan pasal-pasal dalam RKUHP tersebut. Organisasi jurnalis dan pegiat demokrasi turut merasa resah atas keberadaan pasal-pasal karet dalam RKUHP yang berpeluang mengkriminalisasi wartawan dan aktivis. [57]

[c] Kembali ke dwifungsi TNI: ternyata Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan supaya perwira aktif TNI bisa kembali menempati jabatan sipil. Usulan ini ditanggapi dalam suatu kolom opini di Tempo. Kami mengutip: “Negeri ini memiliki pengalaman getir ketika pemerintah dikendalikan oleh militer di era Orde Baru, atas nama dwifungsi, tentara tak hanya bertugas di bidang pertahanan, tapi juga merambah ke urusan sipil dan politik. Pemerintahan di bawah Presiden Soeharto pun kerap memakai pendekatan militeristis dalam penyelesaian persoalan sipil. Akibatnya, sejarah mencatat, kekerasan oleh militer dan pelanggaran hak asasi manusia di banyak tempat. Pengalaman pahit itu pula yang menjadi alasan tuntutan penghapusan dwifungsi tentara dan penegakan supremasi sipil dalam Gerakan Reformasi 1998. Supremasi sipil, yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, adalah salah satu prinsip utama dalam demokrasi. Demokrasi selalu terancam jika militer – yang memiliki senjata dan terbiasa melakukan kekerasan – tidak berada di bawah kendali sipil”. Juga diberikan contoh aktual: “Banyak bukti bahwa pelibatan milter dalam pekerjaan sipil justru hanya berujung kegagalan. Contohnya proyek lumbung pangan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Proyek lumbung singkong yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu tak hanya gagal target. Proyek food estate ini yang membakar ratusan hektar juga menyisakan kerusakan lingkungan dan rutin memicu bencana banjir”. [58]  Sementara waktu  Presiden Jokowi menolak usul Menteri Luhut soal penempatan aktif TNI ke kementerian dan Lembaga. Jokowi menilai belum ada urgensi untuk menugasi tentara pada jabatan sipil [59]. Sedangkan, Luhut berupaya supaya UU TNI diubah hingga memungkinkan anggota TNI yang masih aktif dapat berjabatan sipil. [60]

[d] korupsi di Indonesia: dengan mengikuti skandal luar biasa di sekitar pembunuhan seorang ajudan pada pejabat tinggi kalangan kepolisian (kasus Irjen Fredy Sambo), kita semua disadarkan bahwa praktik korupsi sudah merambat sampai sangat mendalam dalam salah satu tubuh utama Penegak Hukum di Indonesia. Ternyata tidak kurang dari 6 pejabat tinggi kepolisian (status berbintang-bintang) sedang ditahan dan akan berhadapan dengan Pengadilan Negeri. Dalam situasi demikian memang tidak mengherankan bahwa menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) kebanyakan kasus korupsi di Indonesia dicatat di kalangan Polisi. [61]

 

internasional:

[e] pertemuan Jokowi-Putin: pada tanggal 30 Juni 2022 Presiden Jokowi bertemu dengan Pimpinan Russia, Putin, dan membahas dampak perang Russia dengan Ukraina. Secara khusus dampak pada situasi pangan dan pupuk secara global menjadi salah satu fokus. Menurut berita media Indonesia, Putin berjanji akan memulihkan rantai pokok pasok pangan dan pupuk global.[62]

   

[11] SERBA -SERBI

[a] penjabat Wali kota Jayapura. Ternyata masyarakat suku Mee sangat bangga dengan pengangkatan Bp Frans Pekey sebagai penjabat wali kota Jayapura. Mereka mengangkat beliau atas bahunya dan berarak keliling dalam Gedung Auditorium Universitas Cenderawasih. Yelnya “Torang Bangga”. (9/6)

[b] siswa/i diinterogasi polisi: siswa/i dari Sekolah Ketrampilan di Sentani diinterogasi oleh pihak polisi seusai merayakan tamatnya di sekolah dengan menggambar Bintang Kejora di atas bajunya, lantas berjalan-jalan.

[c] gerakan pejuang kemerdekaan Caledonia menandatangani MoU dengan pejuang di Papua Barat: organisasi FLNKS (pejuang kemerdekaan Caledonia) menandatangani suatu kesepakatan dengan ULMWP (United Liberation Movement West Papua) untuk bersama menjalankan proses dekolonisasi dan emansipasi dan saling mendukung perjuangannya.[63]

[d] PIF diminta perhatian buat Papua: Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, mengingatkan para pemimpin negara Pasifik untuk mengangkat kembali resolusi Pacific Islands Forum (PIF) supaya Indonesia mengizinkan kunjungan Komisaris HAM PBB ke Papua. Pertemuan ke-51 PIF dimulai 11 Juli di Suva, Fiji.[64] Masih dapat dicatat bahwa sebenarnya ‘situasi Papua’ akhirnya tidak diangkat dalam komunike resmi seusai pertemuan PIF ini. Kenyataan demikian sangat disesali sejumlah pihak yang peduli mengenai Papua. [65]

[e] Bupati lari ke Papua Nugini: Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, telah kabur ke Papua Nugini PNG).  Bupati ini sedang diinvestigasi berkaitan dengan dugaan korupsi. Dalam proses sampai saat ini juga tiga anggota polisi diamankan karena diduga terlibat dalam pelarian Bupati ke PNG.[66]

[f] musibah tanah longsor: akibat tingginya curah hujan dalam bulan Juli, sejak 16 Juli hingga saat ini terdapat tanah longsor besar-besaran yang menimbun 8 rumah warga bersama 6 ekor ternak babi. “Sejak mulai longsor ini kami tidak dapat beraktivitas seperti biasanya, sampai makan dan minum pun jadi kendala besar hingga kelaparan. Karena tempat kami mencari makan tertimbun longsor”, kata Marten Pahabol di distrik Walma (Kab Yahukimo).[67]Para Bupati di wilayah musibah sudah berjanji akan menyediakan dana khusus untuk membantu. Bupati Lanny Jaya mengirim 8 ton beras dan bahan kebutuhan dasar ke distrik Kuyawage, karena orang tidak ada makanan karena terlalu lama tidak ada hujan. Jumlah orang yang terkena kelaparan sekitar 500 orang. Akhir Agustus (24/8) juga wilayah Sorong Kota menjadi korban musibah kebanjiran yang sangat hebat. Sekurang-kurangnya dua orang tewas.[68]

[f] penghargaan atas karya Victor MamborJurnalis Victor Mambor, pendiri dan jurnalis senior JUBI, meraih Udin Award 2022. Hal ini diumumkan dalam acara HUT ke-28 Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) (7 Agustus). Udin Award diberikan setiap tahun. Pesannya juri Udin Award: “Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk terus menegakkan keadilan di Papua dan menyebarkan rasa bergelora tersebut. Terus berkarya dan jangan lupa utamakan keselamatan diri dan keluarga. Kami dewan juri mengucapkan selamat dan apresiasi sebesar-besarnya”. [69] Kami semua bangga pak Victor!

 

[g] vaksinasi ‘booster kedua’: Kepala Kantor Kesehatan Provinsi, Otto Parorongan, memberitahukan bahwa sejumlah tenaga kesehatan di Papua Barat mulai menerima ‘booster dose kedua’ vaksinasi Covid-19.

 

[h] pelantikan resmi Uskup Agung di Merauke: kurang lebih dua tahun setelah beliau sudah diangkat sebagai pelaksana sementara Uskup Agung di Merauke, akhirnya 7 Agustus  baru ini Mgr. Petrus Canisius Mandagi MSC dilantik resmi sebagai pimpinan Keuskupan Agung Merauke. 

 

[i] 24 jam listrik di Tolikara: menurut Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, pada 11 Agustus 2022, 1.013 langganan di 11 kampung di Distrik Karubaga dan dua kampung di Distrik Wenam dapat menikmati peningkatan jam nyala listrik dari 12 jam menjadi 24 jam. Dengan adanya pelayanan demikian PLN membenarkan komitmen mewujudkan energi  berkeadilan dan pemerataan.[70]

 

[j] penggantian Panglima Kodam Cenderawasih:  Panglima Kodam Cenderawasih, Mayjen Teguh Muji Angkasa diganti dengan Mayjen Saleh Mustafa. Acara serah-terima dijalankan d 23 Agustus 2022 di Jayapura.

 

[k] Presiden Jokowi mengunjungi Papua 30-31 Agustus. Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI J.O. Sembiring memberitahukan bahwa 3.408 personnel gabungan TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Presiden di Kab Jayapura. Dalam kunjungan kerja ini Presiden akan [a] meresmikan Papua Football Academy (PFA), [2] membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Papua, dan [3] mengunjungi Rumah Sehat Doyo Baru.  Setelah kegiatan-kegiatan seremonial ini di Kab Jayapura, Presiden juga masih akan mengunjungi salah satu lokasi tambang PT Freeport di Timika/Mimika. [71]

 

Jayapura, 31 Agustus 2022



[36] JUBI edisi 22-23 Juni 2022, hlm. 1-2 dan 26. “Pengadilan HAM Paniai Berdarah hanya formalitas”. 

[37] PERNYATAAN SIKAP BERSAMA Keluarga Korban 4 Siswa…, 17 orang Korban luka-luka …, Aktivis HAM pendamping, Intelektual Peduli Kasus Paniai dan Pimpinan Gereja Enarotali Kab Paniai Papua, menolak 1 tersangka Purnawirawan TNI sebagai pelaku Pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Enarotali, 18 Juni 2022.  https://www.republika.co.id/berita/rgtcyu485/keluarga-korban-kasus-paniai-tolak-hadiri-sidang

https://suarapapua.com/2022/07/27/soroti-seleksi-hakim-ad-hoc-pengadilan-ham-kadepa-sangat-diragukan/  dan  https://koran.tempo.co/read/475446/kasus-paniai-dan-masa-depan-pengadilan-ham

[41] Koran JUBI, edisi 31 Agustus 2022, hlm. 1 dan 26: “7 Pengibar Bintang Kejora dihukum 10 bulan penjara”.

[44] https:/jubi.id/tanah-papua/2022/5-aktivis-kunume-numbay-yang-memprotes-perjanjian-new-york-dibebaskan/     

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.